Cari disini...
Seputar Kaltim
Tangkapan layar poster Posko Pengaduan Program Beasiswa Gratispol yang dibuka oleh LBH Samarinda. ( Foto: Dok. LBH Samarinda)
Samarinda - Pelaksanaan program Uang Kuliah Tunggal (UKT) Gratis dalam skema Gratispol yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menuai sejumlah catatan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mencatat telah menerima sedikitnya 26 laporan resmi dari mahasiswa terkait permasalahan program tersebut.
Laporan-laporan ini mulai masuk sejak posko pengaduan dibuka LBH Samarinda pada 22 Januari 2026. Pembukaan posko ini awalnya merespons kasus pembatalan sepihak terhadap tujuh mahasiswa S2 kelas eksekutif di Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi mengonfirmasi data tersebut. Ia menjelaskan para pelapor datang dari berbagai latar belakang, baik mahasiswa kelas eksekutif maupun reguler di berbagai perguruan tinggi.
"Permasalahan yang dilaporkan ini tidak seluruhnya terkait pembatalan status mahasiswa penerima Gratispol," ujar Fadilah, Senin (26/1/2026).
Selain masalah pembatalan, sejumlah mahasiswa mengeluhkan kendala teknis yang menghambat akses mereka. Keluhan tersebut meliputi sulitnya mengakses laman pendaftaran, kendala saat proses daftar ulang, hingga persoalan administrasi domisili.
Fadilah menegaskan polemik ini tidak semestinya dibebankan kepada pihak kampus. Menurutnya sebagai program pemerintah, tanggung jawab penyelesaian masalah sepenuhnya berada di tangan Pemprov Kaltim agar mahasiswa tidak dirugikan.
"Mahasiswa yang akhirnya menjadi korban. Padahal ini adalah program pemerintah, sehingga tanggung jawab penyelesaiannya juga ada pada pemerintah," tegasnya.
LBH Samarinda juga menyoroti aspek legalitas yang dinilai belum optimal. Fadilah mengungkap adanya keterlambatan distribusi regulasi, salah satu perguruan tinggi, yakni ITK baru menerima draf Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 24 Tahun 2025 pada bulan ini.
Keterlambatan ini dinilai menyebabkan ketidaksinkronan pelaksanaan antara pemerintah daerah dan pihak kampus yang berujung pada kebingungan mahasiswa dalam mengikuti prosedur.
Kini LBH Samarinda tengah melakukan diskusi internal untuk menentukan langkah pendampingan hukum yang tepat.
"Pendampingan tersebut akan disesuaikan dengan jenis laporan dan permasalahan yang dialami masing-masing pelapor," tambahnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, LBH Samarinda merangkum lima poin utama yang menjadi kendala dalam program Gratispol, yakni persoalan pencairan dana, error system pada website, pembatalan sepihak, persoalan pendaftaran ulang dan persoalan domisili.
LBH Samarinda berharap pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme UKT Gratis ini agar tujuan mulia meringankan beban pendidikan benar-benar terlaksana secara adil.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tangkapan layar poster Posko Pengaduan Program Beasiswa Gratispol yang dibuka oleh LBH Samarinda. ( Foto: Dok. LBH Samarinda)
Samarinda - Pelaksanaan program Uang Kuliah Tunggal (UKT) Gratis dalam skema Gratispol yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menuai sejumlah catatan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mencatat telah menerima sedikitnya 26 laporan resmi dari mahasiswa terkait permasalahan program tersebut.
Laporan-laporan ini mulai masuk sejak posko pengaduan dibuka LBH Samarinda pada 22 Januari 2026. Pembukaan posko ini awalnya merespons kasus pembatalan sepihak terhadap tujuh mahasiswa S2 kelas eksekutif di Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi mengonfirmasi data tersebut. Ia menjelaskan para pelapor datang dari berbagai latar belakang, baik mahasiswa kelas eksekutif maupun reguler di berbagai perguruan tinggi.
"Permasalahan yang dilaporkan ini tidak seluruhnya terkait pembatalan status mahasiswa penerima Gratispol," ujar Fadilah, Senin (26/1/2026).
Selain masalah pembatalan, sejumlah mahasiswa mengeluhkan kendala teknis yang menghambat akses mereka. Keluhan tersebut meliputi sulitnya mengakses laman pendaftaran, kendala saat proses daftar ulang, hingga persoalan administrasi domisili.
Fadilah menegaskan polemik ini tidak semestinya dibebankan kepada pihak kampus. Menurutnya sebagai program pemerintah, tanggung jawab penyelesaian masalah sepenuhnya berada di tangan Pemprov Kaltim agar mahasiswa tidak dirugikan.
"Mahasiswa yang akhirnya menjadi korban. Padahal ini adalah program pemerintah, sehingga tanggung jawab penyelesaiannya juga ada pada pemerintah," tegasnya.
LBH Samarinda juga menyoroti aspek legalitas yang dinilai belum optimal. Fadilah mengungkap adanya keterlambatan distribusi regulasi, salah satu perguruan tinggi, yakni ITK baru menerima draf Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 24 Tahun 2025 pada bulan ini.
Keterlambatan ini dinilai menyebabkan ketidaksinkronan pelaksanaan antara pemerintah daerah dan pihak kampus yang berujung pada kebingungan mahasiswa dalam mengikuti prosedur.
Kini LBH Samarinda tengah melakukan diskusi internal untuk menentukan langkah pendampingan hukum yang tepat.
"Pendampingan tersebut akan disesuaikan dengan jenis laporan dan permasalahan yang dialami masing-masing pelapor," tambahnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, LBH Samarinda merangkum lima poin utama yang menjadi kendala dalam program Gratispol, yakni persoalan pencairan dana, error system pada website, pembatalan sepihak, persoalan pendaftaran ulang dan persoalan domisili.
LBH Samarinda berharap pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme UKT Gratis ini agar tujuan mulia meringankan beban pendidikan benar-benar terlaksana secara adil.
(Sf/Lo)