Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)
Samarinda – Parkir truk dan kontainer di sepanjang Jalan Ir. H. Juanda, Samarinda, masih menjadi persoalan yang belum tuntas.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kini menyiapkan kantong parkir di kawasan Swandiri sebagai alternatif agar kendaraan berat tidak lagi menggunakan badan jalan, sembari mendorong evaluasi tata ruang kawasan yang dinilai sudah tidak ideal menjadi zona industri dan pergudangan.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan penanganan persoalan tersebut tidak cukup hanya melalui penertiban di lapangan.
Menurutnya, diperlukan penyediaan lahan khusus untuk menampung kendaraan kontainer sekaligus penataan kawasan agar aktivitas kendaraan berat tidak mengganggu arus lalu lintas.
“Kalau kita hanya melihat itu tidak lagi cocok untuk daerah industri atau pergudangan di dalam kota,” ujar Manalu dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Manalu menyebut rencana penyediaan kantong parkir telah dibahas bersama pihak terkait.
Dishub sebelumnya mengundang PT Niaga yang disebut memiliki kerja sama dengan pemilik lahan, serta para pemilik kendaraan kontainer untuk memaparkan rencana tersebut.
Kantong parkir itu direncanakan berada di kawasan Swandiri dan menggunakan lahan kosong, sehingga kendaraan berat nantinya tidak perlu lagi berhenti atau parkir di badan Jalan Juanda.
Namun, rencana tersebut belum dapat dipastikan kapan mulai beroperasi. Dishub masih menunggu kesepakatan terkait lahan, termasuk proses pematangan dan penerapan tarif parkir.
“Kalau sudah deal baru, kalau sudah ada mengenai pematangan lahannya,” kata Manalu.
Persoalan parkir kendaraan berat di kawasan tersebut juga berkaitan dengan rencana evaluasi fungsi kawasan.
Manalu menyebut penataan tata ruang melibatkan sejumlah instansi, sehingga Dishub tidak dapat mengambil keputusan sendiri.
Ia menyarankan persoalan tersebut juga dikonfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sebelumnya, Dishub Samarinda juga telah mendorong perubahan fungsi kawasan pergudangan karena kawasan tersebut dinilai semakin padat dan tidak lagi ideal untuk aktivitas industri maupun pergudangan.
Usulan tersebut pernah disampaikan pada 2025 sebagai salah satu langkah jangka panjang mengatasi parkir kendaraan kontainer di badan jalan.
Sementara untuk penertiban di lapangan, Manalu mengakui Dishub menghadapi keterbatasan sarana. Kendaraan kontainer berukuran besar tidak mudah diderek menggunakan kendaraan derek yang tersedia.
Penggembosan ban juga tidak mudah dilakukan karena posisi pentil pada ban kepala truk berbeda dengan kendaraan pada umumnya.
Sementara perangkat pengunci roda yang dimiliki Dishub hanya mampu digunakan pada kendaraan dengan ukuran roda tertentu.
Karena itu, penindakan dilakukan dengan menggandeng Satlantas, terutama melalui penilangan terhadap kendaraan yang melanggar.
Dishub juga terus melakukan sosialisasi kepada asosiasi maupun pemilik kendaraan agar tidak memarkir kendaraan di badan jalan.
Langkah tersebut menjadi penting karena Jalan Juanda merupakan salah satu ruas dengan aktivitas lalu lintas tinggi.
Dishub sebelumnya juga melakukan penataan terhadap kendaraan berat di ruas tersebut dan mengarahkan angkutan tertentu menggunakan jalur alternatif untuk mengurangi risiko gangguan lalu lintas.
Manalu menegaskan, penyediaan kantong parkir di luar badan jalan diharapkan menjadi solusi agar penertiban tidak berhenti pada imbauan.
