Seputar Kaltim

    Tukang Bangunan Curi Motor Tetangga Saat Rumah Kosong

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    28 Desember 2023 pukul 11:13 WITA

    AH, tukang bangunan yang ditangkap Polisi karena mencuri sepeda motor. (Foto: HO/Polsek Sungai Kunjang)

    Samarinda - Seorang tukang bangunan berinisial AH ditangkap oleh Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda karena mencuri sepeda motor milik tetangganya yang sedang pergi keluar kota, Rabu (27/12/2023) siang.

    Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa pria berusia 40 tahun itu, melakukan aksinya pada Senin (25/12/2023) pukul 12.00 WITA, saat rumah korban yang berlokasi di Jalan M. Said Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dalam keadaan kosong.

    "Modusnya, pelaku yang bekerja sebagai tukang bangunan di sekitar lingkungan tempat tinggal korban, memanfaatkan kesempatan saat tidak ada orang di rumah korban. Pelaku kemudian masuk ke pekarangan rumah korban dan menggunakan kunci kontak palsu untuk menyalakan sepeda motor milik korban," kata Kompol Zainal Arifin, SH, saat dikonfirmasi di Polsek Sungai Kunjang.

    Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor, AH langsung membawanya kabur dan kendaraan roda dua itu disembunyikan di rumahnya. Apes, aksi tak terpuji itu tidak luput dari pengawasan warga sekitar yang curiga dengan gerak-gerik mencurigakan AH.

    Berdasarkan informasi dari warga, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. 

    Petugas kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi KT 4951 RR dan satu kunci kontak palsu.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    (Sf/Rs)

     

    Seputar Kaltim

    Tukang Bangunan Curi Motor Tetangga Saat Rumah Kosong

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    28 Desember 2023 pukul 11:13 WITA

    AH, tukang bangunan yang ditangkap Polisi karena mencuri sepeda motor. (Foto: HO/Polsek Sungai Kunjang)

    Samarinda - Seorang tukang bangunan berinisial AH ditangkap oleh Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda karena mencuri sepeda motor milik tetangganya yang sedang pergi keluar kota, Rabu (27/12/2023) siang.

    Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa pria berusia 40 tahun itu, melakukan aksinya pada Senin (25/12/2023) pukul 12.00 WITA, saat rumah korban yang berlokasi di Jalan M. Said Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dalam keadaan kosong.

    "Modusnya, pelaku yang bekerja sebagai tukang bangunan di sekitar lingkungan tempat tinggal korban, memanfaatkan kesempatan saat tidak ada orang di rumah korban. Pelaku kemudian masuk ke pekarangan rumah korban dan menggunakan kunci kontak palsu untuk menyalakan sepeda motor milik korban," kata Kompol Zainal Arifin, SH, saat dikonfirmasi di Polsek Sungai Kunjang.

    Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor, AH langsung membawanya kabur dan kendaraan roda dua itu disembunyikan di rumahnya. Apes, aksi tak terpuji itu tidak luput dari pengawasan warga sekitar yang curiga dengan gerak-gerik mencurigakan AH.

    Berdasarkan informasi dari warga, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. 

    Petugas kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi KT 4951 RR dan satu kunci kontak palsu.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    (Sf/Rs)