Cari disini...
Seputar Kaltim
Inovasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari diharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan BPHTB. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendorong percepatan pelayanan peralihan hak atas tanah dan bangunan melalui inovasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari.
Program tersebut disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan dalam kegiatan yang digelar di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Jumat (18/9/2026).
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan, Agus Budi mengatakan, penerapan layanan Perintis 10 Hari merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Nomor 18/SE-HR.01/VIII/2026 dan Nomor 900.1.13.1/5782/SJ tertanggal 10 Agustus 2026.
Surat edaran tersebut mengatur mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB) dalam rangka pendaftaran tanah, sekaligus mendorong integrasi data pertanahan dengan data perpajakan daerah.
“Melalui program inovasi Perintis 10 Hari, kami ingin memastikan proses pengurusan peralihan hak atas tanah dan bangunan berjalan lebih cepat, transparan dan akuntabel,” ucap Agus dalam sambutannya.
Menurutnya, integrasi kedua sektor tersebut diharapkan mampu memangkas tahapan birokrasi yang selama ini dapat memperlambat proses pelayanan. Di sisi lain, sistem tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap penerimaan daerah.
Agus menyampaikan, program ini memiliki arti penting bagi Pemkot Balikpapan, khususnya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan BPHTB.
Hal tersebut dinilai semakin penting di tengah adanya pengurangan dana transfer ke daerah yang berdampak terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah.
“Tapi di sisi kami, untuk Pemkot Balikpapan ini sangat penting, karena saat ini kami sedang berupaya meningkatkan PAD. Saya kira kami semua tahu bahwa dana transfer daerah itu banyak sekali pengurangan. Khusus Kota Balikpapan, lebih dari 30 persen pengurangannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, optimalisasi penerimaan BPHTB menjadi salah satu bagian dari upaya Pemkot Balikpapan memperkuat PAD.
Selain mempercepat pelayanan kepada masyarakat, integrasi data pertanahan dan perpajakan juga diharapkan dapat meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah.
“Dengan data yang terintegrasi, proses administrasi dan pencatatan transaksi diharapkan menjadi lebih tertib serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” sambungnya.
Kepala BPN Kaltim menyampaikan bahwa inovasi Perintis 10 Hari pada dasarnya bertujuan memberikan kemudahan, kepastian dan kecepatan layanan kepada masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah.
Agus menilai penerapan layanan tersebut juga sejalan dengan posisi Balikpapan sebagai salah satu daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk terus beradaptasi, termasuk dalam menciptakan pelayanan publik yang efisien dan memberikan kemudahan dalam berusaha.
“Karena itu, pemahaman yang kolektif dan seragam di antara seluruh pemangku kepentingan sangatlah penting,” ujarnya.
Dirinya berharap seluruh peserta sosialisasi dapat memahami mekanisme baru yang diterapkan melalui program Perintis 10 Hari. Selain menyamakan persepsi, kegiatan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai kendala teknis yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan di lapangan.
“Saya berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan momentum sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya untuk menyamakan persepsi, mendalami mekanisme baru ini, serta mengidentifikasi solusi atas kendala-kendala teknis yang mungkin dihadapi di lapangan,” tuturnya.
Dia juga meminta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan bersama Kantor Pertanahan untuk menjaga koordinasi dan soliditas dalam mengawal penerapan sistem integrasi tersebut.
Evaluasi secara berkala juga diperlukan agar implementasi layanan dapat berjalan konsisten dan memberikan manfaat nyata, terutama dalam mempercepat pelayanan serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kota Balikpapan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Inovasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari diharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan BPHTB. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendorong percepatan pelayanan peralihan hak atas tanah dan bangunan melalui inovasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari.
Program tersebut disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan dalam kegiatan yang digelar di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Jumat (18/9/2026).
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan, Agus Budi mengatakan, penerapan layanan Perintis 10 Hari merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Nomor 18/SE-HR.01/VIII/2026 dan Nomor 900.1.13.1/5782/SJ tertanggal 10 Agustus 2026.
Surat edaran tersebut mengatur mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB) dalam rangka pendaftaran tanah, sekaligus mendorong integrasi data pertanahan dengan data perpajakan daerah.
“Melalui program inovasi Perintis 10 Hari, kami ingin memastikan proses pengurusan peralihan hak atas tanah dan bangunan berjalan lebih cepat, transparan dan akuntabel,” ucap Agus dalam sambutannya.
Menurutnya, integrasi kedua sektor tersebut diharapkan mampu memangkas tahapan birokrasi yang selama ini dapat memperlambat proses pelayanan. Di sisi lain, sistem tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap penerimaan daerah.
Agus menyampaikan, program ini memiliki arti penting bagi Pemkot Balikpapan, khususnya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan BPHTB.
Hal tersebut dinilai semakin penting di tengah adanya pengurangan dana transfer ke daerah yang berdampak terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah.
“Tapi di sisi kami, untuk Pemkot Balikpapan ini sangat penting, karena saat ini kami sedang berupaya meningkatkan PAD. Saya kira kami semua tahu bahwa dana transfer daerah itu banyak sekali pengurangan. Khusus Kota Balikpapan, lebih dari 30 persen pengurangannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, optimalisasi penerimaan BPHTB menjadi salah satu bagian dari upaya Pemkot Balikpapan memperkuat PAD.
Selain mempercepat pelayanan kepada masyarakat, integrasi data pertanahan dan perpajakan juga diharapkan dapat meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah.
“Dengan data yang terintegrasi, proses administrasi dan pencatatan transaksi diharapkan menjadi lebih tertib serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” sambungnya.
Kepala BPN Kaltim menyampaikan bahwa inovasi Perintis 10 Hari pada dasarnya bertujuan memberikan kemudahan, kepastian dan kecepatan layanan kepada masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah.
Agus menilai penerapan layanan tersebut juga sejalan dengan posisi Balikpapan sebagai salah satu daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk terus beradaptasi, termasuk dalam menciptakan pelayanan publik yang efisien dan memberikan kemudahan dalam berusaha.
“Karena itu, pemahaman yang kolektif dan seragam di antara seluruh pemangku kepentingan sangatlah penting,” ujarnya.
Dirinya berharap seluruh peserta sosialisasi dapat memahami mekanisme baru yang diterapkan melalui program Perintis 10 Hari. Selain menyamakan persepsi, kegiatan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai kendala teknis yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan di lapangan.
“Saya berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan momentum sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya untuk menyamakan persepsi, mendalami mekanisme baru ini, serta mengidentifikasi solusi atas kendala-kendala teknis yang mungkin dihadapi di lapangan,” tuturnya.
Dia juga meminta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan bersama Kantor Pertanahan untuk menjaga koordinasi dan soliditas dalam mengawal penerapan sistem integrasi tersebut.
Evaluasi secara berkala juga diperlukan agar implementasi layanan dapat berjalan konsisten dan memberikan manfaat nyata, terutama dalam mempercepat pelayanan serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kota Balikpapan.
(Sf/Lo)