Seputar Kaltim

    TPU Samarinda Kian Padat, DPRD Dorong Satu Kecamatan Punya Satu Pemakaman

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    26 Juni 2026 pukul 15:35 WITA

    Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)

    Samarinda – Keterbatasan lahan pemakaman di Kota Samarinda kian mengkhawatirkan. Sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) dilaporkan sudah mengalami kepadatan hingga memicu tumpang tindih makam, sementara keberadaan pemakaman swasta dinilai membebani masyarakat karena biaya yang relatif mahal. 

    Kondisi tersebut mendorong DPRD Kota Samarinda mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemakaman yang mewajibkan pemerintah menyediakan minimal satu TPU di setiap kecamatan.

    Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan penyediaan lahan pemakaman menjadi kebutuhan mendesak seiring semakin terbatasnya kapasitas TPU yang ada saat ini.

    Menurutnya, Raperda Pemakaman yang baru saja menjalani uji publik disusun sebagai jawaban atas aspirasi masyarakat yang mengeluhkan sulitnya memperoleh lahan pemakaman dengan biaya terjangkau.

    “Ini menjadi perhatian kita karena memang aspirasi masyarakat tentang pemakaman yang saat ini semakin padat. Akhirnya muncul pemakaman-pemakaman swasta yang biayanya cukup membebani masyarakat. Pemerintah harus hadir memberikan pelayanan, terutama pemakaman yang murah dan terjangkau,” ujar Samri, Kamis (25/6/2026)

    Dalam rancangan aturan tersebut, DPRD mengusulkan agar Pemerintah Kota Samarinda menyiapkan lahan pemakaman di setiap kecamatan. Bahkan, apabila memungkinkan, setiap kelurahan juga diharapkan memiliki tempat pemakaman umum.

    Lahan tersebut diusulkan berasal dari aset milik Pemerintah Kota Samarinda yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, pemerintah juga dapat menerima hibah lahan dari masyarakat untuk kemudian ditetapkan sebagai aset daerah sebelum dibangun menjadi TPU.

    “Kami memberikan penekanan agar pemerintah menyiapkan lahan pemakaman minimal satu di setiap kecamatan. Kalau bisa setiap kelurahan juga memiliki TPU dengan memanfaatkan aset pemerintah yang belum digunakan,” katanya.

    Samri mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterima DPRD, Pemerintah Kota Samarinda memiliki ribuan bidang aset tanah. Sebagian di antaranya masih belum dimanfaatkan dan berpotensi dialihkan untuk kebutuhan fasilitas publik, termasuk pemakaman.

    “Kami memang belum mendapat data pasti, tetapi yang kami ketahui Pemkot memiliki banyak aset lahan yang belum dimanfaatkan. Salah satu kawasan yang cukup banyak berada di wilayah Palaran hingga sebagian Loa Janan Ilir,” jelasnya.

    Ia berharap pemerintah daerah segera merealisasikan penyediaan lahan pemakaman baru mengingat kebutuhan tersebut tidak dapat ditunda.

    Menurut Samri, kondisi sejumlah TPU saat ini sudah sangat memprihatinkan. Kedalaman makam yang dahulu mencapai sekitar 1,5 meter kini semakin dangkal karena di bawahnya sudah terdapat makam lain sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih.

    “Sekarang kalau digali lebih dalam, di bawahnya sudah ada makam lagi. Ini yang harus kita hindari karena pemakaman sudah terlalu padat,” ungkapnya.

    Selain mengurangi kelayakan pemakaman, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan lingkungan apabila tidak segera diantisipasi melalui penyediaan lahan baru yang memadai.

