Cari disini...
Seputar Kaltim
Transportasi umum yang masih beroperasi di Samarinda, Minggu (19/1/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kebutuhan transportasi umum yang layak semakin mendesak seiring dengan pertumbuhan penduduk Kota Samarinda. Meski angkutan kota (angkot) masih beroperasi, sebagian besar sudah tidak layak dan tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Akademisi Fakultas Teknik Universitas Mulawarman, Tiopan Henry Gultom, menyoroti pentingnya langkah konkret pemerintah dalam menyediakan transportasi umum yang murah, terjangkau, dan layak.
Menurutnya, hal ini membuat penyediaan angkutan umum menjadi prioritas yang harus segera diwujudkan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kaltim, ia menegaskan bahwa kebutuhan ini bukan hanya tuntutan masyarakat, tetapi juga hak dasar yang harus dipenuhi pemerintah.
“Transportasi adalah hak yg hrus dipenuhi,” ujar Tiopan.
Dalam survei yang dilakukannya bersama mahasiswanya pada tahun 2023, ditemukan bahwa 40 persen pendapatan keluarga di Samarinda habis untuk kebutuhan transportasi. Biaya tersebut mencakup pembelian kendaraan, perawatan, bahan bakar, pajak, hingga parkir. Dengan penghasilan rata-rata setara Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 3,7 juta, kondisi ini dinilai sangat memberatkan.
Ia juga mengkritisi kebijakan Pemkot Samarinda yang menaikkan tarif parkir melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 500.11.33/440/HK-KS/XII/2024. Kebijakan ini diterapkan di lokasi seperti Mall City Centrum dan direncanakan akan diperluas ke tempat lain dengan tujuan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.
“Kenapa tidak angkutan umumnya dulu yang disediakan baru diberlakukan kebijakan itu?” tegas Tiopan.
Ia menilai kebijakan ini hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Pemerintah, menurutnya, seharusnya bertindak layaknya orang tua yang memberikan solusi, bukan sekadar melarang atau membebankan masyarakat.
Tiopan mencontohkan langkah beberapa daerah seperti Pekanbaru yang mengalokasikan 5 persen APBD untuk subsidi transportasi umum, dan Jawa Tengah yang memberikan subsidi hingga Rp100 miliar untuk kabupaten/kota. Ia berpendapat bahwa Kaltim, dengan kekayaan alamnya, seharusnya mampu melakukan hal serupa.
“Kalau subsidi diberikan, masyarakat bisa menghemat setengah dari pengeluaran transportasi. Mereka bahkan bisa menabung hingga Rp 600 ribu perbulan, angka yang sangat berarti,” ujarnya.
Ia berharap Pemkot Samarinda tidak berlama-lama melakukan kajian, melainkan segera mengimplementasikan pengadaan transportasi umum. Jika terkendala anggaran, Pemprov Kaltim diharapkan ikut campur tangan melalui bantuan keuangan provinsi.
“Transportasi adalah hak masyarakat. Jangan sampai masyarakat bawah terus dibebani masalah tanpa solusi dari pemerintah,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Transportasi umum yang masih beroperasi di Samarinda, Minggu (19/1/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kebutuhan transportasi umum yang layak semakin mendesak seiring dengan pertumbuhan penduduk Kota Samarinda. Meski angkutan kota (angkot) masih beroperasi, sebagian besar sudah tidak layak dan tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Akademisi Fakultas Teknik Universitas Mulawarman, Tiopan Henry Gultom, menyoroti pentingnya langkah konkret pemerintah dalam menyediakan transportasi umum yang murah, terjangkau, dan layak.
Menurutnya, hal ini membuat penyediaan angkutan umum menjadi prioritas yang harus segera diwujudkan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kaltim, ia menegaskan bahwa kebutuhan ini bukan hanya tuntutan masyarakat, tetapi juga hak dasar yang harus dipenuhi pemerintah.
“Transportasi adalah hak yg hrus dipenuhi,” ujar Tiopan.
Dalam survei yang dilakukannya bersama mahasiswanya pada tahun 2023, ditemukan bahwa 40 persen pendapatan keluarga di Samarinda habis untuk kebutuhan transportasi. Biaya tersebut mencakup pembelian kendaraan, perawatan, bahan bakar, pajak, hingga parkir. Dengan penghasilan rata-rata setara Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 3,7 juta, kondisi ini dinilai sangat memberatkan.
Ia juga mengkritisi kebijakan Pemkot Samarinda yang menaikkan tarif parkir melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 500.11.33/440/HK-KS/XII/2024. Kebijakan ini diterapkan di lokasi seperti Mall City Centrum dan direncanakan akan diperluas ke tempat lain dengan tujuan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.
“Kenapa tidak angkutan umumnya dulu yang disediakan baru diberlakukan kebijakan itu?” tegas Tiopan.
Ia menilai kebijakan ini hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Pemerintah, menurutnya, seharusnya bertindak layaknya orang tua yang memberikan solusi, bukan sekadar melarang atau membebankan masyarakat.
Tiopan mencontohkan langkah beberapa daerah seperti Pekanbaru yang mengalokasikan 5 persen APBD untuk subsidi transportasi umum, dan Jawa Tengah yang memberikan subsidi hingga Rp100 miliar untuk kabupaten/kota. Ia berpendapat bahwa Kaltim, dengan kekayaan alamnya, seharusnya mampu melakukan hal serupa.
“Kalau subsidi diberikan, masyarakat bisa menghemat setengah dari pengeluaran transportasi. Mereka bahkan bisa menabung hingga Rp 600 ribu perbulan, angka yang sangat berarti,” ujarnya.
Ia berharap Pemkot Samarinda tidak berlama-lama melakukan kajian, melainkan segera mengimplementasikan pengadaan transportasi umum. Jika terkendala anggaran, Pemprov Kaltim diharapkan ikut campur tangan melalui bantuan keuangan provinsi.
“Transportasi adalah hak masyarakat. Jangan sampai masyarakat bawah terus dibebani masalah tanpa solusi dari pemerintah,” pungkasnya.
(Sf/Rs)