Cari disini...
Seputar Kaltim
Dugaan TKP Lokasi korban ke 54 ini dekat dengan Kantor DPRD Berau hingga Mapolres Berau. (Foto: Tangkapan Layar)
Samarinda - Lubang bekas galian tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menelan korban jiwa.
Kali ini musibah itu menimpa seorang pelajar salah satu SMK Negeri di Berau. Remaja itu meninggal dunia pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Peristiwa nahas ini, berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menjadikannya korban ke-54 yang tewas di lubang tambang Kaltim.
Tragedi memilukan ini terjadi di sebuah lubang bekas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Ini merupakan kasus hilangnya nyawa kedua kalinya di wilayah kecamatan tersebut akibat tambang ilegal.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga sedang memancing di sekitar area lubang yang ditinggalkan itu sebelum akhirnya tenggelam.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Mustari Sihombing, mengonfirmasi rentetan peristiwa kelam tersebut.
Pihaknya menyoroti kondisi lingkungan di sekitar lubang tambang yang sangat berisiko bagi keselamatan warga.
"Kejadiannya memang benar di Berau pada tanggal 26 Agustus lalu. Kabarnya, almarhum saat itu sedang memancing," ungkap Mustari dihubungi di Samarinda, Sabut ( 30/8/2026).
Ia juga menyoroti bahaya laten dari kubangan air bekas galian tambang tersebut.
"Kandungan air di lubang tambang yang mengandung logam berat juga bisa menjadi salah satu faktor penyebab korban meninggal dunia," tambahnya.
Fakta mencengangkan terungkap dari temuan dan analisis spasial JATAM Kaltim. Lokasi tambang ilegal yang membiarkan lubangnya menganga sejak tahun 2023 itu berada tepat di kawasan padat penduduk.
Ironisnya, jarak lokasi maut ini kurang dari setengah kilometer, atau berada di sekitar halaman belakang Kantor DPRD Kabupaten Berau dan Mapolres Berau.
JATAM Kaltim menduga kuat ada pemain besar di balik aktivitas PETI yang begitu masif di kawasan tersebut.
Bukaan lahan penambangan ini terpantau terhubung dengan sejumlah konsesi berizin, salah satunya PT Karunia Kelay Energi.
Aktivitas pengerukan sumber daya alam secara ilegal ini dinilai mustahil beroperasi tanpa sokongan modal yang sangat besar.
Penjualan batu bara membutuhkan dokumen resmi, jalur angkut khusus, alat berat, pelabuhan, hingga fasilitas pendukung operasional seperti kapal tongkang.
Melihat kejahatan lingkungan yang terjadi nyaris di depan mata aparat dan pemerintah daerah ini, JATAM secara tegas menuntut keadilan.
Mustari memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus tewasnya korban ke jalur hukum.
"Pasti, kami akan terus melakukan advokasi. Kami menuntut pelaku atau pihak yang bertanggung jawab diproses secara tegas dan dihukum berat," tegasnya.
Rentetan kejadian yang memakan korban ini dinilai sangat menekan masyarakat, terutama pihak keluarga.
"Keluarga yang ditinggalkan menjadi korban atas kelalaian ini, sehingga kami tidak ingin kasus ini hanya dianggap sebagai kasus kematian biasa," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Dugaan TKP Lokasi korban ke 54 ini dekat dengan Kantor DPRD Berau hingga Mapolres Berau. (Foto: Tangkapan Layar)
Samarinda - Lubang bekas galian tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menelan korban jiwa.
Kali ini musibah itu menimpa seorang pelajar salah satu SMK Negeri di Berau. Remaja itu meninggal dunia pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Peristiwa nahas ini, berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menjadikannya korban ke-54 yang tewas di lubang tambang Kaltim.
Tragedi memilukan ini terjadi di sebuah lubang bekas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Ini merupakan kasus hilangnya nyawa kedua kalinya di wilayah kecamatan tersebut akibat tambang ilegal.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga sedang memancing di sekitar area lubang yang ditinggalkan itu sebelum akhirnya tenggelam.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Mustari Sihombing, mengonfirmasi rentetan peristiwa kelam tersebut.
Pihaknya menyoroti kondisi lingkungan di sekitar lubang tambang yang sangat berisiko bagi keselamatan warga.
"Kejadiannya memang benar di Berau pada tanggal 26 Agustus lalu. Kabarnya, almarhum saat itu sedang memancing," ungkap Mustari dihubungi di Samarinda, Sabut ( 30/8/2026).
Ia juga menyoroti bahaya laten dari kubangan air bekas galian tambang tersebut.
"Kandungan air di lubang tambang yang mengandung logam berat juga bisa menjadi salah satu faktor penyebab korban meninggal dunia," tambahnya.
Fakta mencengangkan terungkap dari temuan dan analisis spasial JATAM Kaltim. Lokasi tambang ilegal yang membiarkan lubangnya menganga sejak tahun 2023 itu berada tepat di kawasan padat penduduk.
Ironisnya, jarak lokasi maut ini kurang dari setengah kilometer, atau berada di sekitar halaman belakang Kantor DPRD Kabupaten Berau dan Mapolres Berau.
JATAM Kaltim menduga kuat ada pemain besar di balik aktivitas PETI yang begitu masif di kawasan tersebut.
Bukaan lahan penambangan ini terpantau terhubung dengan sejumlah konsesi berizin, salah satunya PT Karunia Kelay Energi.
Aktivitas pengerukan sumber daya alam secara ilegal ini dinilai mustahil beroperasi tanpa sokongan modal yang sangat besar.
Penjualan batu bara membutuhkan dokumen resmi, jalur angkut khusus, alat berat, pelabuhan, hingga fasilitas pendukung operasional seperti kapal tongkang.
Melihat kejahatan lingkungan yang terjadi nyaris di depan mata aparat dan pemerintah daerah ini, JATAM secara tegas menuntut keadilan.
Mustari memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus tewasnya korban ke jalur hukum.
"Pasti, kami akan terus melakukan advokasi. Kami menuntut pelaku atau pihak yang bertanggung jawab diproses secara tegas dan dihukum berat," tegasnya.
Rentetan kejadian yang memakan korban ini dinilai sangat menekan masyarakat, terutama pihak keluarga.
"Keluarga yang ditinggalkan menjadi korban atas kelalaian ini, sehingga kami tidak ingin kasus ini hanya dianggap sebagai kasus kematian biasa," pungkasnya.
(Sf/Rs)