Seputar Kaltim

    UMKM Bersaing Ketat Masuk Teras Samarinda

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    15 Mei 2024 pukul 13:17 WITA

    Proyek Teras Samarinda di bagian dalam. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian (Diskumi) Kota Samarinda, Nurrahmani menegaskan bahwa tidak akan ada pedagang kaki lima (PKL) di segmen I Teras Samarinda. 

    Untuk dapat berjualan di Teras Samarinda, para pelaku usaha harus mendaftar melalui aplikasi yang telah disediakan dengan persyaratan tertentu.

    Perempuan yang akrab disapa Yama itu menjelaskan, peluang untuk berjualan di Teras Samarinda akan lebih besar bagi mereka yang memiliki legalitas dan kualitas produk yang baik. 

    "Semakin banyak mereka punya kelegalan atau kualitas dia semakin bagus, maka peluangnya semakin besar," tegas Yama, Selasa (14/3/2024).

    Namun, pada Teras Samarinda ini tidak disarankan untuk produk yang sudah memiliki nama besar, baik produk minuman, makanan, aksesoris, dan pakaian. 

    "Rencananya kan ada delapan, kami meminta satu stan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Samarinda yang akan diatur oleh Diskumi, dengan skema penggunaan stan bergantian," ujarnya.

    Skema penggunaan stan bergantian itu hanya diperuntukkan bagi UMKM yang sudah diatur atau ditunjuk oleh Diskumi dengan kualifikasi tertentu serta tetap mengikuti aturan yang ada, seperti larangan memasak di tempat.

    "Kami hanya untuk oleh-oleh Samarinda saja. Ini baru yang 600 meter (segmen satu), itu kan cuma delapan stan. Yang lain kita belum tahu." imbuhnya.

    Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar, mereka harus memenuhi persyaratan legal minimal seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

    Selain itu, pelaku usaha yang akan mengisi stan tidak diperkenankan melakukan pengolahan makanan di tempat, seperti  memasak dengan menggunakan kompor. 

    "Mungkin kalau kopi bisa pakai microwave (mesin penghangat)," terangnya.

    Dengan adanya aturan ini, ia berharap para pelaku UMKM dapat memanfaatkan peluang dengan baik dan mendukung upaya pemerintah dalam mengembangkan produk lokal Samarinda.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    UMKM Bersaing Ketat Masuk Teras Samarinda

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    15 Mei 2024 pukul 13:17 WITA

    Proyek Teras Samarinda di bagian dalam. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian (Diskumi) Kota Samarinda, Nurrahmani menegaskan bahwa tidak akan ada pedagang kaki lima (PKL) di segmen I Teras Samarinda. 

    Untuk dapat berjualan di Teras Samarinda, para pelaku usaha harus mendaftar melalui aplikasi yang telah disediakan dengan persyaratan tertentu.

    Perempuan yang akrab disapa Yama itu menjelaskan, peluang untuk berjualan di Teras Samarinda akan lebih besar bagi mereka yang memiliki legalitas dan kualitas produk yang baik. 

    "Semakin banyak mereka punya kelegalan atau kualitas dia semakin bagus, maka peluangnya semakin besar," tegas Yama, Selasa (14/3/2024).

    Namun, pada Teras Samarinda ini tidak disarankan untuk produk yang sudah memiliki nama besar, baik produk minuman, makanan, aksesoris, dan pakaian. 

    "Rencananya kan ada delapan, kami meminta satu stan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Samarinda yang akan diatur oleh Diskumi, dengan skema penggunaan stan bergantian," ujarnya.

    Skema penggunaan stan bergantian itu hanya diperuntukkan bagi UMKM yang sudah diatur atau ditunjuk oleh Diskumi dengan kualifikasi tertentu serta tetap mengikuti aturan yang ada, seperti larangan memasak di tempat.

    "Kami hanya untuk oleh-oleh Samarinda saja. Ini baru yang 600 meter (segmen satu), itu kan cuma delapan stan. Yang lain kita belum tahu." imbuhnya.

    Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar, mereka harus memenuhi persyaratan legal minimal seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

    Selain itu, pelaku usaha yang akan mengisi stan tidak diperkenankan melakukan pengolahan makanan di tempat, seperti  memasak dengan menggunakan kompor. 

    "Mungkin kalau kopi bisa pakai microwave (mesin penghangat)," terangnya.

    Dengan adanya aturan ini, ia berharap para pelaku UMKM dapat memanfaatkan peluang dengan baik dan mendukung upaya pemerintah dalam mengembangkan produk lokal Samarinda.

    (Sf/Rs)