Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi pencabulan. (Foto:Shutterstock)
Tenggarong - Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pendampingan kepada kedua korban pencabulan kakak beradik yang terjadi di Kecamatan Loa Kulu, Kukar. Kedua korban berusia di bawha umur.
Saat dikonfirmasi, Ketua wilayah TRC PPA Kaltim Rina Zainun Asli mengatakan korban saat ini didampingi oleh kuasa hukum dari TRC PPA. "Alhamdulillah Polsek Loa Kulu dengan sigap merespon dan mengamankan pelaku agar kejadian ini tak berlarut," katanya, Jumat (16/8/2024).
Ia mengaku pelaku merupakan majikan dari ayah korban dan mengembangkan usahanya di wilayah Kutai Barat (Kubar). Pelaku meminta kepada ayah korban untuk menempati rumahnya yang berada di Loa Kulu. "Jadi mereka ini tinggal di satu tempat. Untuk kedua korban mendapat perlakuan itu di rumah dan di mobil," ungkapnya.
Korban pun kini mengalami trauma secara psikis. Korban bahkan berapa kali menolak dan melawan hingga menepis, tetapi karena badan pelaku lebih kuat dan lebih besar, korban tak mampu menghindar aksi tak senonoh pelaku.
"Kita coba sosialisasikan ke masyarakat bahwa mereka harus berani melaporkan kejadian seperti ini agar tidak berlarut-larut karena pasti berulang. Ada juga yang sampai bertahun-tahun baru terungkap," sebutnya.
Sementara kedua korban kini telah berada tempat keluarga dan masih dalam pengobatan karena dampak dari perbuatan pelaku di alat vital korban. Korban telah melapor kepada pihak kepolisian pada Sabtu (10/8/2024) lalu dan ditindaklanjuti visum kemudia pada 13 Agustus.
Usai menerima aduan tersebut, TRC langsung melakukan pendampingan terhadap korban. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua korban mendapat perlakuan tak senonoh itu sebanyak enam kali. Berdasarkan BAP, korban mengalami dugaan pencabulan sejak Juli dan terakhir pada 8 Agustus 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, korban tak hanya satu. Tapi adik korban ini turut mengalami tindakan yang sama dan kini dalam proses pendalaman oleh penyidik.
"Jadi ini kita proses si kakak dulu dan untuk sang adik juga sudah dalam pemeriksaan. Korban kakak berusia 14 tahun dan si adek 12 tahun. Kuasa hukum mengikuti delik dari kepolisian, pertama delik aduan pencabulan sudah dinaikkan status sidik, artinya sudah dalam bentuk laporan polisi dengan delik khusus undangan-undangan pasal 76 E Jo 82," tutupnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi pencabulan. (Foto:Shutterstock)
Tenggarong - Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pendampingan kepada kedua korban pencabulan kakak beradik yang terjadi di Kecamatan Loa Kulu, Kukar. Kedua korban berusia di bawha umur.
Saat dikonfirmasi, Ketua wilayah TRC PPA Kaltim Rina Zainun Asli mengatakan korban saat ini didampingi oleh kuasa hukum dari TRC PPA. "Alhamdulillah Polsek Loa Kulu dengan sigap merespon dan mengamankan pelaku agar kejadian ini tak berlarut," katanya, Jumat (16/8/2024).
Ia mengaku pelaku merupakan majikan dari ayah korban dan mengembangkan usahanya di wilayah Kutai Barat (Kubar). Pelaku meminta kepada ayah korban untuk menempati rumahnya yang berada di Loa Kulu. "Jadi mereka ini tinggal di satu tempat. Untuk kedua korban mendapat perlakuan itu di rumah dan di mobil," ungkapnya.
Korban pun kini mengalami trauma secara psikis. Korban bahkan berapa kali menolak dan melawan hingga menepis, tetapi karena badan pelaku lebih kuat dan lebih besar, korban tak mampu menghindar aksi tak senonoh pelaku.
"Kita coba sosialisasikan ke masyarakat bahwa mereka harus berani melaporkan kejadian seperti ini agar tidak berlarut-larut karena pasti berulang. Ada juga yang sampai bertahun-tahun baru terungkap," sebutnya.
Sementara kedua korban kini telah berada tempat keluarga dan masih dalam pengobatan karena dampak dari perbuatan pelaku di alat vital korban. Korban telah melapor kepada pihak kepolisian pada Sabtu (10/8/2024) lalu dan ditindaklanjuti visum kemudia pada 13 Agustus.
Usai menerima aduan tersebut, TRC langsung melakukan pendampingan terhadap korban. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua korban mendapat perlakuan tak senonoh itu sebanyak enam kali. Berdasarkan BAP, korban mengalami dugaan pencabulan sejak Juli dan terakhir pada 8 Agustus 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, korban tak hanya satu. Tapi adik korban ini turut mengalami tindakan yang sama dan kini dalam proses pendalaman oleh penyidik.
"Jadi ini kita proses si kakak dulu dan untuk sang adik juga sudah dalam pemeriksaan. Korban kakak berusia 14 tahun dan si adek 12 tahun. Kuasa hukum mengikuti delik dari kepolisian, pertama delik aduan pencabulan sudah dinaikkan status sidik, artinya sudah dalam bentuk laporan polisi dengan delik khusus undangan-undangan pasal 76 E Jo 82," tutupnya.
(Sf/By)