Cari disini...
Seputar Kaltim
Penyampaian hasil investigasi tim etik ad-hoc bersama WR 3 Unmul, Moh. Bahzar dan Herdiansyah Hamzah (Castro) terkait penanganan kasus pelanggaran etik mahasiswa. (Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)
Samarinda – Universitas Mulawarman (Unmul) merekomendasikan sanksi terhadap empat mahasiswa terkait dugaan penggelapan dana bantuan korban kebakaran di Muara Bengkal, Kutai Timur, serta temuan botol minuman keras di sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman (BEM KM Unmul).
Dari empat mahasiswa tersebut, dua terancam dikenai sanksi berat berupa drop out (DO), sedangkan dua lainnya direkomendasikan mendapat sanksi tingkat sedang.
Akademisi sekaligus pengamat hukum Herdiansyah Hamzah atau Castro mengatakan, tim etik ad hoc kemahasiswaan memeriksa sekitar 24 mahasiswa, termasuk 13 anggota BEM KM Unmul, untuk menelusuri kedua persoalan tersebut.
Dalam pemeriksaan kasus dana bantuan, dua mahasiswa berinisial MZ dan MT mengakui mengambil uang hasil penggalangan dana untuk korban kebakaran di Muara Bengkal.
“Dalam proses investigasi, kami memeriksa beberapa orang, 13 anggota BEM KM yang kami dapatkan. Satu, mahasiswa berinisial MZ itu memang secara sadar mengakui perbuatannya mengambil uang hasil penggalangan dana,” ujar Castro, Selasa (20/10/2026).
Castro menjelaskan, keterangan mengenai jumlah uang yang diambil masih berubah-ubah.
MT awalnya mengaku mengambil Rp800 ribu, kemudian menyebut Rp850 ribu saat dimintai keterangan di kantor polisi. Tim juga belum dapat memastikan jumlah pasti uang yang diambil masing-masing mahasiswa.
Selain mahasiswa yang mengambil uang, tim menilai penanggung jawab penggalangan dana perlu ikut mempertanggungjawabkan kelalaian dalam pengelolaan dana.
Karena itu, satu mahasiswa yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut direkomendasikan mendapat sanksi tingkat sedang.
“Kalau bicara mengenai pertanggungjawaban hukum, bukan hanya pelaku langsung yang mengambil uang tersebut, MZ dan MT tadi. Ini juga harusnya meminta pertanggungjawaban dari penanggung jawab penggalangan dana,” katanya.
Sementara itu, dalam kasus temuan botol minuman keras di sekretariat BEM KM Unmul, Castro menyebut tim berhasil menelusuri sumber foto yang beredar.
Keterangan anggota organisasi kemahasiswaan lain juga memperkuat temuan bahwa foto tersebut diambil di sekretariat.
Meski demikian, tim tidak menemukan bukti yang cukup untuk memastikan siapa saja yang mengonsumsi minuman keras.
Rekomendasi sanksi dalam perkara ini diarahkan pada tanggung jawab pimpinan organisasi atas aktivitas dan pengawasan di sekretariat.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unmul, Moh. Bahzar, mengatakan hasil pemeriksaan etik akan ditindaklanjuti melalui mekanisme universitas.
Sanksi berat dapat berupa DO, sedangkan sanksi tingkat sedang akan dirumuskan bersama fakultas dan program studi.
“Yang jelas, menjadi efek jera buat semua mahasiswa,” ujar Bahzar.
Ia menegaskan, sekretariat organisasi mahasiswa seharusnya menjadi ruang untuk berdiskusi dan berinovasi, bukan tempat untuk aktivitas yang melanggar aturan kampus.
“Kita akan mensterilkan bahwa lembaga kita, BEM KM itu, SC itu adalah tempat untuk bagaimana berinovasi, berpikir, bukan untuk tempat miras,” katanya.
Bahzar juga mengaku sempat mempertimbangkan pembekuan BEM KM Unmul.
