Unit Gakkum Polairud Balikpapan Tangkap Pengedar Sabu di Pesisir Manggar Baru

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    26 Juni 2025 01:32 WIB

    Coba edarkan sabu di wilayah pesisir. Warga Balikpapan diamankan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polresta Balikpapan. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polresta Balikpapan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan pesisir Pantai Manggar Baru, Balikpapan Timur, Rabu (25/6/2025), sekitar pukul 22.30 Wita.

    Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar area penjemuran ikan di RT 40, Kelurahan Manggar Baru.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor di lokasi tersebut.

    Pelaku berinisial HRY (30), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke dalam selokan. Namun, upaya itu berhasil digagalkan oleh petugas.

    “Dari tangan pelaku, kami mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 1,49 gram, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone,” ungkap Plh Kasat Polairud Polresta Balikpapan, AKP Much Chusen.

    Setelah ditangkap, HRY langsung dibawa ke Mako Satpolairud Polresta Balikpapan untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut. Ia juga mengimbau warga untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.

    “Berkat laporan masyarakat, kita berhasil mengungkap kasus ini dan menyelamatkan warga dari bahaya narkoba. Jangan ragu untuk melapor melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan,” ujarnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Unit Gakkum Polairud Balikpapan Tangkap Pengedar Sabu di Pesisir Manggar Baru

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    26 Juni 2025 01:32 WIB

    Coba edarkan sabu di wilayah pesisir. Warga Balikpapan diamankan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polresta Balikpapan. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polresta Balikpapan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan pesisir Pantai Manggar Baru, Balikpapan Timur, Rabu (25/6/2025), sekitar pukul 22.30 Wita.

    Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar area penjemuran ikan di RT 40, Kelurahan Manggar Baru.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor di lokasi tersebut.

    Pelaku berinisial HRY (30), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke dalam selokan. Namun, upaya itu berhasil digagalkan oleh petugas.

    “Dari tangan pelaku, kami mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 1,49 gram, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone,” ungkap Plh Kasat Polairud Polresta Balikpapan, AKP Much Chusen.

    Setelah ditangkap, HRY langsung dibawa ke Mako Satpolairud Polresta Balikpapan untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut. Ia juga mengimbau warga untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.

    “Berkat laporan masyarakat, kita berhasil mengungkap kasus ini dan menyelamatkan warga dari bahaya narkoba. Jangan ragu untuk melapor melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan,” ujarnya.

    (Sf/Rs)