Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Seputar Kaltim
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Samarinda telah disetujui oleh Wali Kota pada Selasa (17/12/2024) dan telah diumumkan juga oleh Pj Gubernur Kaltim pada Rabu (18/12/2024) sore.
Besaran UMK Samarinda yakni Rp3.724.437,20 berada di urutan ke-tujuh dari sembilan kabupaten/kota yang ada di Kaltim.
Selain itu, telah diumumkan juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), di mana untuk Samarinda terdapat tiga sektor yang alami kenaikan sebesar 1,5 persen. Yakni di sektor konstruksi gedung, instalasi listrik, serta pengangkutan dan pergudangan untuk angkutan laut, dengan angka Rp3.780.303
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan bahwa hasil tersebut telah melalui diskusi dengan Dinas Tenaga Kerja dan stakeholder lain, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Samarinda. Apalagi sudah diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mewajibkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.
"Kita di daerah harus mengikuti perintah dari pusat," kata Andi Harun saat dikonfirmasi di Gedung DPRD, Rabu (18/12/2024).
Menurutnya, angka tersebut adalah nilai mutlak yang harus dijalankan di daerah, atas dasar peraturan dari pemerintah pusat. Di sisi lain, kenaikan UMK ini sempat menimbulkan pro-kontra, dari sisi pengusaha dinilai membebani, sedangkan dari sisi pekerja masih dianggap kurang.
Ia pun menekankan peran Apindo Pusat dalam mengawal berbagai kebijakan yang lahir dari pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa Apindo Pusat harus memainkan peran lebih aktif di tingkat nasional untuk mengawal berbagai keputusan yang berdampak langsung pada pengusaha daerah, salah satunya terkait dengan kebijakan kenaikan UMK ini.
"Sekarang kita tidak bisa berdasar ke sana (sesuai atau tidak). Ada arahan dari pusat harus menaikan, ya sekarang itu yang kita sesuaikan, karena keputusan pusat menjadi wajib dilaksanakan di daerah, harusnya Apindo Pusat yang berjuang di sana," tegasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Seputar Kaltim
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Samarinda telah disetujui oleh Wali Kota pada Selasa (17/12/2024) dan telah diumumkan juga oleh Pj Gubernur Kaltim pada Rabu (18/12/2024) sore.
Besaran UMK Samarinda yakni Rp3.724.437,20 berada di urutan ke-tujuh dari sembilan kabupaten/kota yang ada di Kaltim.
Selain itu, telah diumumkan juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), di mana untuk Samarinda terdapat tiga sektor yang alami kenaikan sebesar 1,5 persen. Yakni di sektor konstruksi gedung, instalasi listrik, serta pengangkutan dan pergudangan untuk angkutan laut, dengan angka Rp3.780.303
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan bahwa hasil tersebut telah melalui diskusi dengan Dinas Tenaga Kerja dan stakeholder lain, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Samarinda. Apalagi sudah diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mewajibkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.
"Kita di daerah harus mengikuti perintah dari pusat," kata Andi Harun saat dikonfirmasi di Gedung DPRD, Rabu (18/12/2024).
Menurutnya, angka tersebut adalah nilai mutlak yang harus dijalankan di daerah, atas dasar peraturan dari pemerintah pusat. Di sisi lain, kenaikan UMK ini sempat menimbulkan pro-kontra, dari sisi pengusaha dinilai membebani, sedangkan dari sisi pekerja masih dianggap kurang.
Ia pun menekankan peran Apindo Pusat dalam mengawal berbagai kebijakan yang lahir dari pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa Apindo Pusat harus memainkan peran lebih aktif di tingkat nasional untuk mengawal berbagai keputusan yang berdampak langsung pada pengusaha daerah, salah satunya terkait dengan kebijakan kenaikan UMK ini.
"Sekarang kita tidak bisa berdasar ke sana (sesuai atau tidak). Ada arahan dari pusat harus menaikan, ya sekarang itu yang kita sesuaikan, karena keputusan pusat menjadi wajib dilaksanakan di daerah, harusnya Apindo Pusat yang berjuang di sana," tegasnya.
(Sf/Rs)