Dengan tersedianya lahan khusus, kendaraan kontainer dapat ditempatkan di lokasi yang sesuai tanpa mengurangi kapasitas jalan dan mengganggu pergerakan kendaraan lainnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)
Samarinda – Parkir truk dan kontainer di sepanjang Jalan Ir. H. Juanda, Samarinda, masih menjadi persoalan yang belum tuntas.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kini menyiapkan kantong parkir di kawasan Swandiri sebagai alternatif agar kendaraan berat tidak lagi menggunakan badan jalan, sembari mendorong evaluasi tata ruang kawasan yang dinilai sudah tidak ideal menjadi zona industri dan pergudangan.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan penanganan persoalan tersebut tidak cukup hanya melalui penertiban di lapangan.
Menurutnya, diperlukan penyediaan lahan khusus untuk menampung kendaraan kontainer sekaligus penataan kawasan agar aktivitas kendaraan berat tidak mengganggu arus lalu lintas.
“Kalau kita hanya melihat itu tidak lagi cocok untuk daerah industri atau pergudangan di dalam kota,” ujar Manalu dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Manalu menyebut rencana penyediaan kantong parkir telah dibahas bersama pihak terkait.
Dishub sebelumnya mengundang PT Niaga yang disebut memiliki kerja sama dengan pemilik lahan, serta para pemilik kendaraan kontainer untuk memaparkan rencana tersebut.
Kantong parkir itu direncanakan berada di kawasan Swandiri dan menggunakan lahan kosong, sehingga kendaraan berat nantinya tidak perlu lagi berhenti atau parkir di badan Jalan Juanda.
Namun, rencana tersebut belum dapat dipastikan kapan mulai beroperasi. Dishub masih menunggu kesepakatan terkait lahan, termasuk proses pematangan dan penerapan tarif parkir.
“Kalau sudah deal baru, kalau sudah ada mengenai pematangan lahannya,” kata Manalu.
Persoalan parkir kendaraan berat di kawasan tersebut juga berkaitan dengan rencana evaluasi fungsi kawasan.
Manalu menyebut penataan tata ruang melibatkan sejumlah instansi, sehingga Dishub tidak dapat mengambil keputusan sendiri.
Ia menyarankan persoalan tersebut juga dikonfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sebelumnya, Dishub Samarinda juga telah mendorong perubahan fungsi kawasan pergudangan karena kawasan tersebut dinilai semakin padat dan tidak lagi ideal untuk aktivitas industri maupun pergudangan.
Usulan tersebut pernah disampaikan pada 2025 sebagai salah satu langkah jangka panjang mengatasi parkir kendaraan kontainer di badan jalan.
Sementara untuk penertiban di lapangan, Manalu mengakui Dishub menghadapi keterbatasan sarana. Kendaraan kontainer berukuran besar tidak mudah diderek menggunakan kendaraan derek yang tersedia.
Penggembosan ban juga tidak mudah dilakukan karena posisi pentil pada ban kepala truk berbeda dengan kendaraan pada umumnya.
Sementara perangkat pengunci roda yang dimiliki Dishub hanya mampu digunakan pada kendaraan dengan ukuran roda tertentu.
Karena itu, penindakan dilakukan dengan menggandeng Satlantas, terutama melalui penilangan terhadap kendaraan yang melanggar.
Dishub juga terus melakukan sosialisasi kepada asosiasi maupun pemilik kendaraan agar tidak memarkir kendaraan di badan jalan.
Langkah tersebut menjadi penting karena Jalan Juanda merupakan salah satu ruas dengan aktivitas lalu lintas tinggi.
Dishub sebelumnya juga melakukan penataan terhadap kendaraan berat di ruas tersebut dan mengarahkan angkutan tertentu menggunakan jalur alternatif untuk mengurangi risiko gangguan lalu lintas.
Manalu menegaskan, penyediaan kantong parkir di luar badan jalan diharapkan menjadi solusi agar penertiban tidak berhenti pada imbauan.
Dengan tersedianya lahan khusus, kendaraan kontainer dapat ditempatkan di lokasi yang sesuai tanpa mengurangi kapasitas jalan dan mengganggu pergerakan kendaraan lainnya.
(Sf/Rs)