Unggah Konten Asusila di Instagram, Pasangan Gay di Jongkang Diringkus Polisi

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    Seputar Kaltim

    11 April 2025 01:00 WIB

    Ilustrasi. (Freepik)

    Tenggarong - Dua pria gay di Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil diamankan Polres Kukar akibat sering mengunggah konten sensitif di akun Instagram.

    Konten ini menampilkan hubungan sesama jenis yang dinilai tidak pantas untuk dipertontonkan. Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang mengatakan penangkapan dilakukan usai kepolisian menerima laporan dari warga yang terganggu dengan aktivitas pelaku. 

    “Kami amankan karena konten tidak pantas di media sosial, mereka diamankan sekitar pukul 20.00 WITA di rumahnya,” katanya, Jumat (11/4/2025).

    Dirinya menerangkan penyelidikan dilakukan dengan mengidentifikasi akun media sosial yang digunakan pelaku, yakni @beat_9x.

    "Dari hasil penyelidikan itu pelaku telah menyebarkan sejumlah konten video asusila yang melibatkan dirinya bersama pasangannya sesama jenis," ujarnya. 

    Elnath mengungkapkan aktivitas ini telah dilakukan selama setahun sejak 2024 hingga kini. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan membagikan konten itu ke media sosial sebanyak 12 kali.

    "Ternyata pelaku ini sudah menjalin hubungan sesama jenis selama satu tahun. Kami menyita sejumlah barang bukti yang akan digunakan dalam proses penyidikan selanjutnya," ungkapnya.

    Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam iPhone 11 warna hitam, satu unit iPhone warna putih, serta tiga rekaman video elektronik yang memuat konten asusila.

    Sementara, pihaknya akan terus mendalami kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain ataupun penyebaran konten ke platform digital lainnya. 

    "Kami imbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas serupa yang melanggar norma kesusilaan dan hukum yang berlaku," ucapnya. 

    Kasus ini menjadi pengawasan penting terhadap penggunaan media sosial serta perlunya edukasi digital kepada masyarakat agar tidak disalahgunakan untuk tindakan melanggar hukum.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Unggah Konten Asusila di Instagram, Pasangan Gay di Jongkang Diringkus Polisi

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    Seputar Kaltim

    11 April 2025 01:00 WIB

    Ilustrasi. (Freepik)

    Tenggarong - Dua pria gay di Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil diamankan Polres Kukar akibat sering mengunggah konten sensitif di akun Instagram.

    Konten ini menampilkan hubungan sesama jenis yang dinilai tidak pantas untuk dipertontonkan. Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang mengatakan penangkapan dilakukan usai kepolisian menerima laporan dari warga yang terganggu dengan aktivitas pelaku. 

    “Kami amankan karena konten tidak pantas di media sosial, mereka diamankan sekitar pukul 20.00 WITA di rumahnya,” katanya, Jumat (11/4/2025).

    Dirinya menerangkan penyelidikan dilakukan dengan mengidentifikasi akun media sosial yang digunakan pelaku, yakni @beat_9x.

    "Dari hasil penyelidikan itu pelaku telah menyebarkan sejumlah konten video asusila yang melibatkan dirinya bersama pasangannya sesama jenis," ujarnya. 

    Elnath mengungkapkan aktivitas ini telah dilakukan selama setahun sejak 2024 hingga kini. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan membagikan konten itu ke media sosial sebanyak 12 kali.

    "Ternyata pelaku ini sudah menjalin hubungan sesama jenis selama satu tahun. Kami menyita sejumlah barang bukti yang akan digunakan dalam proses penyidikan selanjutnya," ungkapnya.

    Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam iPhone 11 warna hitam, satu unit iPhone warna putih, serta tiga rekaman video elektronik yang memuat konten asusila.

    Sementara, pihaknya akan terus mendalami kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain ataupun penyebaran konten ke platform digital lainnya. 

    "Kami imbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas serupa yang melanggar norma kesusilaan dan hukum yang berlaku," ucapnya. 

    Kasus ini menjadi pengawasan penting terhadap penggunaan media sosial serta perlunya edukasi digital kepada masyarakat agar tidak disalahgunakan untuk tindakan melanggar hukum.

    (Sf/Lo)