Cari disini...
Seputar Kaltim
Proses pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 2.8 kg, di Ruang Command Center Polres Berau. (Foto:Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) bersama Polsek jajaran melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 2.830,63 gram.
Pemusnahan tersebut berlangsung di Ruang Command Center Polres Berau pada Selasa, (31/12/2024). Dipimpin oleh Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, dan dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, dan perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau.
Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 22 kasus dengan total berat 2.830,63 gram. Para tersangka berjumlah 26 orang, terdiri dari 25 laki-laki dan satu wanita.
"Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan bentuk komitmen Polres Berau dalam memerangi peredaran narkoba," ujar AKBP Khairul Basyar,
Proses pemusnahan barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air yang dicampur deterjen, kemudian air hasil rebusan dibuang ke septic tank.
"Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil kerja keras penyidik dalam mengungkap jaringan narkotika. Kegiatan ini dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan pihak penegak hukum dan penasehat hukum para tersangka," ungkapnya.
Selain itu, para tersangka akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (1): Pidana penjara 5 hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Pasal 112 ayat (1): Pidana penjara 4 hingga 12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
"Proses penyidikan pun masih kita upayakan untuk memberantas peredaran narkoba di Berau," ucapnya.
Dirinya juga menegaskan, kegiatan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjauhi narkoba. Dengan pemusnahan ini, Polres Berau menunjukkan keseriusannya dalam memerangi narkotika demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat.
"Kami tidak akan memberikan ruang terhadap narkoba. Siapapun dia dan apapun jabatannya, pasti akan kami tindak tegas, sesuai dengan kode etik dan undang-undang yang berlaku," tuturnya.
AKBP Khairul juga mengimbau seluruh warga Berau untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, baik dengan melaporkan aktivitas mencurigakan maupun ikut serta dalam edukasi kepada generasi muda.
"Semoga di tahun 2025 nanti kita bisa terus memberantas penyebaran narkoba di Kabupaten Berau," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Proses pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 2.8 kg, di Ruang Command Center Polres Berau. (Foto:Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) bersama Polsek jajaran melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 2.830,63 gram.
Pemusnahan tersebut berlangsung di Ruang Command Center Polres Berau pada Selasa, (31/12/2024). Dipimpin oleh Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, dan dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, dan perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau.
Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 22 kasus dengan total berat 2.830,63 gram. Para tersangka berjumlah 26 orang, terdiri dari 25 laki-laki dan satu wanita.
"Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan bentuk komitmen Polres Berau dalam memerangi peredaran narkoba," ujar AKBP Khairul Basyar,
Proses pemusnahan barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air yang dicampur deterjen, kemudian air hasil rebusan dibuang ke septic tank.
"Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil kerja keras penyidik dalam mengungkap jaringan narkotika. Kegiatan ini dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan pihak penegak hukum dan penasehat hukum para tersangka," ungkapnya.
Selain itu, para tersangka akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (1): Pidana penjara 5 hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Pasal 112 ayat (1): Pidana penjara 4 hingga 12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
"Proses penyidikan pun masih kita upayakan untuk memberantas peredaran narkoba di Berau," ucapnya.
Dirinya juga menegaskan, kegiatan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjauhi narkoba. Dengan pemusnahan ini, Polres Berau menunjukkan keseriusannya dalam memerangi narkotika demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat.
"Kami tidak akan memberikan ruang terhadap narkoba. Siapapun dia dan apapun jabatannya, pasti akan kami tindak tegas, sesuai dengan kode etik dan undang-undang yang berlaku," tuturnya.
AKBP Khairul juga mengimbau seluruh warga Berau untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, baik dengan melaporkan aktivitas mencurigakan maupun ikut serta dalam edukasi kepada generasi muda.
"Semoga di tahun 2025 nanti kita bisa terus memberantas penyebaran narkoba di Kabupaten Berau," pungkasnya.
(Sf/Rs)