Seputar Kaltim

    Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Kukar, Polisi Bekuk 2 Pelaku dan Amankan 92,36 Gram Sabu

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    11 November 2024 pukul 12:11 WITA

    Barang bukti yang telah diamankan oleh Kepolisian. (Polres Kukar)

    Tenggarong - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu berhasil dibekuk Polres Kutai Kartanegara (Kukar) di Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kamis (7/11/2024) kemarin. 

    "Kita baru saja menangkap pengedar sabu, ada dua orang yakni R (33) dan MR (20). Mereka mengantongi sebanyak 92,36 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, Senin (11/11/2024).

    Suyoko mengatakan kasus ini terungkap atas kerja sama antara petugas dengan warga sekitar.

    "Kita dapat laporan kalau mereka ada melihat orang transaksi narkotika di rumah di Desa Loa Duri Ilir itu, makanya kita lakukan pemantauan, dalam penggerebekan itu kita berhasil mengamankan R dan MR dan barang bukti," ujarnya. 

    Kata dia, barang bukti yang telah diamankan masing-masing 14 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 92,36 gram, satu sendok takar dari sedotan, tiga bendel plastik klip, satu timbangan digital dan Sepeda motor Yamaha Mio Gear warna hitam dengan nomor polisi KT 5769 BAO.

    Ia menyebut, saat diinterogasi pelaku MR mengaku baru mengambil sabu tersebut di kepada pelaku R di wilayah Samarinda. 

    Kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut.

    Polres Kukar mengimbau masyarakat agar terus dapat bersinergi dalam memberikan informasi dalam membantu penegakan hukum terkait peredaran narkotika.

    "Kasus ini sedang kita ditangani secara intensif. Kita berharap warga Kukar bisa bekerjasama dalam memberikan informasi terkait dengan kasus seperti ini," tutupnya. 

    Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Kukar, Polisi Bekuk 2 Pelaku dan Amankan 92,36 Gram Sabu

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    11 November 2024 pukul 12:11 WITA

    Barang bukti yang telah diamankan oleh Kepolisian. (Polres Kukar)

    Tenggarong - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu berhasil dibekuk Polres Kutai Kartanegara (Kukar) di Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kamis (7/11/2024) kemarin. 

    "Kita baru saja menangkap pengedar sabu, ada dua orang yakni R (33) dan MR (20). Mereka mengantongi sebanyak 92,36 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, Senin (11/11/2024).

    Suyoko mengatakan kasus ini terungkap atas kerja sama antara petugas dengan warga sekitar.

    "Kita dapat laporan kalau mereka ada melihat orang transaksi narkotika di rumah di Desa Loa Duri Ilir itu, makanya kita lakukan pemantauan, dalam penggerebekan itu kita berhasil mengamankan R dan MR dan barang bukti," ujarnya. 

    Kata dia, barang bukti yang telah diamankan masing-masing 14 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 92,36 gram, satu sendok takar dari sedotan, tiga bendel plastik klip, satu timbangan digital dan Sepeda motor Yamaha Mio Gear warna hitam dengan nomor polisi KT 5769 BAO.

    Ia menyebut, saat diinterogasi pelaku MR mengaku baru mengambil sabu tersebut di kepada pelaku R di wilayah Samarinda. 

    Kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut.

    Polres Kukar mengimbau masyarakat agar terus dapat bersinergi dalam memberikan informasi dalam membantu penegakan hukum terkait peredaran narkotika.

    "Kasus ini sedang kita ditangani secara intensif. Kita berharap warga Kukar bisa bekerjasama dalam memberikan informasi terkait dengan kasus seperti ini," tutupnya. 

    Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (Sf/By)