Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Penetapan UMK dan UMSK Kukar yang di pimpin Bupati Kukar, Edi Damansyah. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimal Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025.
Penetapan kenaikan upah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 dengan tindaklanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Aturan ini mengubah peraturan yang lama mengenai pengupahan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Bupati Kukar, Edi Damasyah mengatakan hasil final dewan pengupahan menyepakati kenaikan UMK tahun ini sebesar 6,5 persen dengan nilai sebesar Rp3.766.379,19.
Sementara UMSK, dewan pengupahan menetapkan kenaikan bagi empat jenis bidang usaha, yakni industri seperti perkebunan sawit, kehutanan, batu bara, minyak dan gas (Migas) masing-masing 2,0 persen dengan nilai Rp3.841.706,77.
Kata Edi, kenaikan ini berlaku pada awal Januari 2025 mendatang dan dilakukan secara nasional dengan kenaikan upah 6,5 persen pada 2025.
"Penyampaian ini tidak terlepas dari upaya Pemkab Kukar untuk menjaga inflasi berjalan dengan baik, kondusifitas tetap terjaga," ungkap Edi Damasyah Senin (16/12/2024).
Dengan penetapan kenaikan ini, Pemerintah Kukar berharap dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di berbagai sektor strategis serta memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Penetapan UMK dan UMSK Kukar yang di pimpin Bupati Kukar, Edi Damansyah. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimal Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025.
Penetapan kenaikan upah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 dengan tindaklanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Aturan ini mengubah peraturan yang lama mengenai pengupahan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Bupati Kukar, Edi Damasyah mengatakan hasil final dewan pengupahan menyepakati kenaikan UMK tahun ini sebesar 6,5 persen dengan nilai sebesar Rp3.766.379,19.
Sementara UMSK, dewan pengupahan menetapkan kenaikan bagi empat jenis bidang usaha, yakni industri seperti perkebunan sawit, kehutanan, batu bara, minyak dan gas (Migas) masing-masing 2,0 persen dengan nilai Rp3.841.706,77.
Kata Edi, kenaikan ini berlaku pada awal Januari 2025 mendatang dan dilakukan secara nasional dengan kenaikan upah 6,5 persen pada 2025.
"Penyampaian ini tidak terlepas dari upaya Pemkab Kukar untuk menjaga inflasi berjalan dengan baik, kondusifitas tetap terjaga," ungkap Edi Damasyah Senin (16/12/2024).
Dengan penetapan kenaikan ini, Pemerintah Kukar berharap dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di berbagai sektor strategis serta memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah.
(Sf/By)