UMP Berau 2025 Diprediksi Tembus Rp4 Juta

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    07 Desember 2024 05:29 WIB

    Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2025 naik sebesar 6,5 persen melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang dirilis pada 4 Desember 2024.

    Kenaikan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja, mendukung kesejahteraan buruh dan menjaga stabilitas ekonomi.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari menyatakan UMK Berau 2025 berpotensi mengalami kenaikan signifikan jika penetapan kenaikan 6,5 persen dari pemerintah pusat diberlakukan.

    Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten telah menetapkan kenaikan UMK sebesar 4,25 persen. Untuk 2023, UMK Berau sebesar Rp3.675.887,11 dan 2024 Rp3.832.300,00.

    Selain itu, harapannya bahwa kenaikan ini dapat menguntungkan semua pihak, terutama masyarakat Kabupaten Berau. "Kenaikan tersebut tentunya sangat diharapkan semua pihak, khususnya di Kabupaten Berau ini," ujar Zulkifli.

    Ia menegaskan, kini belum ada kepastian mengenai besaran kenaikan UMK Berau 2025 karena masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.  "Kita tinggal menunggu regulasinya dan selanjutnya melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten," ungkapnya.

    Namun, diharapkan informasi mengenai regulasi tersebut dapat segera diumumkan, sehingga dewan pengupahan dapat segera melakukan rapat untuk menentukan UMK.

    Sementara jika mengikuti ketentuan kenaikan 6,5 persen secara nasional, UMK Berau 2025 dapat mencapai lebih dari Rp4 juta. Pada tahun 2024, UMK Berau merupakan yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

    Kendati demikian, Zulkifli mengingatkan bahwa kondisi setiap daerah berbeda-beda, dan keputusan akhir tetap bergantung pada surat edaran serta panduan dari Kementerian Tenaga Kerja.

    "Kondisi setiap daerah tentunya berbeda-beda dan tidak bisa dipukul rata. Kita tunggu saja surat edaran dan panduan Kementerian Tenaga Kerja terkait perhitungan kenaikan UMK Kabupaten Berau 2025," pungkasnya.

    (Sf/By)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    UMP Berau 2025 Diprediksi Tembus Rp4 Juta

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    07 Desember 2024 05:29 WIB

    Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2025 naik sebesar 6,5 persen melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang dirilis pada 4 Desember 2024.

    Kenaikan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja, mendukung kesejahteraan buruh dan menjaga stabilitas ekonomi.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari menyatakan UMK Berau 2025 berpotensi mengalami kenaikan signifikan jika penetapan kenaikan 6,5 persen dari pemerintah pusat diberlakukan.

    Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten telah menetapkan kenaikan UMK sebesar 4,25 persen. Untuk 2023, UMK Berau sebesar Rp3.675.887,11 dan 2024 Rp3.832.300,00.

    Selain itu, harapannya bahwa kenaikan ini dapat menguntungkan semua pihak, terutama masyarakat Kabupaten Berau. "Kenaikan tersebut tentunya sangat diharapkan semua pihak, khususnya di Kabupaten Berau ini," ujar Zulkifli.

    Ia menegaskan, kini belum ada kepastian mengenai besaran kenaikan UMK Berau 2025 karena masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.  "Kita tinggal menunggu regulasinya dan selanjutnya melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten," ungkapnya.

    Namun, diharapkan informasi mengenai regulasi tersebut dapat segera diumumkan, sehingga dewan pengupahan dapat segera melakukan rapat untuk menentukan UMK.

    Sementara jika mengikuti ketentuan kenaikan 6,5 persen secara nasional, UMK Berau 2025 dapat mencapai lebih dari Rp4 juta. Pada tahun 2024, UMK Berau merupakan yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

    Kendati demikian, Zulkifli mengingatkan bahwa kondisi setiap daerah berbeda-beda, dan keputusan akhir tetap bergantung pada surat edaran serta panduan dari Kementerian Tenaga Kerja.

    "Kondisi setiap daerah tentunya berbeda-beda dan tidak bisa dipukul rata. Kita tunggu saja surat edaran dan panduan Kementerian Tenaga Kerja terkait perhitungan kenaikan UMK Kabupaten Berau 2025," pungkasnya.

    (Sf/By)