Seputar Kaltim

    Tujuh Anak Sungai di Kukar Diduga Tercemar Limbah, DLHK Beri Waktu 3 Bulan Bagi Perusahaan Telusuri Penyebab

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    16 Juni 2026 pukul 15:33 WITA

    Komisi I DPRD Kukar saat menggelar RDP terkait kasus dugaan pencemaran (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Sebanyak tujuh anak Sungai Belayan, yakni Sungai Pleo, Petung Kanan, Buk, Petung Kiri, Sengetdew, Gedon di Kecamatan Kembang Janggut dan Sungai Penoon di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar) diduga telah tercemari limbah.

    Pencemaran limbah itu diperkirakan telah terjadi sejak 2022 dan diduga disebabkan dari aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan di wilayah tersebut.

    Salah satu warga Kembang Janggut, Juliansyah mengungkapkan sebelum perusahaan mulai menjalankan aktivitas di kawasan tersebut, kondisi air Sungai Penoon masih jernih dan dapat digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi, mencuci dan lainnya.

    Namun kondisi sungai kini telah berubah drastis menjadi keruh dan berwarna hitam pekat, sehingga warga merasa khawatir terkait dampaknya terhadap kesehatan serta keberlangsungan ekosistem di sekitar aliran sungai tersebut.

    “Sebelum perusahaan beroperasi, kondisi air sungai di sana jernih dan masyarakat masih bisa memanfaatkannya serta menjadi sumber mata pencaharian warga setempat. Tapi begitu ada perusahaan, betapa keruh air di situ,” ujar Juliansyah dalam RDP bersama Komisi I DPRD Kukar, Senin (15/6/2026).

    Tujuh anak sungai tersebut diketahui tercemar akibat sedimen yang menyebabkan air berubah warna menjadi keruh kehitaman. 

    Selain itu, terdapat sejumlah indikasi yang diduga menjadi penyebab terjadinya pencemaran pada air sungai, mulai dari jalan tambang, bukaan lahan, disposal, pit hingga settling pond.

    Sebagai tindak lanjut, Anggota Komisi I DPRD Kukar, Erwin menyatakan akan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk turun tangan melakukan penanganan dan penegakan hukum terkait dugaan kasus pencemaran tersebut, mengingat legislatif hanya berperan melakukan pengawasan.

    “Selama tiga kali RDP ini, pihak perusahaan bersedia saja. Tapi kenyataan di lapangan berbicara sebaliknya, terkadang satu perusahaan sudah tertib, tapi yang lain tidak mengetahui karena terlalu banyak perusahaan,” terang Erwin.

    Sementara itu Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLHK Kukar, Senato mengatakan telah mengirimkan surat kepada KLHK terkait kasus dugaan pencemaran ini dan meminta sejumlah perusahaan yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan awal terhadap kondisi air sungai yang sudah tercemar.

    Tidak hanya itu, sejumlah perusahaan terkait juga diberi waktu selama tiga bulan atau hingga Agustus 2026 mendatang untuk melakukan inventarisasi dan penelusuran sumber penyebab pencemaran pada tujuh anak sungai tersebut, sebelum DLHK bersama instansi terkait melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung di lapangan guna memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran tersebut.

    “Kami memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan. Jadi kami masih menunggu laporan dari masing-masing perusahaan karena kami minta mereka melakukan inventarisasi serta melaksanakan langkah-langkah perbaikan awal,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Tujuh Anak Sungai di Kukar Diduga Tercemar Limbah, DLHK Beri Waktu 3 Bulan Bagi Perusahaan Telusuri Penyebab

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    16 Juni 2026 pukul 15:33 WITA

    Komisi I DPRD Kukar saat menggelar RDP terkait kasus dugaan pencemaran (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Sebanyak tujuh anak Sungai Belayan, yakni Sungai Pleo, Petung Kanan, Buk, Petung Kiri, Sengetdew, Gedon di Kecamatan Kembang Janggut dan Sungai Penoon di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar) diduga telah tercemari limbah.

    Pencemaran limbah itu diperkirakan telah terjadi sejak 2022 dan diduga disebabkan dari aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan di wilayah tersebut.

    Salah satu warga Kembang Janggut, Juliansyah mengungkapkan sebelum perusahaan mulai menjalankan aktivitas di kawasan tersebut, kondisi air Sungai Penoon masih jernih dan dapat digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi, mencuci dan lainnya.

    Namun kondisi sungai kini telah berubah drastis menjadi keruh dan berwarna hitam pekat, sehingga warga merasa khawatir terkait dampaknya terhadap kesehatan serta keberlangsungan ekosistem di sekitar aliran sungai tersebut.

    “Sebelum perusahaan beroperasi, kondisi air sungai di sana jernih dan masyarakat masih bisa memanfaatkannya serta menjadi sumber mata pencaharian warga setempat. Tapi begitu ada perusahaan, betapa keruh air di situ,” ujar Juliansyah dalam RDP bersama Komisi I DPRD Kukar, Senin (15/6/2026).

    Tujuh anak sungai tersebut diketahui tercemar akibat sedimen yang menyebabkan air berubah warna menjadi keruh kehitaman. 

    Selain itu, terdapat sejumlah indikasi yang diduga menjadi penyebab terjadinya pencemaran pada air sungai, mulai dari jalan tambang, bukaan lahan, disposal, pit hingga settling pond.

    Sebagai tindak lanjut, Anggota Komisi I DPRD Kukar, Erwin menyatakan akan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk turun tangan melakukan penanganan dan penegakan hukum terkait dugaan kasus pencemaran tersebut, mengingat legislatif hanya berperan melakukan pengawasan.

    “Selama tiga kali RDP ini, pihak perusahaan bersedia saja. Tapi kenyataan di lapangan berbicara sebaliknya, terkadang satu perusahaan sudah tertib, tapi yang lain tidak mengetahui karena terlalu banyak perusahaan,” terang Erwin.

    Sementara itu Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLHK Kukar, Senato mengatakan telah mengirimkan surat kepada KLHK terkait kasus dugaan pencemaran ini dan meminta sejumlah perusahaan yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan awal terhadap kondisi air sungai yang sudah tercemar.

    Tidak hanya itu, sejumlah perusahaan terkait juga diberi waktu selama tiga bulan atau hingga Agustus 2026 mendatang untuk melakukan inventarisasi dan penelusuran sumber penyebab pencemaran pada tujuh anak sungai tersebut, sebelum DLHK bersama instansi terkait melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung di lapangan guna memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran tersebut.

    “Kami memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan. Jadi kami masih menunggu laporan dari masing-masing perusahaan karena kami minta mereka melakukan inventarisasi serta melaksanakan langkah-langkah perbaikan awal,” tandasnya.

    (Sf/Lo)