    Melalui Raperda Pemakaman, DPRD berharap pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk memperluas ketersediaan TPU, menjamin akses layanan pemakaman yang layak bagi masyarakat, sekaligus mengantisipasi krisis lahan pemakaman di Kota Samarinda pada masa mendatang.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    TPU Samarinda Kian Padat, DPRD Dorong Satu Kecamatan Punya Satu Pemakaman

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    26 Juni 2026 pukul 15:35 WITA

    Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)

    Samarinda – Keterbatasan lahan pemakaman di Kota Samarinda kian mengkhawatirkan. Sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) dilaporkan sudah mengalami kepadatan hingga memicu tumpang tindih makam, sementara keberadaan pemakaman swasta dinilai membebani masyarakat karena biaya yang relatif mahal. 

    Kondisi tersebut mendorong DPRD Kota Samarinda mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemakaman yang mewajibkan pemerintah menyediakan minimal satu TPU di setiap kecamatan.

    Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan penyediaan lahan pemakaman menjadi kebutuhan mendesak seiring semakin terbatasnya kapasitas TPU yang ada saat ini.

    Menurutnya, Raperda Pemakaman yang baru saja menjalani uji publik disusun sebagai jawaban atas aspirasi masyarakat yang mengeluhkan sulitnya memperoleh lahan pemakaman dengan biaya terjangkau.

    “Ini menjadi perhatian kita karena memang aspirasi masyarakat tentang pemakaman yang saat ini semakin padat. Akhirnya muncul pemakaman-pemakaman swasta yang biayanya cukup membebani masyarakat. Pemerintah harus hadir memberikan pelayanan, terutama pemakaman yang murah dan terjangkau,” ujar Samri, Kamis (25/6/2026)

    Dalam rancangan aturan tersebut, DPRD mengusulkan agar Pemerintah Kota Samarinda menyiapkan lahan pemakaman di setiap kecamatan. Bahkan, apabila memungkinkan, setiap kelurahan juga diharapkan memiliki tempat pemakaman umum.

    Lahan tersebut diusulkan berasal dari aset milik Pemerintah Kota Samarinda yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, pemerintah juga dapat menerima hibah lahan dari masyarakat untuk kemudian ditetapkan sebagai aset daerah sebelum dibangun menjadi TPU.

    “Kami memberikan penekanan agar pemerintah menyiapkan lahan pemakaman minimal satu di setiap kecamatan. Kalau bisa setiap kelurahan juga memiliki TPU dengan memanfaatkan aset pemerintah yang belum digunakan,” katanya.

    Samri mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterima DPRD, Pemerintah Kota Samarinda memiliki ribuan bidang aset tanah. Sebagian di antaranya masih belum dimanfaatkan dan berpotensi dialihkan untuk kebutuhan fasilitas publik, termasuk pemakaman.

    “Kami memang belum mendapat data pasti, tetapi yang kami ketahui Pemkot memiliki banyak aset lahan yang belum dimanfaatkan. Salah satu kawasan yang cukup banyak berada di wilayah Palaran hingga sebagian Loa Janan Ilir,” jelasnya.

    Ia berharap pemerintah daerah segera merealisasikan penyediaan lahan pemakaman baru mengingat kebutuhan tersebut tidak dapat ditunda.

    Menurut Samri, kondisi sejumlah TPU saat ini sudah sangat memprihatinkan. Kedalaman makam yang dahulu mencapai sekitar 1,5 meter kini semakin dangkal karena di bawahnya sudah terdapat makam lain sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih.

    “Sekarang kalau digali lebih dalam, di bawahnya sudah ada makam lagi. Ini yang harus kita hindari karena pemakaman sudah terlalu padat,” ungkapnya.

    Selain mengurangi kelayakan pemakaman, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan lingkungan apabila tidak segera diantisipasi melalui penyediaan lahan baru yang memadai.

    Melalui Raperda Pemakaman, DPRD berharap pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk memperluas ketersediaan TPU, menjamin akses layanan pemakaman yang layak bagi masyarakat, sekaligus mengantisipasi krisis lahan pemakaman di Kota Samarinda pada masa mendatang.

    (Sf/Rs)