Seputar Kaltim

    Transaksi Togel Online di Pasar, Pria ini Diciduk Polisi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    21 Februari 2025 pukul 14:13 WITA

    Pelaku pengepul togel yang diciduk polisi di pasar. (Foto: Polsek Samarinda Kota)

    Samarinda - Seorang pria berinisial ID yang berusia 40 tahun ini harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menjadi pengepul judi togel online. 

    Ia diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda di sebuah warung kopi di Jalan Otto Iskandar Dinata, tepatnya di dalam Pasar Sungai Dama, Samarinda, pada Kamis (20/2/2025).

    Penangkapan ID berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di sekitar Pelabuhan Samarinda. 

    "Kami mendapat laporan bahwa ada seorang pria yang diduga kuat melakukan transaksi judi togel di dalam pasar," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, IPDA Zaqi.

    Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ID dan langsung mengamankannya di warung kopi tempat ia biasa mangkal. 

    Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo berwarna biru metalik yang berisi pesan WhatsApp pesanan nomor togel, uang tunai hasil transaksi judi togel sebesar Rp1.282.000, dua lembar catatan nomor togel, dan dua buah bolpoin.

    "Pelaku mengakui bahwa dirinya berperan sebagai pengepul yang menjual nomor togel melalui situs online JWTOGEL HONGKONG," jelas IPDA Zaqi.

    ID mengaku uang hasil judi togel tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

    “Ia mendapatkan keuntungan sekitar 10 persen dari setiap transaksi yang berhasil,” tambahnya.

    Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta.

    Penangkapan ID menambah daftar panjang pelaku judi togel online yang berhasil diciduk oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda. Sebelumnya, polisi juga telah menangkap beberapa pelaku lainnya di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda.

    "Kami akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum kami," tegas IPDA Zaqi.

    Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar. "Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kami dalam memberantas perjudian," pungkas IPDA Zaqi.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Transaksi Togel Online di Pasar, Pria ini Diciduk Polisi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    21 Februari 2025 pukul 14:13 WITA

    Pelaku pengepul togel yang diciduk polisi di pasar. (Foto: Polsek Samarinda Kota)

    Samarinda - Seorang pria berinisial ID yang berusia 40 tahun ini harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menjadi pengepul judi togel online. 

    Ia diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda di sebuah warung kopi di Jalan Otto Iskandar Dinata, tepatnya di dalam Pasar Sungai Dama, Samarinda, pada Kamis (20/2/2025).

    Penangkapan ID berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di sekitar Pelabuhan Samarinda. 

    "Kami mendapat laporan bahwa ada seorang pria yang diduga kuat melakukan transaksi judi togel di dalam pasar," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, IPDA Zaqi.

    Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ID dan langsung mengamankannya di warung kopi tempat ia biasa mangkal. 

    Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo berwarna biru metalik yang berisi pesan WhatsApp pesanan nomor togel, uang tunai hasil transaksi judi togel sebesar Rp1.282.000, dua lembar catatan nomor togel, dan dua buah bolpoin.

    "Pelaku mengakui bahwa dirinya berperan sebagai pengepul yang menjual nomor togel melalui situs online JWTOGEL HONGKONG," jelas IPDA Zaqi.

    ID mengaku uang hasil judi togel tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

    “Ia mendapatkan keuntungan sekitar 10 persen dari setiap transaksi yang berhasil,” tambahnya.

    Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta.

    Penangkapan ID menambah daftar panjang pelaku judi togel online yang berhasil diciduk oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda. Sebelumnya, polisi juga telah menangkap beberapa pelaku lainnya di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda.

    "Kami akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum kami," tegas IPDA Zaqi.

    Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar. "Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kami dalam memberantas perjudian," pungkas IPDA Zaqi.

    (Sf/Rs)