Cari disini...
Seputar Kaltim
Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM Kota Bontang, Lukman. (Foto: Setda Bontang)
Bontang - Isu upah yang kerap menjadi topik sensitif antara pekerja dan pengusaha kembali mencuat jelang penetapan upah tahun depan.
Menyikapi hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bontang menggelar One Day Seminar di Hotel Sintuk, Kamis (12/2/2026) untuk membedah regulasi terbaru terkait pengupahan.
Seminar ini secara khusus mengulas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi acuan dalam penetapan UMK/UMR 2026.
Hadir mewakili Wali Kota Bontang, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM, Lukman menegaskan persoalan upah tidak bisa dipandang sebatas angka dalam lembar keputusan.
“Penetapan upah harus objektif. Pertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kemampuan riil perusahaan. Harus ada keseimbangan agar pekerja sejahtera, tapi dunia usaha juga tidak gulung tikar,” ujar Lukman.
Ia menyebut upah menyangkut “periuk nasi” pekerja sekaligus “napas” keberlangsungan usaha. Karena itu proses penetapannya harus memperhatikan berbagai indikator ekonomi makro dan kondisi faktual dunia usaha di daerah.
APINDO Bontang melalui forum tersebut berupaya memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pelaku usaha mengenai regulasi baru, sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Pemerintah Kota Bontang berkomitmen mengawal dinamika hubungan industrial agar tetap kondusif. Hal itu menjadi penting mengingat Upah Minimum Kota (UMK) Bontang kini masih menjadi sorotan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua APINDO Bontang, Saifuddin menjadi narasumber utama dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan seminar ini menjadi ruang diskusi strategis bagi perusahaan untuk mendalami substansi perubahan regulasi, termasuk aspek kepatuhan terhadap ketentuan dalam surat edaran Dirjen PHI dan Jaminan Sosial.
“Perusahaan perlu memahami secara utuh perubahan regulasi, terutama terkait struktur dan skala upah serta kewajiban-kewajiban administratif yang diatur pemerintah. Kepastian hukum dan kesamaan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci terciptanya hubungan industrial yang harmonis,” ujar Saifuddin.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan penetapan Pemproc Kaltim, UMK Bontang 2026 ditetapkan sebesar Rp3.799.480 atau naik Rp19.468 dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp3.780.012,66. Kenaikan ini menjadi yang terkecil pada 2026 dibandingkan dengan seluruh kabupaten/kota di Kaltim.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM Kota Bontang, Lukman. (Foto: Setda Bontang)
Bontang - Isu upah yang kerap menjadi topik sensitif antara pekerja dan pengusaha kembali mencuat jelang penetapan upah tahun depan.
Menyikapi hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bontang menggelar One Day Seminar di Hotel Sintuk, Kamis (12/2/2026) untuk membedah regulasi terbaru terkait pengupahan.
Seminar ini secara khusus mengulas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi acuan dalam penetapan UMK/UMR 2026.
Hadir mewakili Wali Kota Bontang, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM, Lukman menegaskan persoalan upah tidak bisa dipandang sebatas angka dalam lembar keputusan.
“Penetapan upah harus objektif. Pertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kemampuan riil perusahaan. Harus ada keseimbangan agar pekerja sejahtera, tapi dunia usaha juga tidak gulung tikar,” ujar Lukman.
Ia menyebut upah menyangkut “periuk nasi” pekerja sekaligus “napas” keberlangsungan usaha. Karena itu proses penetapannya harus memperhatikan berbagai indikator ekonomi makro dan kondisi faktual dunia usaha di daerah.
APINDO Bontang melalui forum tersebut berupaya memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pelaku usaha mengenai regulasi baru, sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Pemerintah Kota Bontang berkomitmen mengawal dinamika hubungan industrial agar tetap kondusif. Hal itu menjadi penting mengingat Upah Minimum Kota (UMK) Bontang kini masih menjadi sorotan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua APINDO Bontang, Saifuddin menjadi narasumber utama dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan seminar ini menjadi ruang diskusi strategis bagi perusahaan untuk mendalami substansi perubahan regulasi, termasuk aspek kepatuhan terhadap ketentuan dalam surat edaran Dirjen PHI dan Jaminan Sosial.
“Perusahaan perlu memahami secara utuh perubahan regulasi, terutama terkait struktur dan skala upah serta kewajiban-kewajiban administratif yang diatur pemerintah. Kepastian hukum dan kesamaan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci terciptanya hubungan industrial yang harmonis,” ujar Saifuddin.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan penetapan Pemproc Kaltim, UMK Bontang 2026 ditetapkan sebesar Rp3.799.480 atau naik Rp19.468 dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp3.780.012,66. Kenaikan ini menjadi yang terkecil pada 2026 dibandingkan dengan seluruh kabupaten/kota di Kaltim.
(Sf/Lo)