Cari disini...
Seputar Kaltim
Rupiah, mata uang Indonesia (Dok: freepik)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp4.181.134 pada 2026 mendatang.
Angka itu mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan nilai UMK PPU 2025 yang hanya berkisar Rp3.957.345.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani menjelaskan kenaikan UMK 2026 diusulkan atas berbagai pertimbangan, mulai dari inflasi dan indikator lainnya.
“Usulan kenaikan UMK ini dilakukan atas berbagai pertimbangan, salah satunya inflasi. Mengingat daerah kita inflasinya cukup tinggi di Kalimantan Timur (Kaltim),” ujar Marjani, Rabu (24/12/2025).
Ia menyampaikan usulan ini telah dibahas bersama Dewan Pengupahan Kabupaten. Kini proses penetapan UMK PPU 2026 hanya menunggu keputusan dari Gubernur Kaltim untuk ditetapkan secara resmi.
Setelah UMK ditetapkan oleh Gubernur Kaltim, maka seluruh perusahaan yang memiliki badan hukum wajib membayar para pekerja sesuai dengan ketentuan UMK yang disahkan.
“Pelaku usaha yang wajib menerapkan gaji UMK yakni memiliki badan hukum, seperti perusahaan, toko modern dan lainnya,” terang Marjani.
Dengan diusulkan kenaikan UMK PPU pada 2026 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Rupiah, mata uang Indonesia (Dok: freepik)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp4.181.134 pada 2026 mendatang.
Angka itu mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan nilai UMK PPU 2025 yang hanya berkisar Rp3.957.345.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani menjelaskan kenaikan UMK 2026 diusulkan atas berbagai pertimbangan, mulai dari inflasi dan indikator lainnya.
“Usulan kenaikan UMK ini dilakukan atas berbagai pertimbangan, salah satunya inflasi. Mengingat daerah kita inflasinya cukup tinggi di Kalimantan Timur (Kaltim),” ujar Marjani, Rabu (24/12/2025).
Ia menyampaikan usulan ini telah dibahas bersama Dewan Pengupahan Kabupaten. Kini proses penetapan UMK PPU 2026 hanya menunggu keputusan dari Gubernur Kaltim untuk ditetapkan secara resmi.
Setelah UMK ditetapkan oleh Gubernur Kaltim, maka seluruh perusahaan yang memiliki badan hukum wajib membayar para pekerja sesuai dengan ketentuan UMK yang disahkan.
“Pelaku usaha yang wajib menerapkan gaji UMK yakni memiliki badan hukum, seperti perusahaan, toko modern dan lainnya,” terang Marjani.
Dengan diusulkan kenaikan UMK PPU pada 2026 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja.
(Sf/Lo)