Cari disini...
Seputar Kaltim
Konferensi Pers mengenai UMK dan UMSK oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025. Kenaikan ini disesuaikan dengan karakteristik dan tingkat risiko kerja di masing-masing sektor.
Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, merinci besaran UMSK untuk setiap kabupaten/kota. Ia menjelaskan, besaran UMSK ini ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.
"UMSK ini bervariasi tergantung sektornya, karena mempertimbangkan tingkat kesulitan dan risiko pekerjaan," kata Akmal dalam konferensi pers di Samarinda, Rabu (18/12/2024).
Menariknya, tiga kabupaten/kota di Kaltim, yakni Mahulu, Kutai Barat, dan Balikpapan, tidak mengusulkan kenaikan UMSK. Menurut Akmal, keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.
"Jadi, untuk tiga daerah ini, UMSK-nya masih mengacu pada tahun sebelumnya," ujarnya.
Akmal menegaskan, perusahaan yang sebelumnya telah memberikan upah di atas UMK dan UMSK yang baru ditetapkan, dilarang untuk menurunkan upah.
"Ini adalah bentuk perlindungan bagi pekerja. Perusahaan harus tetap memberikan upah sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, atau bahkan bisa dinaikkan," tegasnya.
Keputusan mengenai kenaikan UMK dan UMSK ini berlaku mulai 1 Januari 2025. Pemerintah Provinsi Kaltim akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini.
"Kami akan membentuk posko pengaduan untuk menerima laporan terkait pelaksanaan UMK dan UMSK ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erwadi.
Rozani menambahkan, kenaikan UMK dan UMSK ini merupakan keputusan Presiden dan wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan.
"Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga stabilitas industri di Kaltim," ujarnya.
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025 sebagai berikut :
UMSK Paser Tahun 2025 antara lain :
a. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp3.636.000
b. Sektor Pertambangan Batu Bara, KBLI Nomor 05100 sebesar Rp. 3.728.045
UMSK Kutai Kartanegara, antara lain :
a. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp.3.841.706
b. Sektor Kehutanan, KBLI Nomor 022 sebesar Rp3.841.706
c. Sektor Batu Bara, KBLI Nomor 0510 sebesar Rp3.841.706
d. Sektor Minyak dan Gas, KBLI Nomor 06 sebesar Rp3.841.706
UMSK Berau, antara lain :
a. Sektor Batu Bara, KBLI Nomor 05100 sebesar Rp4.185.471,92
b. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp4.122.210
UMSK Kutai Timur, antara lain :
a. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp3.901.060
b. Sektor Batu Bara, KBLI Nomor 05100 sebesar Rp3.901.291
UMSK Penajam Paser Utara, antara lain:
a. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp4.016.706
b. Sektor Kehutanan, KBLI Nomor 022 sebesar Rp4.036.492
c. Sektor Batu Bara, KBLI Nomor 0510 sebesar Rp4.115.639
d. Sektor Minyak dan Gas, KBLI Nomor 06 sebesar Rp4.155.213
UMSK Samarinda, antara lain :
a. Sektor Konstruksi, KBLI Nomor 410 (Konstruksi Gedung) sebesar Rp. 3.780.303
b. Sektor Konstruksi, KBLI Nomor 43211 (Instalasi Listrik) sebesar Rp3.780.303
c. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan, KBLI Nomor 501 (Angkutan Laut) sebesar Rp. 3.780.303
UMSK Bontang, antara lain :
a. Sektor Industri Pupuk dan Bahan Senyawa Nitrogen, KBLI Nomor 2012 sebesar Rp3.997.363
b. Sektor Pertambangan Gas Alam, KBLI Nomor 06201 sebesar Rp4.950.142,87
c. Sektor Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam, KBLI Nomor 09100 sebesar Rp4.950.142
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Konferensi Pers mengenai UMK dan UMSK oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025. Kenaikan ini disesuaikan dengan karakteristik dan tingkat risiko kerja di masing-masing sektor.
Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, merinci besaran UMSK untuk setiap kabupaten/kota. Ia menjelaskan, besaran UMSK ini ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.
"UMSK ini bervariasi tergantung sektornya, karena mempertimbangkan tingkat kesulitan dan risiko pekerjaan," kata Akmal dalam konferensi pers di Samarinda, Rabu (18/12/2024).
Menariknya, tiga kabupaten/kota di Kaltim, yakni Mahulu, Kutai Barat, dan Balikpapan, tidak mengusulkan kenaikan UMSK. Menurut Akmal, keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.
"Jadi, untuk tiga daerah ini, UMSK-nya masih mengacu pada tahun sebelumnya," ujarnya.
Akmal menegaskan, perusahaan yang sebelumnya telah memberikan upah di atas UMK dan UMSK yang baru ditetapkan, dilarang untuk menurunkan upah.
"Ini adalah bentuk perlindungan bagi pekerja. Perusahaan harus tetap memberikan upah sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, atau bahkan bisa dinaikkan," tegasnya.
Keputusan mengenai kenaikan UMK dan UMSK ini berlaku mulai 1 Januari 2025. Pemerintah Provinsi Kaltim akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini.
"Kami akan membentuk posko pengaduan untuk menerima laporan terkait pelaksanaan UMK dan UMSK ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erwadi.
Rozani menambahkan, kenaikan UMK dan UMSK ini merupakan keputusan Presiden dan wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan.
"Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga stabilitas industri di Kaltim," ujarnya.
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025 sebagai berikut :
UMSK Paser Tahun 2025 antara lain :
a. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp3.636.000
b. Sektor Pertambangan Batu Bara, KBLI Nomor 05100 sebesar Rp. 3.728.045
UMSK Kutai Kartanegara, antara lain :
a. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp.3.841.706
b. Sektor Kehutanan, KBLI Nomor 022 sebesar Rp3.841.706
c. Sektor Batu Bara, KBLI Nomor 0510 sebesar Rp3.841.706
d. Sektor Minyak dan Gas, KBLI Nomor 06 sebesar Rp3.841.706
UMSK Berau, antara lain :
a. Sektor Batu Bara, KBLI Nomor 05100 sebesar Rp4.185.471,92
b. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp4.122.210
UMSK Kutai Timur, antara lain :
a. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp3.901.060
b. Sektor Batu Bara, KBLI Nomor 05100 sebesar Rp3.901.291
UMSK Penajam Paser Utara, antara lain:
a. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp4.016.706
b. Sektor Kehutanan, KBLI Nomor 022 sebesar Rp4.036.492
c. Sektor Batu Bara, KBLI Nomor 0510 sebesar Rp4.115.639
d. Sektor Minyak dan Gas, KBLI Nomor 06 sebesar Rp4.155.213
UMSK Samarinda, antara lain :
a. Sektor Konstruksi, KBLI Nomor 410 (Konstruksi Gedung) sebesar Rp. 3.780.303
b. Sektor Konstruksi, KBLI Nomor 43211 (Instalasi Listrik) sebesar Rp3.780.303
c. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan, KBLI Nomor 501 (Angkutan Laut) sebesar Rp. 3.780.303
UMSK Bontang, antara lain :
a. Sektor Industri Pupuk dan Bahan Senyawa Nitrogen, KBLI Nomor 2012 sebesar Rp3.997.363
b. Sektor Pertambangan Gas Alam, KBLI Nomor 06201 sebesar Rp4.950.142,87
c. Sektor Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam, KBLI Nomor 09100 sebesar Rp4.950.142
(Sf/Rs)