Cari disini...
Seputarfakta.com - Sahrul -
Seputar Kaltim
Ilustrasi Rupiah (Foto: Freepik)
Tanah Grogot - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser 2025 bakal mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.
Diketahui UMK Paser 2024 senilai Rp3.372.362 naik 6,5 persen pada 2025 menjadi Rp 3.591.565.
Kenaikan UMK itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser, Rizky Noviar memastikan terkait kenaikan UMK Paser 2025 bakal segera dibahas dan kenaikannya bakal ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024.
"Kenaikan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah," kata Rizky Noviar, Senin (9/12/2024).
Dasar pertimbangan itu atas dasar memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
Untuk itu, ia berpesan agar Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit bisa lebih luas berkontribusi dalam hal ketenagakerjaan, serta mengedukasi hubungan industrial ke pemangku perusahaan, buruh dan pencari kerja.
“Dari pemerintah daerah juga harapannya ada peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengurus LKS Tripartit untuk dapat mendeteksi permasalahan ketenagakerjaan,” tandasnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Sahrul -
Seputar Kaltim
Ilustrasi Rupiah (Foto: Freepik)
Tanah Grogot - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser 2025 bakal mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.
Diketahui UMK Paser 2024 senilai Rp3.372.362 naik 6,5 persen pada 2025 menjadi Rp 3.591.565.
Kenaikan UMK itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser, Rizky Noviar memastikan terkait kenaikan UMK Paser 2025 bakal segera dibahas dan kenaikannya bakal ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024.
"Kenaikan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah," kata Rizky Noviar, Senin (9/12/2024).
Dasar pertimbangan itu atas dasar memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
Untuk itu, ia berpesan agar Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit bisa lebih luas berkontribusi dalam hal ketenagakerjaan, serta mengedukasi hubungan industrial ke pemangku perusahaan, buruh dan pencari kerja.
“Dari pemerintah daerah juga harapannya ada peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengurus LKS Tripartit untuk dapat mendeteksi permasalahan ketenagakerjaan,” tandasnya.
(Sf/By)