Seputar Kaltim

    Tugas PPK dan PPS Berakhir Januari 2025, Pembubaran Dilakukan KPU Balikpapan Pertengahan Bulan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyampaikan bahwa masa tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Balikpapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan berakhir pada Januari 2025. 

    Selama delapan bulan menjalankan tanggung jawabnya, kedua badan adhoc tersebut telah berperan besar dalam menyukseskan tahapan Pilkada, sejak dimulainya proses pemilu pada Juni 2024.

    Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, bahwa PPK mulai bekerja pada Juni 2024 lalu, sementara PPS mulai bertugas dua minggu setelahnya. PPK dan PPS yang terdiri dari ratusan anggota berperan dalam berbagai aspek teknis, termasuk pemutakhiran data pemilih, pengawasan logistik, hingga rekapitulasi suara.

    "Keberadaan PPK dan PPS sangat vital dalam menjaga kelancaran setiap tahapan Pilkada. Dari pemutakhiran data hingga pengawasan logistik dan rekapitulasi suara, tugas mereka memastikan Pilkada berjalan sesuai rencana," ujar Yudho pada Rabu (8/1/2025).

    PPK sendiri terdiri dari 30 anggota yang mewakili enam kecamatan di Balikpapan, sementara PPS berjumlah 102 anggota yang masing-masing perwakilan terdiri dari tiga di setiap kelurahan.

    Meski badan adhoc ini hanya memiliki masa kerja yang terbatas, kontribusi mereka telah memberikan dampak yang besar terhadap kelancaran proses Pilkada.

    Setelah tugas mereka berakhir, PPK dan PPS tidak lagi dilibatkan dalam proses pelantikan wali kota Balikpapan terpilih untuk periode 2024-2029.

    "Tugas selanjutnya akan kembali diambil alih oleh KPU dan jajaran permanennya," lanjutnya.

    Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi PPK dan PPS, KPU Balikpapan berencana menggelar acara pembubaran resmi pada pertengahan Januari 2025. Yudho berharap, meskipun masa kerja mereka terbatas, kontribusi PPK dan PPS dapat menjadi contoh kolaborasi yang sukses dalam penyelenggaraan pemilu.

    "Kami ingin memberikan penghargaan atas dedikasi mereka. Kolaborasi antara KPU dan badan adhoc seperti PPK dan PPS sangat penting untuk kelancaran tahapan Pilkada, dan ini menjadi acuan bagi pemilu-pemilu mendatang," jelasnya. 

    Dengan suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, KPU Balikpapan berharap kolaborasi semacam ini bisa menjadi contoh yang baik bagi pelaksanaan pemilu di masa depan.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Tugas PPK dan PPS Berakhir Januari 2025, Pembubaran Dilakukan KPU Balikpapan Pertengahan Bulan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyampaikan bahwa masa tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Balikpapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan berakhir pada Januari 2025. 

    Selama delapan bulan menjalankan tanggung jawabnya, kedua badan adhoc tersebut telah berperan besar dalam menyukseskan tahapan Pilkada, sejak dimulainya proses pemilu pada Juni 2024.

    Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, bahwa PPK mulai bekerja pada Juni 2024 lalu, sementara PPS mulai bertugas dua minggu setelahnya. PPK dan PPS yang terdiri dari ratusan anggota berperan dalam berbagai aspek teknis, termasuk pemutakhiran data pemilih, pengawasan logistik, hingga rekapitulasi suara.

    "Keberadaan PPK dan PPS sangat vital dalam menjaga kelancaran setiap tahapan Pilkada. Dari pemutakhiran data hingga pengawasan logistik dan rekapitulasi suara, tugas mereka memastikan Pilkada berjalan sesuai rencana," ujar Yudho pada Rabu (8/1/2025).

    PPK sendiri terdiri dari 30 anggota yang mewakili enam kecamatan di Balikpapan, sementara PPS berjumlah 102 anggota yang masing-masing perwakilan terdiri dari tiga di setiap kelurahan.

    Meski badan adhoc ini hanya memiliki masa kerja yang terbatas, kontribusi mereka telah memberikan dampak yang besar terhadap kelancaran proses Pilkada.

    Setelah tugas mereka berakhir, PPK dan PPS tidak lagi dilibatkan dalam proses pelantikan wali kota Balikpapan terpilih untuk periode 2024-2029.

    "Tugas selanjutnya akan kembali diambil alih oleh KPU dan jajaran permanennya," lanjutnya.

    Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi PPK dan PPS, KPU Balikpapan berencana menggelar acara pembubaran resmi pada pertengahan Januari 2025. Yudho berharap, meskipun masa kerja mereka terbatas, kontribusi PPK dan PPS dapat menjadi contoh kolaborasi yang sukses dalam penyelenggaraan pemilu.

    "Kami ingin memberikan penghargaan atas dedikasi mereka. Kolaborasi antara KPU dan badan adhoc seperti PPK dan PPS sangat penting untuk kelancaran tahapan Pilkada, dan ini menjadi acuan bagi pemilu-pemilu mendatang," jelasnya. 

    Dengan suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, KPU Balikpapan berharap kolaborasi semacam ini bisa menjadi contoh yang baik bagi pelaksanaan pemilu di masa depan.

    (Sf/Rs)