Trotoar Harus Steril, Satpol PP Bontang Kembali Tertibkan PKL di Ahmad Yani

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    22 November 2025 02:16 WIB

    Penertiban PKL di Jalan Ahmad Yani Bontang. (Foto: Satpol PP Bontang)

    Bontang - Satpol PP Kota Bontang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di beberapa titik di Jalan Ahmad Yani, Sabtu (22/11/2025).

    Penertiban dilakukan bagi PKL yang berjualan di atas trotoar. Pihak Satpol PP memberikan imbauan agar para pedagang berjualan di tempat-tempat yang telah ditentukan.

    Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani mengatakan penertiban ini kembali dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat. 

    “Sesuai aturan yang berlaku, tidak berjualan di atas trotoar, jadi kita beri imbauan untuk pindah” ujar Ahmad Yani.

    Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban serupa di seluruh titik jalan di Kota Bontang yang rawan dijadikan tempat berjualan. Ia memastikan penertiban dilakukan sesuai prosedur dan humanis.

    “Kita selalu beri beri peringatan dulu, agar mereka hisa mencari alternatif tempat berjualan,” tandasnya. 

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Trotoar Harus Steril, Satpol PP Bontang Kembali Tertibkan PKL di Ahmad Yani

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    22 November 2025 02:16 WIB

    Penertiban PKL di Jalan Ahmad Yani Bontang. (Foto: Satpol PP Bontang)

    Bontang - Satpol PP Kota Bontang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di beberapa titik di Jalan Ahmad Yani, Sabtu (22/11/2025).

    Penertiban dilakukan bagi PKL yang berjualan di atas trotoar. Pihak Satpol PP memberikan imbauan agar para pedagang berjualan di tempat-tempat yang telah ditentukan.

    Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani mengatakan penertiban ini kembali dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat. 

    “Sesuai aturan yang berlaku, tidak berjualan di atas trotoar, jadi kita beri imbauan untuk pindah” ujar Ahmad Yani.

    Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban serupa di seluruh titik jalan di Kota Bontang yang rawan dijadikan tempat berjualan. Ia memastikan penertiban dilakukan sesuai prosedur dan humanis.

    “Kita selalu beri beri peringatan dulu, agar mereka hisa mencari alternatif tempat berjualan,” tandasnya. 

    (Sf/Lo)