Cari disini...
Seputar Kaltim
Truk sampah DLH Samarinda yang akan mengangkut sampah ke TPA. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Boy Leonardo Sianipar, menyatakan bahwa pihaknya tetap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pertamina di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pernyataan ini merespons aturan antrean dan penggunaan barcode bagi kendaraan khusus seperti truk sampah, ambulans, dan pemadam kebakaran di SPBU.
"Iya, kita juga ikut mengantre di SPBU kalau ingin mengisi bahan bakar, dan harus barcode juga," ungkap Boy pada Senin (20/5/2024).
Boy mengakui bahwa aturan yang diberikan oleh Pertamina ini terkadang mendapat protes dari para pengemudi kendaraan dinas tersebut. Menurutnya, kendaraan pengangkut sampah sebenarnya bisa dikategorikan sebagai kendaraan urgent yang harus didahulukan dalam pengisian bahan bakar.
Sebagian masyarakat juga terkadang merasa terganggu dengan adanya truk sampah, karena aromanya yang tidak sedap. Ditambah harus mengantre juga saat isi bahan bakar.
"Memang kita mengikuti aturan dari pihak Pertamina. Tetapi kadang jika pihak SPBU dan para pengendara lainnya sepakat dan memberi izin, unit kami diperioritaskan," lanjutnya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relation, dan CSR PT Pertamina Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, membenarkan bahwa pembelian BBM menggunakan QR code.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pertamina untuk menyalurkan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
"QR code untuk pembelian BBM bersubsidi ini berlaku juga untuk semua kendaraan, termasuk mobil layanan umum non-kedinasan seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan pemadam kebakaran," ungkap Arya.
Dengan adanya aturan ini, ia berharap distribusi BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran dan merata, meskipun masih menimbulkan berbagai tantangan di lapangan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Truk sampah DLH Samarinda yang akan mengangkut sampah ke TPA. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Boy Leonardo Sianipar, menyatakan bahwa pihaknya tetap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pertamina di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pernyataan ini merespons aturan antrean dan penggunaan barcode bagi kendaraan khusus seperti truk sampah, ambulans, dan pemadam kebakaran di SPBU.
"Iya, kita juga ikut mengantre di SPBU kalau ingin mengisi bahan bakar, dan harus barcode juga," ungkap Boy pada Senin (20/5/2024).
Boy mengakui bahwa aturan yang diberikan oleh Pertamina ini terkadang mendapat protes dari para pengemudi kendaraan dinas tersebut. Menurutnya, kendaraan pengangkut sampah sebenarnya bisa dikategorikan sebagai kendaraan urgent yang harus didahulukan dalam pengisian bahan bakar.
Sebagian masyarakat juga terkadang merasa terganggu dengan adanya truk sampah, karena aromanya yang tidak sedap. Ditambah harus mengantre juga saat isi bahan bakar.
"Memang kita mengikuti aturan dari pihak Pertamina. Tetapi kadang jika pihak SPBU dan para pengendara lainnya sepakat dan memberi izin, unit kami diperioritaskan," lanjutnya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relation, dan CSR PT Pertamina Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, membenarkan bahwa pembelian BBM menggunakan QR code.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pertamina untuk menyalurkan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
"QR code untuk pembelian BBM bersubsidi ini berlaku juga untuk semua kendaraan, termasuk mobil layanan umum non-kedinasan seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan pemadam kebakaran," ungkap Arya.
Dengan adanya aturan ini, ia berharap distribusi BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran dan merata, meskipun masih menimbulkan berbagai tantangan di lapangan.
(Sf/Rs)