Seputar Kaltim

    UMK Paser Diajukan Menjadi Rp3.777.998 Juta di 2026

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    27 Desember 2025 pukul 21:46 WITA

    Ilustrasi Uang 100 Ribu (Foto: Freepik)

    Tana Paser - Upah Minimum Kabupaten (UMKM) Paser 2026 diajukan menjadi Rp3.776.998. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp185.432 jika dibandingkan dengan UMK 2025.

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser, Rizky Noviar menyebut angka tersebut sebelumnya sudah disepakati dan akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

    "Sudah disepakati bersama Dewan Pengupahan Paser dan akan segera diajukan kepada Gubernur Kaltim," kata Rizky Noviar, Sabtu (27/12/2025).

    Ia menambahkan hal tersebut sudah mengacu kepada beberapa aturan yang mengatur seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Jo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Mandiri.

    Sementara Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Paser pada sektor kelapa sawit juga mengalami kenaikan sebesar Rp174.018 menjadi Rp3.810.018 dan pada sektor pertambangan Rp192.478.96 menjadi Rp3.920.523,96.

    "Penentuan angka tersebut dilakukan melalui pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi provinsi dan perhitungan Alfa," tambahnya.

    Setelah melakukan pengajuan kepada Gubernur Kaltim, Kabupaten Paser akan menunggu hasil persetujuan dan SK yang dikeluarkan guna merealisasikan hal tersebut di 2026.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    UMK Paser Diajukan Menjadi Rp3.777.998 Juta di 2026

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    27 Desember 2025 pukul 21:46 WITA

    Ilustrasi Uang 100 Ribu (Foto: Freepik)

    Tana Paser - Upah Minimum Kabupaten (UMKM) Paser 2026 diajukan menjadi Rp3.776.998. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp185.432 jika dibandingkan dengan UMK 2025.

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser, Rizky Noviar menyebut angka tersebut sebelumnya sudah disepakati dan akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

    "Sudah disepakati bersama Dewan Pengupahan Paser dan akan segera diajukan kepada Gubernur Kaltim," kata Rizky Noviar, Sabtu (27/12/2025).

    Ia menambahkan hal tersebut sudah mengacu kepada beberapa aturan yang mengatur seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Jo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Mandiri.

    Sementara Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Paser pada sektor kelapa sawit juga mengalami kenaikan sebesar Rp174.018 menjadi Rp3.810.018 dan pada sektor pertambangan Rp192.478.96 menjadi Rp3.920.523,96.

    "Penentuan angka tersebut dilakukan melalui pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi provinsi dan perhitungan Alfa," tambahnya.

    Setelah melakukan pengajuan kepada Gubernur Kaltim, Kabupaten Paser akan menunggu hasil persetujuan dan SK yang dikeluarkan guna merealisasikan hal tersebut di 2026.

    (Sf/Lo)