Cari disini...
Seputarfakta.com – Tria -
Seputar Kaltim
Tanaman Hias. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Sebuah kelurahan di Kota Samarinda, punya syarat tak biasa bagi warganya yang hendak mengurus penerbitan Surat Keterangan Menikah (Form N1 – N4).
Kepada calon pengantin, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, mewajibkan untuk menyiapkan tanaman hias. Bahkan, hal ini masuk dalam daftar hal yang harus dipenuhi sebelum mengurus surat nikah.
Kepala Seksi Kesejahteraan di Kelurahan Bukit Pinang Kota Samarinda Robets Teguh Wahono menjelaskan, sejatinya program ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Wali Kota Samarinda tentang Pelaksanaan Partisipasi Tanaman Hias Bagi Calon Pengantin (Kusuma Cinta).
“Jadi pemerintah kota mewajibkan bagi setiap calon pengantin membawa tanaman hias, artinya untuk memperindah juga,” jelas Robets, ketika ditemui Seputar Fakta di Kantor Kelurahan Bukit Pinang, Kamis (18/1/2024).
Robets menjelaskan, calon pengantin diwajibkan membawa tanaman hias yang tidak dipatok jumlahnya. Sementara untuk jenis tanamannya dibebaskan. “Jumlahnya tidak mematok berapa, seperti tanaman hias untuk taman boleh, tanaman buah boleh, sifatnya untuk memperindahlah, artinya tanaman itu tidak juga besar tidak juga kecil yang penting fungsinya penghijauan,” paparnya
Sepanjang diberlakukannya aturan itu, Robets menyampaikan bahwasannya Kelurahan hanya mengumpulkan tanaman hias dari warga. Selanjutnya melalui perantara kecamatan, tanaman itu sampai ke tangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lalu dipilah. “Sifatnya mengkoordinir, nanti bunga itu dikirim ke kecamatan, nanti dari kecamatan ada yang mengambil dari DLH,” tuturnya.
Robets juga menyampaikan, selama ini para calon pengantin membawa rata-rata sebanyak dua tanaman. Ia mengatakan ada yang di dalam pot, ada juga yang dalam polybag, mereka membebaskkan warga selama tanaman itu tetap bisa bertahan hidup di manapun media tanamnya. Ia juga merasa selama ini masyarakat tidak merasa diberatkan dengan adanya aturan itu. “Alhamdulillah calon pengantin menerima, tidak ada keberatan,” pungkasnya.
Syarat itu diberlakukan saat hari jadi Kota Samarinda pada 21 Januari 2020, berdasarkan surat dari DLH Kota Samarinda perihal Pelaksanaan Program Kusuma Cinta. Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota, program Kusuma Cinta merupakan program yang melibatkan partisipasi masyarakat lewat pasangan yang akan menikah melalui pencatatan di lembar negara dengan cara menyumbangkan satu pohon hias (bunga/tanaman hias) beserta dengan pupuk organik yang diberikan kepada Pemerintah Kota Samarinda.
Kemudian lebih lanjut dijelaskan, secara harfiah “Kusuma” merupakan bunga pemberian kepada anak laki-laki, elok cantik dan paras yang rupawan. Untuk “cinta” sendiri diartikan sebagai perasaan kasih sayang. Jadi, makna dari “Kusuma Cinta” adalah bunga persembahan tanda cinta.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com – Tria -
Seputar Kaltim

Tanaman Hias. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Sebuah kelurahan di Kota Samarinda, punya syarat tak biasa bagi warganya yang hendak mengurus penerbitan Surat Keterangan Menikah (Form N1 – N4).
Kepada calon pengantin, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, mewajibkan untuk menyiapkan tanaman hias. Bahkan, hal ini masuk dalam daftar hal yang harus dipenuhi sebelum mengurus surat nikah.
Kepala Seksi Kesejahteraan di Kelurahan Bukit Pinang Kota Samarinda Robets Teguh Wahono menjelaskan, sejatinya program ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Wali Kota Samarinda tentang Pelaksanaan Partisipasi Tanaman Hias Bagi Calon Pengantin (Kusuma Cinta).
“Jadi pemerintah kota mewajibkan bagi setiap calon pengantin membawa tanaman hias, artinya untuk memperindah juga,” jelas Robets, ketika ditemui Seputar Fakta di Kantor Kelurahan Bukit Pinang, Kamis (18/1/2024).
Robets menjelaskan, calon pengantin diwajibkan membawa tanaman hias yang tidak dipatok jumlahnya. Sementara untuk jenis tanamannya dibebaskan. “Jumlahnya tidak mematok berapa, seperti tanaman hias untuk taman boleh, tanaman buah boleh, sifatnya untuk memperindahlah, artinya tanaman itu tidak juga besar tidak juga kecil yang penting fungsinya penghijauan,” paparnya
Sepanjang diberlakukannya aturan itu, Robets menyampaikan bahwasannya Kelurahan hanya mengumpulkan tanaman hias dari warga. Selanjutnya melalui perantara kecamatan, tanaman itu sampai ke tangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lalu dipilah. “Sifatnya mengkoordinir, nanti bunga itu dikirim ke kecamatan, nanti dari kecamatan ada yang mengambil dari DLH,” tuturnya.
Robets juga menyampaikan, selama ini para calon pengantin membawa rata-rata sebanyak dua tanaman. Ia mengatakan ada yang di dalam pot, ada juga yang dalam polybag, mereka membebaskkan warga selama tanaman itu tetap bisa bertahan hidup di manapun media tanamnya. Ia juga merasa selama ini masyarakat tidak merasa diberatkan dengan adanya aturan itu. “Alhamdulillah calon pengantin menerima, tidak ada keberatan,” pungkasnya.
Syarat itu diberlakukan saat hari jadi Kota Samarinda pada 21 Januari 2020, berdasarkan surat dari DLH Kota Samarinda perihal Pelaksanaan Program Kusuma Cinta. Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota, program Kusuma Cinta merupakan program yang melibatkan partisipasi masyarakat lewat pasangan yang akan menikah melalui pencatatan di lembar negara dengan cara menyumbangkan satu pohon hias (bunga/tanaman hias) beserta dengan pupuk organik yang diberikan kepada Pemerintah Kota Samarinda.
Kemudian lebih lanjut dijelaskan, secara harfiah “Kusuma” merupakan bunga pemberian kepada anak laki-laki, elok cantik dan paras yang rupawan. Untuk “cinta” sendiri diartikan sebagai perasaan kasih sayang. Jadi, makna dari “Kusuma Cinta” adalah bunga persembahan tanda cinta.
(Sf/Rs)