Seputar Kaltim

    UMP Kaltim 2026 Ditetapkan Rp3,76 Juta, Terasa "Tak Spesial" Tanpa Pengumuman Langsung Gubernur

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    25 Desember 2025 pukul 19:17 WITA

    Ilustrasi penghitungan gaji. Kenaikan UMP Kaltim 2026 yang mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, menghasilkan angka Rp3.762.431 yang kini menjadi acuan terendah bagi pengusaha di Benua Etam. (Foto: Freepik.com)

    Samarinda - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026 menyisakan nuansa berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

    Jika biasanya momen krusial ini diumumkan langsung oleh Gubernur Kaltim dalam sebuah konferensi pers resmi yang dinanti publik, tahun ini pengumuman tersebut terasa tak spesial. 

    Tidak ada pidato langsung dari Gubernur Rudy Mas'ud di hadapan awak media, publik hanya menerima kabar tersebut melalui edaran naskah keputusan resmi.

    Berdasarkan Keputusan Gubernur yang telah diterbitkan, UMP Kaltim 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.762.431. 

    Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp3,5 juta. 

    Meski secara administratif sah dan telah ditandatangani pada 24 Desember 2025, absennya seremoni pengumuman langsung oleh kepala daerah menjadi sorotan tersendiri di tengah tingginya ekspektasi masyarakat pekerja.

    Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, memberikan penjelasannya. 

    Ia menegaskan bahwa meski tanpa pengumuman langsung Gubernur, seluruh proses penetapan telah berjalan sesuai koridor regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

    "Penetapan UMP diumumkan secara resmi melalui naskah keputusan Gubernur. Untuk penyebarluasan informasi kepada publik, itu menjadi kewenangan perangkat daerah yang mengurusi komunikasi publik, dalam hal ini Diskominfo," jelas Rozani saat dikonfirmasi, Kamis (25/12/2025).

    Rozani merinci bahwa kenaikan ini didasarkan pada formula ketat yang melibatkan indikator ekonomi makro. 

    "Indikator utamanya antara lain pertumbuhan ekonomi Kaltim yang tercatat 4,77 persen dan inflasi sebesar 1,77 persen. Faktor alfa (kontribusi tenaga kerja) ditetapkan sebesar 0,7," ungkapnya. 

    Ia menekankan bahwa angka Rp3,76 juta ini adalah hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

    Dari sisi serikat pekerja, respons yang muncul cenderung realistis namun tetap kritis. EXCO Partai Buruh Kaltim, Eddy Heriadi Mochsen, mengakui bahwa angka yang ditetapkan belum sepenuhnya memuaskan hasrat kaum buruh, namun dinilai sudah mendekati ambang batas toleransi.

    "Harusnya kalau tertinggi kan alfanya 0,9, tetapi ini tetap pakai 0,7. Partai Buruh sebenarnya menginginkan kenaikan 8,5 persen hingga 10,5 persen. Namun, keputusan UMK yang ada sekarang hasilnya sekitar 7 persen, sudah mendekati keinginan kami," ujar Eddy.

    Meski demikian, Eddy memberikan peringatan keras kepada dunia usaha. Ia menekankan bahwa kenaikan upah harus dibarengi dengan pemahaman bahwa buruh adalah aset, bukan sekadar alat produksi. 

    "Ada istilah di Partai Buruh, 'Anda boleh kaya, tapi jangan miskinkan pekerja.' Kesejahteraan buruh berkaitan langsung dengan produktivitas," tegasnya. 

    Ia juga menyoroti bahwa jika dibandingkan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) riil di kota seperti Samarinda, angka penetapan ini sebenarnya masih jauh dari harapan.

    Pemerintah mengingatkan bahwa UMP hanyalah jaring pengaman terendah (safety net). Realitas upah di lapangan, terutama di kabupaten/kota kaya sumber daya alam, jauh lebih tinggi. 

    Berdasarkan data resmi, Kabupaten Berau mencatat Upah Minimum Kabupaten (UMK) tertinggi tahun 2026 yakni sebesar Rp4.391.337.

