Seputar Kaltim

    Unmul Siapkan Sanksi DO bagi Pelaku Penggelapan Dana Bencana, Kasus Miras BMKM Ikut Disorot

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    20 Oktober 2026 pukul 23:20 WITA

    Penyampaian hasil investigasi tim etik ad-hoc bersama WR 3 Unmul, Moh. Bahzar dan Herdiansyah Hamzah (Castro) terkait penanganan kasus pelanggaran etik mahasiswa. (Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)

    Samarinda – Universitas Mulawarman (Unmul) menyiapkan sanksi berat berupa drop out (DO) bagi mahasiswa yang terbukti menggelapkan dana penggalangan bantuan korban kebakaran di Muara Bengkal. 

    Kampus juga menyiapkan sanksi tingkat sedang terkait kasus foto botol minuman keras di sekretariat Badan Keluarga Mahasiswa Kutai (BMKM).

    Akademisi sekaligus pengamat hukum, Herdiansyah Hamzah atau Castro mengatakan, tim etik ad hoc kemahasiswaan memeriksa 13 anggota BMKM untuk menelusuri 

    Hasil investigasi menunjukkan dua mahasiswa berinisial MZ dan MT mengakui mengambil uang hasil penggalangan dana.

    “Dalam proses investigasi, kami memeriksa beberapa orang, 13 anggota BMKM yang kami dapatkan. Satu, mahasiswa berinisial MZ itu memang secara sadar mengakui perbuatannya mengambil uang hasil penggalangan dana,” ujar Castro, Selasa (20/10/2026).

    Menurut Castro, MT juga mengakui mengambil uang tersebut. Nominal yang awalnya disebut Rp800 ribu kemudian menjadi Rp850 ribu saat berada di kantor kepolisian. Ia menilai pertanggungjawaban perlu mencakup penanggung jawab penggalangan dana, bukan hanya mahasiswa yang mengambil uang.

    “Kalau bicara mengenai pertanggungjawaban hukum, bukan hanya pelaku langsung yang mengambil uang tersebut, MZ dan MT tadi. Ini juga harusnya meminta pertanggungjawaban dari penanggung jawab penggalangan dana,” katanya.

    Terkait kasus miras, Castro menyebut tim menemukan sumber foto botol minuman keras yang beredar dan menilainya valid. Temuan tersebut diperkuat keterangan anggota organisasi kemahasiswaan lain yang mengaku melihat langsung kejadian itu. Menurutnya, persoalan tersebut juga menyangkut tanggung jawab pimpinan dan pengurus BMKM.

    Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unmul, Prof. Dr. H. Moh. Bahzar, M.Si., mengatakan kampus menyiapkan sanksi berat dan sedang sesuai tingkat pelanggaran. 

    Sanksi DO diarahkan kepada pelaku penggelapan dana, sedangkan sanksi terkait kasus miras dan kelalaian pengurus akan dibahas bersama fakultas serta program studi.

    “Yang jelas, menjadi efek jera buat semua mahasiswa,” ujar Bahzar.

    Ia menegaskan, universitas akan berkoordinasi dengan fakultas dan program studi untuk merumuskan sanksi sekaligus mengevaluasi fungsi sekretariat organisasi mahasiswa.

    “Kita akan mensterilkan bahwa lembaga kita, BMKM itu, SC itu adalah tempat untuk bagaimana berinovasi, berpikir, bukan untuk tempat miras,” katanya.

    Bahzar juga mengaku sempat mempertimbangkan pembekuan BMKM. Namun, keputusan tersebut masih akan dibahas dengan mempertimbangkan berbagai aspek agar persoalan serupa tidak terulang.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Unmul Siapkan Sanksi DO bagi Pelaku Penggelapan Dana Bencana, Kasus Miras BMKM Ikut Disorot

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    20 Oktober 2026 pukul 23:20 WITA

    Penyampaian hasil investigasi tim etik ad-hoc bersama WR 3 Unmul, Moh. Bahzar dan Herdiansyah Hamzah (Castro) terkait penanganan kasus pelanggaran etik mahasiswa. (Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)

    Samarinda – Universitas Mulawarman (Unmul) menyiapkan sanksi berat berupa drop out (DO) bagi mahasiswa yang terbukti menggelapkan dana penggalangan bantuan korban kebakaran di Muara Bengkal. 

    Kampus juga menyiapkan sanksi tingkat sedang terkait kasus foto botol minuman keras di sekretariat Badan Keluarga Mahasiswa Kutai (BMKM).

    Akademisi sekaligus pengamat hukum, Herdiansyah Hamzah atau Castro mengatakan, tim etik ad hoc kemahasiswaan memeriksa 13 anggota BMKM untuk menelusuri 

    Hasil investigasi menunjukkan dua mahasiswa berinisial MZ dan MT mengakui mengambil uang hasil penggalangan dana.

    “Dalam proses investigasi, kami memeriksa beberapa orang, 13 anggota BMKM yang kami dapatkan. Satu, mahasiswa berinisial MZ itu memang secara sadar mengakui perbuatannya mengambil uang hasil penggalangan dana,” ujar Castro, Selasa (20/10/2026).

    Menurut Castro, MT juga mengakui mengambil uang tersebut. Nominal yang awalnya disebut Rp800 ribu kemudian menjadi Rp850 ribu saat berada di kantor kepolisian. Ia menilai pertanggungjawaban perlu mencakup penanggung jawab penggalangan dana, bukan hanya mahasiswa yang mengambil uang.

    “Kalau bicara mengenai pertanggungjawaban hukum, bukan hanya pelaku langsung yang mengambil uang tersebut, MZ dan MT tadi. Ini juga harusnya meminta pertanggungjawaban dari penanggung jawab penggalangan dana,” katanya.

    Terkait kasus miras, Castro menyebut tim menemukan sumber foto botol minuman keras yang beredar dan menilainya valid. Temuan tersebut diperkuat keterangan anggota organisasi kemahasiswaan lain yang mengaku melihat langsung kejadian itu. Menurutnya, persoalan tersebut juga menyangkut tanggung jawab pimpinan dan pengurus BMKM.

    Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unmul, Prof. Dr. H. Moh. Bahzar, M.Si., mengatakan kampus menyiapkan sanksi berat dan sedang sesuai tingkat pelanggaran. 

    Sanksi DO diarahkan kepada pelaku penggelapan dana, sedangkan sanksi terkait kasus miras dan kelalaian pengurus akan dibahas bersama fakultas serta program studi.

    “Yang jelas, menjadi efek jera buat semua mahasiswa,” ujar Bahzar.

    Ia menegaskan, universitas akan berkoordinasi dengan fakultas dan program studi untuk merumuskan sanksi sekaligus mengevaluasi fungsi sekretariat organisasi mahasiswa.

    “Kita akan mensterilkan bahwa lembaga kita, BMKM itu, SC itu adalah tempat untuk bagaimana berinovasi, berpikir, bukan untuk tempat miras,” katanya.

    Bahzar juga mengaku sempat mempertimbangkan pembekuan BMKM. Namun, keputusan tersebut masih akan dibahas dengan mempertimbangkan berbagai aspek agar persoalan serupa tidak terulang.

    (Sf/Lo)