Seputar Kaltim

    UMK Bontang 2026 Resmi Ditetapkan Jadi Rp3.799.480

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    26 Desember 2025 pukul 16:13 WITA

    Ilustrasi. (Foto: Freepik)

    Bontang - Upah Minimum Kota (UMK) Bontang 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.799.480. 

    Ketentuan tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2026. 

    Angka tersebut mengalami kenaikan terbilang tipis dari sebelumnya Rp3.780.012,66, yakni sekitar Rp19.467,34. Penetapan UMK Kabupaten/Kota 2026 mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

    Penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan pengupahan.

    Dalam pengumuman tersebut disebutkan penetapan UMK seluruh kabupten/kota di Kaltim termasuk Bontang.

    “Upah Minimum Kota Bontang 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.799.480,00 (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh rupiah),” isi dalam surat tersebut.

    Berikut urutan UMK Kabupaten/Kota di Kaltim 2026 dari yang paling besar hingga terkecil, berdasarkan data dalam surat penetapan tersebut:

    1. Kabupaten Berau – Rp 4.391.337,55
    2. Kabupaten Kutai Barat – Rp 4.231.617,40
    3. Kabupaten Penajam Paser Utara – Rp 4.181.134,00
    4. Kabupaten Kutai Timur – Rp 4.067.436,00
    5. Kabupaten Kutai Kartanegara – Rp 3.991.797,00
    6. Kota Samarinda – Rp 3.983.882,00
    7. Kota Balikpapan – Rp 3.856.694,43
    8. Kota Bontang – Rp 3.799.480,00
    9. Kabupaten Paser – Rp 3.776.998,06

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    UMK Bontang 2026 Resmi Ditetapkan Jadi Rp3.799.480

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    26 Desember 2025 pukul 16:13 WITA

    Ilustrasi. (Foto: Freepik)

    Bontang - Upah Minimum Kota (UMK) Bontang 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.799.480. 

    Ketentuan tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2026. 

    Angka tersebut mengalami kenaikan terbilang tipis dari sebelumnya Rp3.780.012,66, yakni sekitar Rp19.467,34. Penetapan UMK Kabupaten/Kota 2026 mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

    Penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan pengupahan.

    Dalam pengumuman tersebut disebutkan penetapan UMK seluruh kabupten/kota di Kaltim termasuk Bontang.

    “Upah Minimum Kota Bontang 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.799.480,00 (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh rupiah),” isi dalam surat tersebut.

    Berikut urutan UMK Kabupaten/Kota di Kaltim 2026 dari yang paling besar hingga terkecil, berdasarkan data dalam surat penetapan tersebut:

    1. Kabupaten Berau – Rp 4.391.337,55
    2. Kabupaten Kutai Barat – Rp 4.231.617,40
    3. Kabupaten Penajam Paser Utara – Rp 4.181.134,00
    4. Kabupaten Kutai Timur – Rp 4.067.436,00
    5. Kabupaten Kutai Kartanegara – Rp 3.991.797,00
    6. Kota Samarinda – Rp 3.983.882,00
    7. Kota Balikpapan – Rp 3.856.694,43
    8. Kota Bontang – Rp 3.799.480,00
    9. Kabupaten Paser – Rp 3.776.998,06

    (Sf/Lo)