Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Masifnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Samarinda angkanya semakin meningkat. Tentu ini menjadi ketakutan sendiri bagi anak-anak atau siswi di sekolah. Karena hukuman yang diterapkan kepada para pelaku tidak memberi efek jera, sehingga predator itu berkeliaran dan mencari mangsa baru.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Provinsi Kalimantan Timur, Rina Zainun mengatakan akan melakukan aksi meminta untuk para pengadil menerapkan hukum kebiri kimia.
"Ini menjadi langkah yang tepat, efek yang diberikan kepada pelaku akan menyebabkan tekanan mental tersendiri bagi para pelaku. Karena hasrat dari pelaku itu tidak tersampaikan," kata Rina di Samarinda, Jum'at (14/6/2024).
Untuk diketahui, kebiri kimia ini dilakukannya penyuntikan dengan zat kimia kepada pelaku yang pernah dipidana atas kasus kekerasan atau ancaman kekerasan kepada anak untuk melakukan persetubuhan. Dalam kasus yang menimbulkan korban lebih dari satu orang dan dapat mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa dan penyakit menular sebagainya. Dengan pemberian itu menekan hasrat seksual berlebih.
Adapun penerapan hukum kebiri di Indonesia sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan perubahannya serta peraturan pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Rina menilai jika tindak kekerasan seksual terhadap anak ini tidak diberi efek jera, akan menjadikan ini seperti fenomena gunung es, di bawah terlihat banyak, sedangkan diatas hanya terlihat sedikit.
"Karena ini terjadi di kalangan keluarga, dan keluarga menganggap ini aib, sehingga terus melakukan hal itu, dan takut untuk melaporkan, ini akan terus terjadi selama kita tidak bertindak dengan tepat," tuturnya.
Ia meminta kepada seluruh elemen kepolisian, pemerintah dan pihak yang bertanggung jawab atas perlindungan perempuan dan anak agar melakukan sosialisasi terkait ini.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Masifnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Samarinda angkanya semakin meningkat. Tentu ini menjadi ketakutan sendiri bagi anak-anak atau siswi di sekolah. Karena hukuman yang diterapkan kepada para pelaku tidak memberi efek jera, sehingga predator itu berkeliaran dan mencari mangsa baru.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Provinsi Kalimantan Timur, Rina Zainun mengatakan akan melakukan aksi meminta untuk para pengadil menerapkan hukum kebiri kimia.
"Ini menjadi langkah yang tepat, efek yang diberikan kepada pelaku akan menyebabkan tekanan mental tersendiri bagi para pelaku. Karena hasrat dari pelaku itu tidak tersampaikan," kata Rina di Samarinda, Jum'at (14/6/2024).
Untuk diketahui, kebiri kimia ini dilakukannya penyuntikan dengan zat kimia kepada pelaku yang pernah dipidana atas kasus kekerasan atau ancaman kekerasan kepada anak untuk melakukan persetubuhan. Dalam kasus yang menimbulkan korban lebih dari satu orang dan dapat mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa dan penyakit menular sebagainya. Dengan pemberian itu menekan hasrat seksual berlebih.
Adapun penerapan hukum kebiri di Indonesia sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan perubahannya serta peraturan pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Rina menilai jika tindak kekerasan seksual terhadap anak ini tidak diberi efek jera, akan menjadikan ini seperti fenomena gunung es, di bawah terlihat banyak, sedangkan diatas hanya terlihat sedikit.
"Karena ini terjadi di kalangan keluarga, dan keluarga menganggap ini aib, sehingga terus melakukan hal itu, dan takut untuk melaporkan, ini akan terus terjadi selama kita tidak bertindak dengan tepat," tuturnya.
Ia meminta kepada seluruh elemen kepolisian, pemerintah dan pihak yang bertanggung jawab atas perlindungan perempuan dan anak agar melakukan sosialisasi terkait ini.
(Sf/Rs)