UMSK PPU 2025 Telah Ditetapkan, Nilainya Lebih Tinggi Dibandingkan UMK

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    16 Desember 2024 12:16 WIB

    Disnakertrans dan Dewan Pengupahan PPU menggelar sidang penetapan nilai UMK dan UMSK 2025 di Hotel Grand Nusa Penajam, PPU, Senin (16/12/2024).

    Penajam - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dewan Pengupahan Penajam Paser Utara (PPU) telah menetapkan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025.

    Penetapan itu berlangsung di Hotel Grand Nusa Penajam, Senin (16/12/2024) siang.

    Kepala Disnakertrans PPU, Marjani mengatakan penetapan UMK dan UMSK sesuai dengan acuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Rinciannya, nilai UMK 2025 mencapai Rp3.957 juta atau naik 6,5 persen dibandingkan UMK 2024.

    Sedangkan UMSK di sektor perkebunan sawit naik 1,5 persen atau Rp59 ribu dari nilai UMSK 2025 menjadi Rp4.016 juta. UMSK di sektor kehutanan naik dua persen atau Rp79 ribu dari nilai UMK 2025 menjadi Rp4.016 juta.

    Kemudian UMSK di sektor batu bara naik empat persen atau Rp158 ribu dari nilai UMK 2025 menjadi Rp4.115 juta. Terakhir UMSK di sektor Minyak dan Gas (Migas) naik lima persen atau Rp197 ribu dari nilai UMK 2025 menjadi Rp4.155 juta.

    “Sebelum ditetapkan, ada tidaknya UMK dan UMSK harus ada alasannya, sehingga kita buka ruang diskusi. Jika memang ada, ya UMSK harus lebih tinggi dibandingkan nilai UMK,” ucap Marjani.

    Ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

    Meski situasi, di lokasi penetapan sempat memanas akibat ada ratusan buruh berkerumun untuk mendesak pemerintah daerah segara menetapkan nilai UMK dan UMSK 2025 sesuai instruksi dari pemerintah pusat, tapi situasi tersebut bisa diredam setelah perwakilan dari para buruh menyampaikan hasil dari rapat.

    Perwakilan Buruh PPU, Achmad Satori mengaku puas atas hasil diskusi saat penetapan nilai UMK dan UMSK 2025, karena bakal meningkat penghasilan mereka.

    Selama ini, kata dia, para buruh jarang mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah. 

    “Penetapan UMSK sempat terjadi tarik ulur karena pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengaku keberatan dengan kebijakan ini. Meski mereka menolak tapi kebijakan tetap berjalan sebagaimana ditetapkan didalam aturan,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    UMSK PPU 2025 Telah Ditetapkan, Nilainya Lebih Tinggi Dibandingkan UMK

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    16 Desember 2024 12:16 WIB

    Disnakertrans dan Dewan Pengupahan PPU menggelar sidang penetapan nilai UMK dan UMSK 2025 di Hotel Grand Nusa Penajam, PPU, Senin (16/12/2024).

    Penajam - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dewan Pengupahan Penajam Paser Utara (PPU) telah menetapkan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025.

    Penetapan itu berlangsung di Hotel Grand Nusa Penajam, Senin (16/12/2024) siang.

    Kepala Disnakertrans PPU, Marjani mengatakan penetapan UMK dan UMSK sesuai dengan acuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Rinciannya, nilai UMK 2025 mencapai Rp3.957 juta atau naik 6,5 persen dibandingkan UMK 2024.

    Sedangkan UMSK di sektor perkebunan sawit naik 1,5 persen atau Rp59 ribu dari nilai UMSK 2025 menjadi Rp4.016 juta. UMSK di sektor kehutanan naik dua persen atau Rp79 ribu dari nilai UMK 2025 menjadi Rp4.016 juta.

    Kemudian UMSK di sektor batu bara naik empat persen atau Rp158 ribu dari nilai UMK 2025 menjadi Rp4.115 juta. Terakhir UMSK di sektor Minyak dan Gas (Migas) naik lima persen atau Rp197 ribu dari nilai UMK 2025 menjadi Rp4.155 juta.

    “Sebelum ditetapkan, ada tidaknya UMK dan UMSK harus ada alasannya, sehingga kita buka ruang diskusi. Jika memang ada, ya UMSK harus lebih tinggi dibandingkan nilai UMK,” ucap Marjani.

    Ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

    Meski situasi, di lokasi penetapan sempat memanas akibat ada ratusan buruh berkerumun untuk mendesak pemerintah daerah segara menetapkan nilai UMK dan UMSK 2025 sesuai instruksi dari pemerintah pusat, tapi situasi tersebut bisa diredam setelah perwakilan dari para buruh menyampaikan hasil dari rapat.

    Perwakilan Buruh PPU, Achmad Satori mengaku puas atas hasil diskusi saat penetapan nilai UMK dan UMSK 2025, karena bakal meningkat penghasilan mereka.

    Selama ini, kata dia, para buruh jarang mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah. 

    “Penetapan UMSK sempat terjadi tarik ulur karena pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengaku keberatan dengan kebijakan ini. Meski mereka menolak tapi kebijakan tetap berjalan sebagaimana ditetapkan didalam aturan,” tandasnya.

    (Sf/By)