Seputar Kaltim

    Unit Jatanras Polres Paser Ungkap Pelaku Pencurian HP di Tanah Grogot

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    30 Mei 2025 pukul 20:25 WITA

    Foto pelaku pencurian Handphone (Foto: Humas Paser)

    Tana Paser - Polres Paser melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di depan sebuah masjid di Tanah Grogot. 

    Pelaku berinisial S (40) berhasil diamankan pada 28 Mei 2025,  berselang 10 hari setelah WW (45) melaporkan kehilangan handphone yang tertinggal saat mengelap mobil.

    Pada 18 Mei, WW sedang mengelap mobilnya di depan Masjid di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanah Grogot. Ia baru sadar handphone miliknya tertinggal di trotoar ketika sudah sampai di rumah.

    Kemudian pada 28 Mei Unit Jatanras Polres Paser mendapat informasi ada seorang laki-laki datang ke sebuah konter di Desa Senaken untuk mereset pola handphone. Dari informasi tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan di daerah Senaken.

    "Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas dari pelaku, Unit Jatanras Polres Paser langsung mendatangi rumah pelaku," kata Kasatreskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, Jumat (30/5/2025).

    Setelah ditemui di rumahnya dan dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya S diamankan ke Mako Polres Paser untuk diproses lebih lanjut.

    Dari tangan pelaku barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone Merk Oppo Reno A7 Z warna hitam beserta kotaknya dan selembar kwitansi pembelian handphone. 

    Kini pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Pelaku sudah diamankan di Polres Paser guna mengikuti proses lebih lanjut," tambahnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Unit Jatanras Polres Paser Ungkap Pelaku Pencurian HP di Tanah Grogot

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    30 Mei 2025 pukul 20:25 WITA

    Foto pelaku pencurian Handphone (Foto: Humas Paser)

    Tana Paser - Polres Paser melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di depan sebuah masjid di Tanah Grogot. 

    Pelaku berinisial S (40) berhasil diamankan pada 28 Mei 2025,  berselang 10 hari setelah WW (45) melaporkan kehilangan handphone yang tertinggal saat mengelap mobil.

    Pada 18 Mei, WW sedang mengelap mobilnya di depan Masjid di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanah Grogot. Ia baru sadar handphone miliknya tertinggal di trotoar ketika sudah sampai di rumah.

    Kemudian pada 28 Mei Unit Jatanras Polres Paser mendapat informasi ada seorang laki-laki datang ke sebuah konter di Desa Senaken untuk mereset pola handphone. Dari informasi tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan di daerah Senaken.

    "Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas dari pelaku, Unit Jatanras Polres Paser langsung mendatangi rumah pelaku," kata Kasatreskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, Jumat (30/5/2025).

    Setelah ditemui di rumahnya dan dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya S diamankan ke Mako Polres Paser untuk diproses lebih lanjut.

    Dari tangan pelaku barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone Merk Oppo Reno A7 Z warna hitam beserta kotaknya dan selembar kwitansi pembelian handphone. 

    Kini pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Pelaku sudah diamankan di Polres Paser guna mengikuti proses lebih lanjut," tambahnya.

    (Sf/Lo)