Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali saat ditemui di BSCC Dame. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) bersama Dewan Pengupahan Kota telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Balikpapan untuk tahun 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, UMK Balikpapan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.850.000 per bulan. Angka ini naik sekitar Rp148.492 dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp3.701.508.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali mengatakan, penetapan UMK tersebut telah melalui pembahasan dan kesepakatan antara pemerintah kota dan dewan pengupahan.
“Besaran UMK ini ditetapkan oleh dewan pengupahan setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan tenaga kerja,” ucap Gasali kepada awak media, Kamis (25/12/2025).
Ia menjelaskan, kenaikan UMK Balikpapan mengacu pada kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2026 yang mengalami kenaikan sebesar 5,12 persen, dengan menggunakan formula penghitungan alfa 0,7.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025.
“Dalam aturan terbaru itu, rentang nilai alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9,” lanjutnya.
DPRD Balikpapan, lanjut Gasali, akan terus berkoordinasi dengan Disnaker untuk memastikan penerapan UMK berjalan sesuai ketentuan.
Ia berharap penetapan UMK tahun 2026 dapat memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja dan mencerminkan sistem pengupahan yang adil.
“Keputusan ini sudah dipertimbangkan dengan matang. Harapannya, UMK yang ditetapkan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan tenaga kerja,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim

Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali saat ditemui di BSCC Dame. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) bersama Dewan Pengupahan Kota telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Balikpapan untuk tahun 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, UMK Balikpapan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.850.000 per bulan. Angka ini naik sekitar Rp148.492 dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp3.701.508.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali mengatakan, penetapan UMK tersebut telah melalui pembahasan dan kesepakatan antara pemerintah kota dan dewan pengupahan.
“Besaran UMK ini ditetapkan oleh dewan pengupahan setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan tenaga kerja,” ucap Gasali kepada awak media, Kamis (25/12/2025).
Ia menjelaskan, kenaikan UMK Balikpapan mengacu pada kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2026 yang mengalami kenaikan sebesar 5,12 persen, dengan menggunakan formula penghitungan alfa 0,7.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025.
“Dalam aturan terbaru itu, rentang nilai alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9,” lanjutnya.
DPRD Balikpapan, lanjut Gasali, akan terus berkoordinasi dengan Disnaker untuk memastikan penerapan UMK berjalan sesuai ketentuan.
Ia berharap penetapan UMK tahun 2026 dapat memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja dan mencerminkan sistem pengupahan yang adil.
“Keputusan ini sudah dipertimbangkan dengan matang. Harapannya, UMK yang ditetapkan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan tenaga kerja,” pungkasnya.
(Sf/Rs)