Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi konflik rumah tangga. (Foto: Freepik)
Tanjung Redeb - Tren perceraian di Kabupaten Berau terus menunjukkan peningkatan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Pengadilan Agama Tanjung Redeb, perkara cerai gugat dan cerai talak masih mendominasi perkara yang masuk, dengan konflik rumah tangga berkepanjangan menjadi alasan paling banyak diajukan pasangan suami istri.
Panitera Muda Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Suhaimi, menyampaikan bahwa perkara cerai talak mengalami peningkatan dari sisi jumlah perkara yang diterima. Pada tahun 2024, tercatat 147 perkara cerai talak masuk dan 117 perkara telah diputus. Sementara pada tahun 2025, jumlah perkara yang masuk naik menjadi 157 perkara, namun perkara yang diputus justru menurun menjadi 108 perkara.
"Tidak semua perkara dapat diputus dalam tahun yang sama karena masih melalui proses persidangan serta kelengkapan administrasi," kata Suhaimi.
Selain cerai talak, cerai gugat masih menjadi jenis perkara yang paling banyak diajukan. Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama Tanjung Redeb menerima 449 perkara cerai gugat, dengan 354 perkara telah diputus. Jumlah tersebut kembali bertambah pada 2025 menjadi 483 perkara, dan sebanyak 372 perkara di antaranya telah memperoleh putusan.
"Cerai gugat masih menjadi perkara paling dominan dan menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun," jelasnya.
Ia pun mengatakan, jika ditinjau dari faktor penyebab, pada 2024 tercatat total 456 perkara perceraian. Dimana, perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus menjadi alasan utama dengan 283 perkara. Penyebab lain meliputi meninggalkan salah satu pihak sebanyak 78 perkara, persoalan ekonomi 39 perkara, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 28 perkara.
Pada tahun 2025, jumlah perkara perceraian meningkat menjadi 486 perkara. Alasan perceraian masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran berkelanjutan sebanyak 381 perkara, disusul meninggalkan salah satu pihak 62 perkara, masalah ekonomi 15 perkara, dan KDRT 14 perkara.
"Data ini menunjukkan lonjakan signifikan perceraian akibat konflik rumah tangga yang berkepanjangan, meskipun kasus perceraian akibat ekonomi dan KDRT mengalami penurunan," ujarnya.
Suhaimi menjelaskan, perbedaan jumlah perkara yang diputus antara tahun 2024 dan 2025 dipengaruhi oleh lamanya proses persidangan, kelengkapan administrasi, serta masih berjalannya agenda sidang. Sebagian perkara masih dalam proses dan belum dapat diputus dalam tahun yang sama.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi konflik rumah tangga. (Foto: Freepik)
Tanjung Redeb - Tren perceraian di Kabupaten Berau terus menunjukkan peningkatan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Pengadilan Agama Tanjung Redeb, perkara cerai gugat dan cerai talak masih mendominasi perkara yang masuk, dengan konflik rumah tangga berkepanjangan menjadi alasan paling banyak diajukan pasangan suami istri.
Panitera Muda Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Suhaimi, menyampaikan bahwa perkara cerai talak mengalami peningkatan dari sisi jumlah perkara yang diterima. Pada tahun 2024, tercatat 147 perkara cerai talak masuk dan 117 perkara telah diputus. Sementara pada tahun 2025, jumlah perkara yang masuk naik menjadi 157 perkara, namun perkara yang diputus justru menurun menjadi 108 perkara.
"Tidak semua perkara dapat diputus dalam tahun yang sama karena masih melalui proses persidangan serta kelengkapan administrasi," kata Suhaimi.
Selain cerai talak, cerai gugat masih menjadi jenis perkara yang paling banyak diajukan. Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama Tanjung Redeb menerima 449 perkara cerai gugat, dengan 354 perkara telah diputus. Jumlah tersebut kembali bertambah pada 2025 menjadi 483 perkara, dan sebanyak 372 perkara di antaranya telah memperoleh putusan.
"Cerai gugat masih menjadi perkara paling dominan dan menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun," jelasnya.
Ia pun mengatakan, jika ditinjau dari faktor penyebab, pada 2024 tercatat total 456 perkara perceraian. Dimana, perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus menjadi alasan utama dengan 283 perkara. Penyebab lain meliputi meninggalkan salah satu pihak sebanyak 78 perkara, persoalan ekonomi 39 perkara, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 28 perkara.
Pada tahun 2025, jumlah perkara perceraian meningkat menjadi 486 perkara. Alasan perceraian masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran berkelanjutan sebanyak 381 perkara, disusul meninggalkan salah satu pihak 62 perkara, masalah ekonomi 15 perkara, dan KDRT 14 perkara.
"Data ini menunjukkan lonjakan signifikan perceraian akibat konflik rumah tangga yang berkepanjangan, meskipun kasus perceraian akibat ekonomi dan KDRT mengalami penurunan," ujarnya.
Suhaimi menjelaskan, perbedaan jumlah perkara yang diputus antara tahun 2024 dan 2025 dipengaruhi oleh lamanya proses persidangan, kelengkapan administrasi, serta masih berjalannya agenda sidang. Sebagian perkara masih dalam proses dan belum dapat diputus dalam tahun yang sama.
(Sf/Rs)