UMK Bontang Hanya Naik Rp19.468 di 2026, Terendah se-Kalimantan Timur

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    27 Desember 2025 01:46 WIB

    Ilustrasi. (Foto: Freepik)

    Bontang - Kota Bontang mencatat kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling kecil di Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2026. 

    Berdasarkan penetapan Pemerintah Provinsi Kaltim, UMK Bontang 2026 ditetapkan sebesar Rp3.799.480, atau naik Rp19.468 dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp3.780.012,66.

    Dalam penetapan UMK 2026, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim ditetapkan sebesar Rp3.762.431, naik 5,12 persen dibandingkan 2025.

    Berdasarkan data resmi penetapan UMK, seluruh kabupaten dan kota di Kaltim mengalami kenaikan upah pada 2026. Namun kenaikan UMK Kota Bontang menjadi yang terendah dibandingkan daerah lain.

    Sebagai perbandingan, Kabupaten Kutai Timur mencatat kenaikan UMK tertinggi sebesar Rp323.616, sementara daerah lain mengalami kenaikan di atas Rp100 ribu.

     

    Berikut daftar UMK Kalimantan Timur 2026:

    1. Samarinda: Rp3.983.882 (naik Rp279.383)

    2. Balikpapan: Rp3.856.694 (naik Rp155.185)

    3. Bontang: Rp3.799.480 (naik Rp19.468)

    4. Kutai Kartanegara: Rp3.991.797 (naik Rp225.417)

    5. Kutai Barat: Rp4.231.617 (naik Rp279.383)

    6. Kutai Timur: Rp4.067.436 (naik Rp323.616)

    7. Penajam Paser Utara: Rp4.181.134 (naik Rp223.788)

    8. Paser: Rp3.776.998 (naik Rp185.432)

    9. Berau: Rp4.391.337 (naik Rp309.961)

    10. Mahakam Ulu: mengikuti UMK Kutai Barat

     

    Penetapan UMK 2026 tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2026 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.

    “Upah Minimum Kota Bontang 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.799.480,00 (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh rupiah),” bunyi surat tersebut.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    UMK Bontang Hanya Naik Rp19.468 di 2026, Terendah se-Kalimantan Timur

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    27 Desember 2025 01:46 WIB

    Ilustrasi. (Foto: Freepik)

    Bontang - Kota Bontang mencatat kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling kecil di Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2026. 

    Berdasarkan penetapan Pemerintah Provinsi Kaltim, UMK Bontang 2026 ditetapkan sebesar Rp3.799.480, atau naik Rp19.468 dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp3.780.012,66.

    Dalam penetapan UMK 2026, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim ditetapkan sebesar Rp3.762.431, naik 5,12 persen dibandingkan 2025.

    Berdasarkan data resmi penetapan UMK, seluruh kabupaten dan kota di Kaltim mengalami kenaikan upah pada 2026. Namun kenaikan UMK Kota Bontang menjadi yang terendah dibandingkan daerah lain.

    Sebagai perbandingan, Kabupaten Kutai Timur mencatat kenaikan UMK tertinggi sebesar Rp323.616, sementara daerah lain mengalami kenaikan di atas Rp100 ribu.

     

    Berikut daftar UMK Kalimantan Timur 2026:

    1. Samarinda: Rp3.983.882 (naik Rp279.383)

    2. Balikpapan: Rp3.856.694 (naik Rp155.185)

    3. Bontang: Rp3.799.480 (naik Rp19.468)

    4. Kutai Kartanegara: Rp3.991.797 (naik Rp225.417)

    5. Kutai Barat: Rp4.231.617 (naik Rp279.383)

    6. Kutai Timur: Rp4.067.436 (naik Rp323.616)

    7. Penajam Paser Utara: Rp4.181.134 (naik Rp223.788)

    8. Paser: Rp3.776.998 (naik Rp185.432)

    9. Berau: Rp4.391.337 (naik Rp309.961)

    10. Mahakam Ulu: mengikuti UMK Kutai Barat

     

    Penetapan UMK 2026 tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2026 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.

    “Upah Minimum Kota Bontang 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.799.480,00 (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh rupiah),” bunyi surat tersebut.

    (Sf/Lo)