Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong – Penyaluran gaji dan berbagai tunjangan guru langsung ke rekening penerima belum dapat diterapkan di Kutai Kartanegara (Kukar).
Ini dikarenakan pemerintah daerah masih menanti petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima regulasi teknis terkait mekanisme penyaluran langsung tersebut.
“Kita masih menunggu juknis karena ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat,” ujar Heriansyah, Sabtu (20/6/2026).
Program yang diperkenalkan Kemendikdasmen itu bertujuan agar gaji, tunjangan profesi maupun insentif guru dapat diterima langsung oleh masing-masing guru tanpa melalui tahapan birokrasi yang panjang.
Dengan sistem tersebut, pencairan hak guru diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien.
Selain skema transfer langsung, pemerintah pusat juga mengumumkan peningkatan bantuan bagi guru non-ASN serta penyesuaian nominal tunjangan berdasarkan status dan kualifikasi tenaga pendidik.
Namun menurutnya, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat kejelasan dari pemerintah pusat.
Salah satunya menyangkut alur penyaluran anggaran, yakni apakah dana akan dikirim langsung oleh pemerintah pusat kepada guru atau tetap melalui pemerintah daerah terlebih dahulu.
Ia juga menilai perlu ada kepastian mengenai kebutuhan regulasi lanjutan di daerah sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Masih perlu dijelaskan apakah mekanismenya langsung dari pusat atau melalui daerah, kemudian apakah nantinya memerlukan regulasi kepala daerah atau tidak. Semua itu harus tertuang dalam juknis,” jelasnya.
Heriansyah menegaskan Disdikbud Kukar tidak ingin mengambil langkah sebelum seluruh ketentuan teknis diterbitkan.
Sebab, ia menilai setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran harus memiliki dasar hukum yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
“Implementasinya tidak bisa dilakukan begitu saja. Harus ada petunjuk teknis yang jelas sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong – Penyaluran gaji dan berbagai tunjangan guru langsung ke rekening penerima belum dapat diterapkan di Kutai Kartanegara (Kukar).
Ini dikarenakan pemerintah daerah masih menanti petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima regulasi teknis terkait mekanisme penyaluran langsung tersebut.
“Kita masih menunggu juknis karena ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat,” ujar Heriansyah, Sabtu (20/6/2026).
Program yang diperkenalkan Kemendikdasmen itu bertujuan agar gaji, tunjangan profesi maupun insentif guru dapat diterima langsung oleh masing-masing guru tanpa melalui tahapan birokrasi yang panjang.
Dengan sistem tersebut, pencairan hak guru diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien.
Selain skema transfer langsung, pemerintah pusat juga mengumumkan peningkatan bantuan bagi guru non-ASN serta penyesuaian nominal tunjangan berdasarkan status dan kualifikasi tenaga pendidik.
Namun menurutnya, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat kejelasan dari pemerintah pusat.
Salah satunya menyangkut alur penyaluran anggaran, yakni apakah dana akan dikirim langsung oleh pemerintah pusat kepada guru atau tetap melalui pemerintah daerah terlebih dahulu.
Ia juga menilai perlu ada kepastian mengenai kebutuhan regulasi lanjutan di daerah sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Masih perlu dijelaskan apakah mekanismenya langsung dari pusat atau melalui daerah, kemudian apakah nantinya memerlukan regulasi kepala daerah atau tidak. Semua itu harus tertuang dalam juknis,” jelasnya.
Heriansyah menegaskan Disdikbud Kukar tidak ingin mengambil langkah sebelum seluruh ketentuan teknis diterbitkan.
Sebab, ia menilai setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran harus memiliki dasar hukum yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
“Implementasinya tidak bisa dilakukan begitu saja. Harus ada petunjuk teknis yang jelas sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
(Sf/Lo)