Cari disini...
Seputar Kaltim
Pasar Tangga Arung, Kecamatan Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar pertemuan dengan Forum Pedagang Pasar Tangga Arung untuk membahas penundaan pembayaran uang retribusi pasar, Selasa (12/8/2025).
Penunggakan uang retribusi itu tak hanya terjadi di pasar Tangga Arung, tetapi juga di pasar Mangkurawang, Loa Kulu hingga Sangasanga.
"Rapat tadi menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kukar beberapa waktu lalu, mereka hadir untuk memberikan masukan dan saran. Artinya yang disepakati tadi adalah penundaan pembayaran tetapi mereka tetap bayar," kata Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah.
Ia menjelaskan Disperindag akan membentuk tim verifikasi hutang retribusi yang tertunggak sejak 2017-2024. Tim ini nantinya akan memverifikasi, kemudian membuat surat kepada kepada Bupati Kukar terkait persetujuan dan penundaan pembayaran para pedagang untuk melunasi tunggakan tersebut.
"Opsinya adalah penundaan dan pengurangan nilai retribusi," sebutnya.
Para pedagang meminta perpanjangan waktu hingga lima tahun mendatang. Kebijakan telah tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum yang nantinya akan mengikuti arahan bupati.
"Terkait opsi perpanjangan waktu itu mungkin bisa saja kita berikan satu sampai tiga tahun mendatang. Intinya hutang itu tetap dilunasi, hanya saja tenornya melalui kebijakan bupati nanti diperpanjang waktunya," sebutnya.
Selain itu, saat terjadinya wabah Covid-19 juga menjadi bahan pertimbangan Disperindag Kukar.
"Banyak yang harus kita pertimbangkan dalam rapat tadi, kita juga tidak mau memberatkan para pedagang, tetapi kita bekerja sesuai aturan, adapun keringanan yang akan diberikan masih dalam kajian," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pasar Tangga Arung, Kecamatan Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar pertemuan dengan Forum Pedagang Pasar Tangga Arung untuk membahas penundaan pembayaran uang retribusi pasar, Selasa (12/8/2025).
Penunggakan uang retribusi itu tak hanya terjadi di pasar Tangga Arung, tetapi juga di pasar Mangkurawang, Loa Kulu hingga Sangasanga.
"Rapat tadi menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kukar beberapa waktu lalu, mereka hadir untuk memberikan masukan dan saran. Artinya yang disepakati tadi adalah penundaan pembayaran tetapi mereka tetap bayar," kata Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah.
Ia menjelaskan Disperindag akan membentuk tim verifikasi hutang retribusi yang tertunggak sejak 2017-2024. Tim ini nantinya akan memverifikasi, kemudian membuat surat kepada kepada Bupati Kukar terkait persetujuan dan penundaan pembayaran para pedagang untuk melunasi tunggakan tersebut.
"Opsinya adalah penundaan dan pengurangan nilai retribusi," sebutnya.
Para pedagang meminta perpanjangan waktu hingga lima tahun mendatang. Kebijakan telah tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum yang nantinya akan mengikuti arahan bupati.
"Terkait opsi perpanjangan waktu itu mungkin bisa saja kita berikan satu sampai tiga tahun mendatang. Intinya hutang itu tetap dilunasi, hanya saja tenornya melalui kebijakan bupati nanti diperpanjang waktunya," sebutnya.
Selain itu, saat terjadinya wabah Covid-19 juga menjadi bahan pertimbangan Disperindag Kukar.
"Banyak yang harus kita pertimbangkan dalam rapat tadi, kita juga tidak mau memberatkan para pedagang, tetapi kita bekerja sesuai aturan, adapun keringanan yang akan diberikan masih dalam kajian," pungkasnya.
(Sf/Lo)