Seputar Kaltim

    UMK Kaltim 2025 Naik, Berau Tertinggi Sampai Rp4 juta

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    18 Desember 2024 pukul 19:34 WITA

    Rilis UMK yang dilaksanakan oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Timur. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

    "Dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, maka UMK dan UMSK di Kaltim untuk tahun 2025 telah ditetapkan," ujar Akmal Malik di Bandara APT Pranoto, Samarinda, Rabu (18/12/2024).

    Dari data yang dihimpun, Kabupaten Berau kembali mencatatkan UMK tertinggi di Kaltim dengan angka Rp4.081.376. Posisi kedua ditempati Kabupaten Penajam Paser Utara dengan UMK sebesar Rp3.957.345, diikuti Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp3.952.233.

    Sementara itu, untuk daerah dengan pusat pemerintahan, Kota Samarinda menempati posisi keempat dengan UMK sebesar Rp3.724.437, disusul Kota Balikpapan sebesar Rp3.701.508, dan Kota Bontang sebesar Rp3.780.012.

    Selain itu, Kabupaten Paser Rp3.591.565, Kutai Timur sebesar Rp3.743.820, dan Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp3.766.379. Adapun yang tidak ada Kabupaten Mahakam Ulu, hal ini dikarenakan belum adanya dewan pengupahan.

    "Penetapan UMK ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja di Kaltim, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif," tambah Akmal Malik.

    Besaran kenaikan UMK di masing-masing kabupaten/kota di Kaltim bervariasi, tergantung pada sejumlah faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan struktur ketenagakerjaan. Namun secara umum, kenaikan UMK tahun ini cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    UMK Kaltim 2025 Naik, Berau Tertinggi Sampai Rp4 juta

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    18 Desember 2024 pukul 19:34 WITA

    Rilis UMK yang dilaksanakan oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Timur. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

    "Dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, maka UMK dan UMSK di Kaltim untuk tahun 2025 telah ditetapkan," ujar Akmal Malik di Bandara APT Pranoto, Samarinda, Rabu (18/12/2024).

    Dari data yang dihimpun, Kabupaten Berau kembali mencatatkan UMK tertinggi di Kaltim dengan angka Rp4.081.376. Posisi kedua ditempati Kabupaten Penajam Paser Utara dengan UMK sebesar Rp3.957.345, diikuti Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp3.952.233.

    Sementara itu, untuk daerah dengan pusat pemerintahan, Kota Samarinda menempati posisi keempat dengan UMK sebesar Rp3.724.437, disusul Kota Balikpapan sebesar Rp3.701.508, dan Kota Bontang sebesar Rp3.780.012.

    Selain itu, Kabupaten Paser Rp3.591.565, Kutai Timur sebesar Rp3.743.820, dan Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp3.766.379. Adapun yang tidak ada Kabupaten Mahakam Ulu, hal ini dikarenakan belum adanya dewan pengupahan.

    "Penetapan UMK ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja di Kaltim, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif," tambah Akmal Malik.

    Besaran kenaikan UMK di masing-masing kabupaten/kota di Kaltim bervariasi, tergantung pada sejumlah faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan struktur ketenagakerjaan. Namun secara umum, kenaikan UMK tahun ini cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

    (Sf/Rs)