Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Pengumuman resmi terkait dengan Upah Minimum Kota Balikpapan tahun 2025. (Foto: Disnaker/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, beberapa waktu lalu telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025, yang salah satunya berlaku untuk Kota Balikpapan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, UMK 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024. Sebelumnya, UMK Balikpapan sebesar Rp3.475.595, dan untuk 2025 akan menjadi Rp3.701.508,68.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufaidah mengungkapkan, Pemkot Balikpapan telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penetapan UMK tersebut.
Saat ini, Disnaker Balikpapan tengah menyusun Surat Edaran (SE) Walikota yang akan menjadi pedoman pelaksanaan SK Gubernur.
"Begitu SE Walikota terbit, kami akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan melalui grup HRD dan media sosial, untuk memastikan bahwa kebijakan ini diterima dan diterapkan dengan baik," ujar Ani sapaan akrabnya kepada media, Jumat (20/12/2024).
Dirinya menegaskan, bahwa perusahaan menengah dan besar di Balikpapan wajib mengikuti ketentuan UMK yang telah ditetapkan. Jika ada perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai dengan ketentuan UMK, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi dari pengawas provinsi.
Untuk membantu proses tersebut, Disnaker Balikpapan membuka saluran bagi pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi.
“Pekerja bisa langsung melapor ke Disnaker Balikpapan jika ada perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai ketentuan UMK, kami akan menjadi mediator untuk penyelesaian masalah tersebut," tambahnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Balikpapan berupaya menjaga kesejahteraan pekerja serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Pengumuman resmi terkait dengan Upah Minimum Kota Balikpapan tahun 2025. (Foto: Disnaker/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, beberapa waktu lalu telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025, yang salah satunya berlaku untuk Kota Balikpapan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, UMK 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024. Sebelumnya, UMK Balikpapan sebesar Rp3.475.595, dan untuk 2025 akan menjadi Rp3.701.508,68.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufaidah mengungkapkan, Pemkot Balikpapan telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penetapan UMK tersebut.
Saat ini, Disnaker Balikpapan tengah menyusun Surat Edaran (SE) Walikota yang akan menjadi pedoman pelaksanaan SK Gubernur.
"Begitu SE Walikota terbit, kami akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan melalui grup HRD dan media sosial, untuk memastikan bahwa kebijakan ini diterima dan diterapkan dengan baik," ujar Ani sapaan akrabnya kepada media, Jumat (20/12/2024).
Dirinya menegaskan, bahwa perusahaan menengah dan besar di Balikpapan wajib mengikuti ketentuan UMK yang telah ditetapkan. Jika ada perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai dengan ketentuan UMK, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi dari pengawas provinsi.
Untuk membantu proses tersebut, Disnaker Balikpapan membuka saluran bagi pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi.
“Pekerja bisa langsung melapor ke Disnaker Balikpapan jika ada perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai ketentuan UMK, kami akan menjadi mediator untuk penyelesaian masalah tersebut," tambahnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Balikpapan berupaya menjaga kesejahteraan pekerja serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.
(Sf/Rs)