Seputar Kaltim

    Uang Rp85 Juta Raib, Pekerja Toko Sembako di Sepaku Diamankan Polisi

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    07 September 2026 pukul 12:58 WITA

    Terduga pelaku H (20) dalam kasus dugaan pencurian di sebuah toko sembako di Kecamatan Sepaku diamankan Polsek Sepaku. (Dok. Polres PPU)

    Penajam - Uang sekitar Rp85 juta dilaporkan hilang dari sebuah toko sembako di Jalan Negara Kilometer 37, Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Minggu (6/9/2026).

    Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Sepaku mengamankan seorang pemuda berinisial H (20), warga Desa Wono Sari, Kecamatan Sepaku, yang diduga terkait dengan pencurian tersebut.

    Kejadian itu diketahui korban setelah menemukan selisih uang yang sebelumnya telah dihitung dan disimpan di dalam lemari toko. Setelah melakukan pengecekan, korban mencurigai salah seorang pekerjanya dan melaporkan dugaan pencurian tersebut kepada polisi.

    Polsek Sepaku kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada H. Pemuda tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

    Kapolsek Sepaku, AKP Syarifuddin, mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk mencocokkan keterangan korban, saksi dan terduga pelaku dengan barang bukti yang ditemukan.

    "Saat ini kami mendalami bagaimana rangkaian peristiwa itu terjadi dan keterkaitan terduga pelaku dengan barang bukti yang kami amankan. Pemeriksaan terhadap korban, saksi dan terduga pelaku masih berjalan," kata Syarifuddin.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp9,7 juta, satu unit telepon seluler Infinix Note Edge 5G warna Lunar Titanium dan sebuah tas berwarna biru bermotif batik.

    Uang yang diamankan itu merupakan bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut. Sementara berdasarkan laporan korban, total kerugian akibat dugaan pencurian mencapai sekitar Rp85 juta.

    H masih berstatus sebagai terduga pelaku. Penyidik melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan fakta dan peran yang bersangkutan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

    Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Uang Rp85 Juta Raib, Pekerja Toko Sembako di Sepaku Diamankan Polisi

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    07 September 2026 pukul 12:58 WITA

    Terduga pelaku H (20) dalam kasus dugaan pencurian di sebuah toko sembako di Kecamatan Sepaku diamankan Polsek Sepaku. (Dok. Polres PPU)

    Penajam - Uang sekitar Rp85 juta dilaporkan hilang dari sebuah toko sembako di Jalan Negara Kilometer 37, Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Minggu (6/9/2026).

    Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Sepaku mengamankan seorang pemuda berinisial H (20), warga Desa Wono Sari, Kecamatan Sepaku, yang diduga terkait dengan pencurian tersebut.

    Kejadian itu diketahui korban setelah menemukan selisih uang yang sebelumnya telah dihitung dan disimpan di dalam lemari toko. Setelah melakukan pengecekan, korban mencurigai salah seorang pekerjanya dan melaporkan dugaan pencurian tersebut kepada polisi.

    Polsek Sepaku kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada H. Pemuda tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

    Kapolsek Sepaku, AKP Syarifuddin, mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk mencocokkan keterangan korban, saksi dan terduga pelaku dengan barang bukti yang ditemukan.

    "Saat ini kami mendalami bagaimana rangkaian peristiwa itu terjadi dan keterkaitan terduga pelaku dengan barang bukti yang kami amankan. Pemeriksaan terhadap korban, saksi dan terduga pelaku masih berjalan," kata Syarifuddin.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp9,7 juta, satu unit telepon seluler Infinix Note Edge 5G warna Lunar Titanium dan sebuah tas berwarna biru bermotif batik.

    Uang yang diamankan itu merupakan bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut. Sementara berdasarkan laporan korban, total kerugian akibat dugaan pencurian mencapai sekitar Rp85 juta.

    H masih berstatus sebagai terduga pelaku. Penyidik melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan fakta dan peran yang bersangkutan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

    Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

    (Sf/Lo)