Namun, langkah tersebut masih perlu dibahas dengan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum kampus menetapkan keputusan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Penyampaian hasil investigasi tim etik ad-hoc bersama WR 3 Unmul, Moh. Bahzar dan Herdiansyah Hamzah (Castro) terkait penanganan kasus pelanggaran etik mahasiswa. (Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)
Samarinda – Universitas Mulawarman (Unmul) merekomendasikan sanksi terhadap empat mahasiswa terkait dugaan penggelapan dana bantuan korban kebakaran di Muara Bengkal, Kutai Timur, serta temuan botol minuman keras di sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman (BEM KM Unmul).
Dari empat mahasiswa tersebut, dua terancam dikenai sanksi berat berupa drop out (DO), sedangkan dua lainnya direkomendasikan mendapat sanksi tingkat sedang.
Akademisi sekaligus pengamat hukum Herdiansyah Hamzah atau Castro mengatakan, tim etik ad hoc kemahasiswaan memeriksa sekitar 24 mahasiswa, termasuk 13 anggota BEM KM Unmul, untuk menelusuri kedua persoalan tersebut.
Dalam pemeriksaan kasus dana bantuan, dua mahasiswa berinisial MZ dan MT mengakui mengambil uang hasil penggalangan dana untuk korban kebakaran di Muara Bengkal.
“Dalam proses investigasi, kami memeriksa beberapa orang, 13 anggota BEM KM yang kami dapatkan. Satu, mahasiswa berinisial MZ itu memang secara sadar mengakui perbuatannya mengambil uang hasil penggalangan dana,” ujar Castro, Selasa (20/10/2026).
Castro menjelaskan, keterangan mengenai jumlah uang yang diambil masih berubah-ubah.
MT awalnya mengaku mengambil Rp800 ribu, kemudian menyebut Rp850 ribu saat dimintai keterangan di kantor polisi. Tim juga belum dapat memastikan jumlah pasti uang yang diambil masing-masing mahasiswa.
Selain mahasiswa yang mengambil uang, tim menilai penanggung jawab penggalangan dana perlu ikut mempertanggungjawabkan kelalaian dalam pengelolaan dana.
Karena itu, satu mahasiswa yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut direkomendasikan mendapat sanksi tingkat sedang.
“Kalau bicara mengenai pertanggungjawaban hukum, bukan hanya pelaku langsung yang mengambil uang tersebut, MZ dan MT tadi. Ini juga harusnya meminta pertanggungjawaban dari penanggung jawab penggalangan dana,” katanya.
Sementara itu, dalam kasus temuan botol minuman keras di sekretariat BEM KM Unmul, Castro menyebut tim berhasil menelusuri sumber foto yang beredar.
Keterangan anggota organisasi kemahasiswaan lain juga memperkuat temuan bahwa foto tersebut diambil di sekretariat.
Meski demikian, tim tidak menemukan bukti yang cukup untuk memastikan siapa saja yang mengonsumsi minuman keras.
Rekomendasi sanksi dalam perkara ini diarahkan pada tanggung jawab pimpinan organisasi atas aktivitas dan pengawasan di sekretariat.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unmul, Moh. Bahzar, mengatakan hasil pemeriksaan etik akan ditindaklanjuti melalui mekanisme universitas.
Sanksi berat dapat berupa DO, sedangkan sanksi tingkat sedang akan dirumuskan bersama fakultas dan program studi.
“Yang jelas, menjadi efek jera buat semua mahasiswa,” ujar Bahzar.
Ia menegaskan, sekretariat organisasi mahasiswa seharusnya menjadi ruang untuk berdiskusi dan berinovasi, bukan tempat untuk aktivitas yang melanggar aturan kampus.
“Kita akan mensterilkan bahwa lembaga kita, BEM KM itu, SC itu adalah tempat untuk bagaimana berinovasi, berpikir, bukan untuk tempat miras,” katanya.
Bahzar juga mengaku sempat mempertimbangkan pembekuan BEM KM Unmul.
Namun, langkah tersebut masih perlu dibahas dengan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum kampus menetapkan keputusan.
(Sf/Lo)