Seputar Kaltim

    Tujuh Parpol Belum Beri Dukungan, KPU Samarinda Perpanjang Waktu Pendaftaran Paslon

    Redaktur:Buniyamin
    31 Agustus 2024 pukul 11:53 WITA

    Pertemuan yang dilakukan oleh KPU Samarinda bersama dengan rekan-rekan media dan partai politik (parpol), di Yen's Delight Coffe Samarinda, Jumat (30/8/2024) malam. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda memperpanjang waktu pendaftaran bagi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda. 

    Ini disampaikan Komisioner KPU Samarinda Arif Rakhman saat pertemuan bersama media dan partai politik (parpol) di Yen's Delight Coffe Samarinda, Jumat (30/8/2024) malam.

    Pertemuan ini karena hingga kini, baru satu pasangan calon yang resmi mendaftar, yakni Andi Harun-Saefuddin Zuhri. 

    Perpanjangan waktu pendaftaran ini dianggap penting karena masih ada sejumlah parpol yang belum memberikan dukungan bagi pasangan calon. 

    Partai yang belum memberi dukungan adalah Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Hanura, Garuda, PBB, Perindo dan Partai Ummat. 

    Arif membeberkan, gabungan suara sah dari ketujuh partai ini mencapai 18.145 suara. Sedangkan batas minimal suara sah yang dibutuhkan untuk mendaftar atau mengusung pasangan calon adalah 7,5 persen atau setara dengan 33.457 suara sah.

    Lebih lanjut, dijelaskannya, perpanjangan waktu ini juga sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 Huruf B bahwa KPU dapat memperpanjang masa pendaftaran itu, sehingga masih ada kesempatan untuk mengusung pasangan calon.

    "Karena masih ada parpol yang belum mendukung, maka kami diwajibkan melakukan sosialisasi kepada partai-partai itu berapapun jumlahnya agar mereka dapat mendaftarkan dukungan mereka," ujar Arif. 

    Sebab, kata dia, masih ada kemungkinan parpol yang telah memberikan dukungannya kepada pasangan calon terdaftar untuk memenuhi syarat bagi gabungan parpol yang belum memberi dukungannya untuk melahirkan pasangan calon lain. 

    Arif menambahkan, jika seluruh partai politik yang berjumlah 18 ini sudah memberikan dukungan, maka KPU Samarinda tidak akan melanjutkan sosialisasi ataupun perpanjang.

    Namun karena masih ada parpol atau suara sah yang belum memberi dukungan, maka KPU harus melaksanakan sosialisasi dan memperpanjang waktu pendaftaran.

    Terkait jadwal perpanjangan pendaftaran, Arif mengungkap pihaknya masih menunggu surat dinas dari KPU RI yang akan menentukan mekanisme dan waktu perpanjangan tersebut. 

    "Keputusan itu kapan keluarnya kita juga belum tahu, tapi kita melakukan perpanjangan dan nanti akan kita update juga," pungkasnya. 

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Tujuh Parpol Belum Beri Dukungan, KPU Samarinda Perpanjang Waktu Pendaftaran Paslon

    Redaktur:Buniyamin
    31 Agustus 2024 pukul 11:53 WITA

    Pertemuan yang dilakukan oleh KPU Samarinda bersama dengan rekan-rekan media dan partai politik (parpol), di Yen's Delight Coffe Samarinda, Jumat (30/8/2024) malam. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda memperpanjang waktu pendaftaran bagi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda. 

    Ini disampaikan Komisioner KPU Samarinda Arif Rakhman saat pertemuan bersama media dan partai politik (parpol) di Yen's Delight Coffe Samarinda, Jumat (30/8/2024) malam.

    Pertemuan ini karena hingga kini, baru satu pasangan calon yang resmi mendaftar, yakni Andi Harun-Saefuddin Zuhri. 

    Perpanjangan waktu pendaftaran ini dianggap penting karena masih ada sejumlah parpol yang belum memberikan dukungan bagi pasangan calon. 

    Partai yang belum memberi dukungan adalah Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Hanura, Garuda, PBB, Perindo dan Partai Ummat. 

    Arif membeberkan, gabungan suara sah dari ketujuh partai ini mencapai 18.145 suara. Sedangkan batas minimal suara sah yang dibutuhkan untuk mendaftar atau mengusung pasangan calon adalah 7,5 persen atau setara dengan 33.457 suara sah.

    Lebih lanjut, dijelaskannya, perpanjangan waktu ini juga sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 Huruf B bahwa KPU dapat memperpanjang masa pendaftaran itu, sehingga masih ada kesempatan untuk mengusung pasangan calon.

    "Karena masih ada parpol yang belum mendukung, maka kami diwajibkan melakukan sosialisasi kepada partai-partai itu berapapun jumlahnya agar mereka dapat mendaftarkan dukungan mereka," ujar Arif. 

    Sebab, kata dia, masih ada kemungkinan parpol yang telah memberikan dukungannya kepada pasangan calon terdaftar untuk memenuhi syarat bagi gabungan parpol yang belum memberi dukungannya untuk melahirkan pasangan calon lain. 

    Arif menambahkan, jika seluruh partai politik yang berjumlah 18 ini sudah memberikan dukungan, maka KPU Samarinda tidak akan melanjutkan sosialisasi ataupun perpanjang.

    Namun karena masih ada parpol atau suara sah yang belum memberi dukungan, maka KPU harus melaksanakan sosialisasi dan memperpanjang waktu pendaftaran.

    Terkait jadwal perpanjangan pendaftaran, Arif mengungkap pihaknya masih menunggu surat dinas dari KPU RI yang akan menentukan mekanisme dan waktu perpanjangan tersebut. 

    "Keputusan itu kapan keluarnya kita juga belum tahu, tapi kita melakukan perpanjangan dan nanti akan kita update juga," pungkasnya. 

    (Sf/By)