Seputar Kaltim

    UMKM Kampung di Berau Didorong Urus NIB, Proses Online dan Gratis

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    30 Januari 2026 pukul 21:52 WITA

    Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau terus mendorong seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kampung agar segera mendaftarkan usahanya melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis sistem Online Single Submission (OSS). 

    Proses pendaftaran tersebut pun sepenuhnya gratis dan dilakukan secara online. Langkah ini diambil untuk memastikan UMKM memiliki perlindungan hukum, akses pembiayaan, dan peluang pengembangan usaha yang lebih luas.

    Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan bahwa dari 99 UMKM yang tercatat, baru 38 usaha yang memiliki legalitas resmi, sementara 58 UMKM lainnya belum mendaftarkan diri.

    "Dari 99, baru 38 yang sudah berjalan proses legalitasnya. Salah satu faktor yang memengaruhi lambannya pendaftaran NIB adalah pergantian pengurus UMKM di tingkat kampung, sehingga pendataan dan pendampingan belum optimal," ungkap Tenteram.

    Ia pun menyampaikan bahwa pendaftaran NIB sangat mudah dilakukan. Dimana, pelaku UMKM hanya perlu mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi OSS. Sehingga, jika ada dokumen yang kurang, akan dikembalikan untuk dilengkapi.

    "Sekarang semua serba online, berkas di upload. Kalau ada yang kurang, dikembalikan untuk dilengkapi. Dan itu gratis, tidak berbayar," tuturnya.

    Oleh karena itu, dirinya menekankan peran penting Kepala Kampung (Kakam) sebagai pengawas UMKM. Sehingga, ia juga mengingatkan Kakam agar terus dapat melakukan pendampingan bagi UMKM agar tertib administrasi.

    "Kami menargetkan agar 58 UMKM yang belum memiliki NIB dapat menuntaskan proses pendaftaran pada tahun 2026 ini. Target kami tahun ini selesai," jelasnya.

    Tenteram pun berharap dengan percepatan proses legalitas tersebut UMKM kampung dapat berkembang lebih pesat, mudah mengakses pembiayaan, dan meningkatkan daya saing usaha di pasar lokal maupun nasional.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    UMKM Kampung di Berau Didorong Urus NIB, Proses Online dan Gratis

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    30 Januari 2026 pukul 21:52 WITA

    Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau terus mendorong seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kampung agar segera mendaftarkan usahanya melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis sistem Online Single Submission (OSS). 

    Proses pendaftaran tersebut pun sepenuhnya gratis dan dilakukan secara online. Langkah ini diambil untuk memastikan UMKM memiliki perlindungan hukum, akses pembiayaan, dan peluang pengembangan usaha yang lebih luas.

    Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan bahwa dari 99 UMKM yang tercatat, baru 38 usaha yang memiliki legalitas resmi, sementara 58 UMKM lainnya belum mendaftarkan diri.

    "Dari 99, baru 38 yang sudah berjalan proses legalitasnya. Salah satu faktor yang memengaruhi lambannya pendaftaran NIB adalah pergantian pengurus UMKM di tingkat kampung, sehingga pendataan dan pendampingan belum optimal," ungkap Tenteram.

    Ia pun menyampaikan bahwa pendaftaran NIB sangat mudah dilakukan. Dimana, pelaku UMKM hanya perlu mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi OSS. Sehingga, jika ada dokumen yang kurang, akan dikembalikan untuk dilengkapi.

    "Sekarang semua serba online, berkas di upload. Kalau ada yang kurang, dikembalikan untuk dilengkapi. Dan itu gratis, tidak berbayar," tuturnya.

    Oleh karena itu, dirinya menekankan peran penting Kepala Kampung (Kakam) sebagai pengawas UMKM. Sehingga, ia juga mengingatkan Kakam agar terus dapat melakukan pendampingan bagi UMKM agar tertib administrasi.

    "Kami menargetkan agar 58 UMKM yang belum memiliki NIB dapat menuntaskan proses pendaftaran pada tahun 2026 ini. Target kami tahun ini selesai," jelasnya.

    Tenteram pun berharap dengan percepatan proses legalitas tersebut UMKM kampung dapat berkembang lebih pesat, mudah mengakses pembiayaan, dan meningkatkan daya saing usaha di pasar lokal maupun nasional.

    (Sf/Rs)