Tujuh Pemilik Lahan di Muara Badak Mengadu ke Komisi I, Dibangun Proyek Kanal Penanggulangan Banjir,Tapi Belum Dibebaskan 

    Seputarfakta.com -

    Seputar Kaltim

    03 Januari 2025 12:46 WIB

    Anggota Komisi I DPRD kukar saat Sidak di lokasi lahan milik warga yang belum dibebaskan oleh Pemkab. (Foto: Istimewa)

    Tenggarong- Sebanyak tujuh warga pemilik lahan di Kecamatan Muara Badak menyampaikan aduannya ke Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (3/1/2025). Pengaduan yang disampaikan terkait masalah lahan di Desa Muara Badak Ulu yang telah digarap menjadi proyek kanal penanggulangan banjir oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar namun hingga sekarang belum dibebaskan.

    "Kalau total lahan yang kami miliki ini luasnya lebih dari satu hektare, hanya saja yang sudah digarap untuk proyek kanal ini panjang sekitar 700 meter dengan lebar sekitar 60 an meter," ungkap Zakaria, salah satu pemilik lahan yang belum dibebaskan. 

    Karena itu dirinya Bersama enam warga lainnya berharap kepada Pemkab Kukar untuk bisa segera membebaskan lahan yang sudah digarap serta kembali melanjutkan proyek penanggulangan banjir tersebut.

    "Sudah berulang kali kami bertemu dengan dinas terkait tetapi hingga sekarang belum ada solusi diberikan. Harapannya dengan hadirnya Komisi I DPRD Kukar ini bisa turut memberikan jalan keluar, karena ini sudah bertahun-tahun lamanya belum juga dibebaskan," tuturnya. 

    Anggota Komisi I DPRD Kukar M Hidayat menambahkan jika pihaknya akan terus mengawal persoalan lahan warga yang hingga saat ini tak kunjung dibebaskan."Sudah sempat digarap proyek kanal penanggulangan banjir,tapi lahannya justru belum dibebaskan, ini kan aneh," tegasnya saat melangsungkan inspeksi mendadak (Sidak) Bersama Anggota Komisi I DPRD Kukar lainnya. 

    Terpisah Ketua Komisi I Agustinus Sudarsono mengemukakan jika persoalan warga ini akan dibawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dijadwal i bulan Januari 2025 ini dengan mengundang dinas terkait."Kita akan panggil dan hadirkan dari Dinas Pekerjaan Umum dan juga Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar guna membahas semua persoalan yang ada ini," sebutnya. 

    Sementara itu Staf Sumber Daya Air Dinas PU Kukar Lukman menyatakan jika proyek tersebut berlangsung sekitar tahun 2013 lalu. Hanya saja dirinya belum bisa merinci secara detail anggaran dari pada proyek tersebut."Saya belum ada di PU pada tahun itu (2013), nanti akan kami cek Kembali datanya," pungkasnya. 

    Untuk diketahui Sidak di lokasi lahan proyek kanal penanggulangan banjir juga turut dihadiri oleh Anggota Komisi I lainnya yakni, Sugeng Hariyadi, Erwin, Safruddin, Annisa Mulia Utami dan Desman Minang Endianto. (*)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Tujuh Pemilik Lahan di Muara Badak Mengadu ke Komisi I, Dibangun Proyek Kanal Penanggulangan Banjir,Tapi Belum Dibebaskan 

    Seputarfakta.com -

    Seputar Kaltim

    03 Januari 2025 12:46 WIB

    Anggota Komisi I DPRD kukar saat Sidak di lokasi lahan milik warga yang belum dibebaskan oleh Pemkab. (Foto: Istimewa)

    Tenggarong- Sebanyak tujuh warga pemilik lahan di Kecamatan Muara Badak menyampaikan aduannya ke Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (3/1/2025). Pengaduan yang disampaikan terkait masalah lahan di Desa Muara Badak Ulu yang telah digarap menjadi proyek kanal penanggulangan banjir oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar namun hingga sekarang belum dibebaskan.

    "Kalau total lahan yang kami miliki ini luasnya lebih dari satu hektare, hanya saja yang sudah digarap untuk proyek kanal ini panjang sekitar 700 meter dengan lebar sekitar 60 an meter," ungkap Zakaria, salah satu pemilik lahan yang belum dibebaskan. 

    Karena itu dirinya Bersama enam warga lainnya berharap kepada Pemkab Kukar untuk bisa segera membebaskan lahan yang sudah digarap serta kembali melanjutkan proyek penanggulangan banjir tersebut.

    "Sudah berulang kali kami bertemu dengan dinas terkait tetapi hingga sekarang belum ada solusi diberikan. Harapannya dengan hadirnya Komisi I DPRD Kukar ini bisa turut memberikan jalan keluar, karena ini sudah bertahun-tahun lamanya belum juga dibebaskan," tuturnya. 

    Anggota Komisi I DPRD Kukar M Hidayat menambahkan jika pihaknya akan terus mengawal persoalan lahan warga yang hingga saat ini tak kunjung dibebaskan."Sudah sempat digarap proyek kanal penanggulangan banjir,tapi lahannya justru belum dibebaskan, ini kan aneh," tegasnya saat melangsungkan inspeksi mendadak (Sidak) Bersama Anggota Komisi I DPRD Kukar lainnya. 

    Terpisah Ketua Komisi I Agustinus Sudarsono mengemukakan jika persoalan warga ini akan dibawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dijadwal i bulan Januari 2025 ini dengan mengundang dinas terkait."Kita akan panggil dan hadirkan dari Dinas Pekerjaan Umum dan juga Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar guna membahas semua persoalan yang ada ini," sebutnya. 

    Sementara itu Staf Sumber Daya Air Dinas PU Kukar Lukman menyatakan jika proyek tersebut berlangsung sekitar tahun 2013 lalu. Hanya saja dirinya belum bisa merinci secara detail anggaran dari pada proyek tersebut."Saya belum ada di PU pada tahun itu (2013), nanti akan kami cek Kembali datanya," pungkasnya. 

    Untuk diketahui Sidak di lokasi lahan proyek kanal penanggulangan banjir juga turut dihadiri oleh Anggota Komisi I lainnya yakni, Sugeng Hariyadi, Erwin, Safruddin, Annisa Mulia Utami dan Desman Minang Endianto. (*)