UMK dan UMSK Kutim 2026 Naik, Berlaku Mulai 1 Januari 2026

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    25 Desember 2025 07:03 WIB

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Roma Malau. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memastikan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2026.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Roma Malau, menyampaikan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan, UMK Kutim 2026 disepakati naik 8,64 persen atau Rp323.615,80, dengan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,70.

    "Dengan perhitungan tersebut, UMK Kutim tahun 2026 direkomendasikan sebesar Rp4.067.436 dan mulai berlaku 1 Januari 2026," ujar Roma. 

    Ia menambahkan, penetapan tersebut tidak hanya berlandaskan kesepakatan, tetapi juga merujuk pada indikator ekonomi daerah, seperti tingkat inflasi dan deflasi, kondisi ketenagakerjaan, serta Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kutim periode Oktober 2024 hingga September 2025.

    Selain UMK, disepakati pula kenaikan UMSK tahun 2026 sebesar 9,14 persen dengan indeks tertentu 0,75 pada dua sektor utama.

    Pada sektor perkebunan kelapa sawit, upah minimum sektoral naik menjadi Rp4.257.422, dari sebelumnya Rp3.901.060,50.

    Sementara sektor pertambangan batu bara ditetapkan sebesar Rp4.269.679, meningkat dari Rp3.912.291,90 pada 2025.

    Roma menegaskan, tugas pemerintah tidak berhenti pada penetapan angka. Pemkab Kutim berkomitmen mengawal implementasi kebijakan tersebut hingga tingkat perusahaan.

    "Tugas pemerintah berikutnya adalah memastikan perusahaan mematuhi UMK dan UMSK yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Pengawasan akan menjadi kunci" tegasnya. 

    Perumusan kenaikan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan pengusaha, APINDO, GAPKI, KADIN, hingga sejumlah serikat pekerja.

    “Kenaikan ini dirumuskan agar selaras dengan kondisi ekonomi daerah dan dapat diterapkan secara konsisten oleh perusahaan di Kutim,” pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    UMK dan UMSK Kutim 2026 Naik, Berlaku Mulai 1 Januari 2026

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    25 Desember 2025 07:03 WIB

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Roma Malau. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memastikan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2026.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Roma Malau, menyampaikan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan, UMK Kutim 2026 disepakati naik 8,64 persen atau Rp323.615,80, dengan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,70.

    "Dengan perhitungan tersebut, UMK Kutim tahun 2026 direkomendasikan sebesar Rp4.067.436 dan mulai berlaku 1 Januari 2026," ujar Roma. 

    Ia menambahkan, penetapan tersebut tidak hanya berlandaskan kesepakatan, tetapi juga merujuk pada indikator ekonomi daerah, seperti tingkat inflasi dan deflasi, kondisi ketenagakerjaan, serta Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kutim periode Oktober 2024 hingga September 2025.

    Selain UMK, disepakati pula kenaikan UMSK tahun 2026 sebesar 9,14 persen dengan indeks tertentu 0,75 pada dua sektor utama.

    Pada sektor perkebunan kelapa sawit, upah minimum sektoral naik menjadi Rp4.257.422, dari sebelumnya Rp3.901.060,50.

    Sementara sektor pertambangan batu bara ditetapkan sebesar Rp4.269.679, meningkat dari Rp3.912.291,90 pada 2025.

    Roma menegaskan, tugas pemerintah tidak berhenti pada penetapan angka. Pemkab Kutim berkomitmen mengawal implementasi kebijakan tersebut hingga tingkat perusahaan.

    "Tugas pemerintah berikutnya adalah memastikan perusahaan mematuhi UMK dan UMSK yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Pengawasan akan menjadi kunci" tegasnya. 

    Perumusan kenaikan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan pengusaha, APINDO, GAPKI, KADIN, hingga sejumlah serikat pekerja.

    “Kenaikan ini dirumuskan agar selaras dengan kondisi ekonomi daerah dan dapat diterapkan secara konsisten oleh perusahaan di Kutim,” pungkasnya. 

    (Sf/Rs)