    Disusul oleh Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp4.231.617 , dan Kabupaten Kutai Timur di angka Rp4.067.436. Sementara itu, Kota Samarinda menetapkan UMK sebesar Rp3.983.882.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    UMP Kaltim 2026 Ditetapkan Rp3,76 Juta, Terasa "Tak Spesial" Tanpa Pengumuman Langsung Gubernur

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    25 Desember 2025 pukul 19:17 WITA

    Ilustrasi penghitungan gaji. Kenaikan UMP Kaltim 2026 yang mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, menghasilkan angka Rp3.762.431 yang kini menjadi acuan terendah bagi pengusaha di Benua Etam. (Foto: Freepik.com)

    Samarinda - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026 menyisakan nuansa berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

    Jika biasanya momen krusial ini diumumkan langsung oleh Gubernur Kaltim dalam sebuah konferensi pers resmi yang dinanti publik, tahun ini pengumuman tersebut terasa tak spesial. 

    Tidak ada pidato langsung dari Gubernur Rudy Mas'ud di hadapan awak media, publik hanya menerima kabar tersebut melalui edaran naskah keputusan resmi.

    Berdasarkan Keputusan Gubernur yang telah diterbitkan, UMP Kaltim 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.762.431. 

    Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp3,5 juta. 

    Meski secara administratif sah dan telah ditandatangani pada 24 Desember 2025, absennya seremoni pengumuman langsung oleh kepala daerah menjadi sorotan tersendiri di tengah tingginya ekspektasi masyarakat pekerja.

    Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, memberikan penjelasannya. 

    Ia menegaskan bahwa meski tanpa pengumuman langsung Gubernur, seluruh proses penetapan telah berjalan sesuai koridor regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

    "Penetapan UMP diumumkan secara resmi melalui naskah keputusan Gubernur. Untuk penyebarluasan informasi kepada publik, itu menjadi kewenangan perangkat daerah yang mengurusi komunikasi publik, dalam hal ini Diskominfo," jelas Rozani saat dikonfirmasi, Kamis (25/12/2025).

    Rozani merinci bahwa kenaikan ini didasarkan pada formula ketat yang melibatkan indikator ekonomi makro. 

    "Indikator utamanya antara lain pertumbuhan ekonomi Kaltim yang tercatat 4,77 persen dan inflasi sebesar 1,77 persen. Faktor alfa (kontribusi tenaga kerja) ditetapkan sebesar 0,7," ungkapnya. 

    Ia menekankan bahwa angka Rp3,76 juta ini adalah hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

    Dari sisi serikat pekerja, respons yang muncul cenderung realistis namun tetap kritis. EXCO Partai Buruh Kaltim, Eddy Heriadi Mochsen, mengakui bahwa angka yang ditetapkan belum sepenuhnya memuaskan hasrat kaum buruh, namun dinilai sudah mendekati ambang batas toleransi.

    "Harusnya kalau tertinggi kan alfanya 0,9, tetapi ini tetap pakai 0,7. Partai Buruh sebenarnya menginginkan kenaikan 8,5 persen hingga 10,5 persen. Namun, keputusan UMK yang ada sekarang hasilnya sekitar 7 persen, sudah mendekati keinginan kami," ujar Eddy.

    Meski demikian, Eddy memberikan peringatan keras kepada dunia usaha. Ia menekankan bahwa kenaikan upah harus dibarengi dengan pemahaman bahwa buruh adalah aset, bukan sekadar alat produksi. 

    "Ada istilah di Partai Buruh, 'Anda boleh kaya, tapi jangan miskinkan pekerja.' Kesejahteraan buruh berkaitan langsung dengan produktivitas," tegasnya. 

    Ia juga menyoroti bahwa jika dibandingkan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) riil di kota seperti Samarinda, angka penetapan ini sebenarnya masih jauh dari harapan.

    Pemerintah mengingatkan bahwa UMP hanyalah jaring pengaman terendah (safety net). Realitas upah di lapangan, terutama di kabupaten/kota kaya sumber daya alam, jauh lebih tinggi. 

    Berdasarkan data resmi, Kabupaten Berau mencatat Upah Minimum Kabupaten (UMK) tertinggi tahun 2026 yakni sebesar Rp4.391.337.

    Disusul oleh Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp4.231.617 , dan Kabupaten Kutai Timur di angka Rp4.067.436. Sementara itu, Kota Samarinda menetapkan UMK sebesar Rp3.983.882.

    (Sf/Rs)