Cari disini...
Seputar Kaltim
TPS yang berada di Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong. (Foto: Aan/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jalan Loa Ipuh kembali menjadi sorotan warga. Keluhan datang dari bau menyengat dan posisi TPS yang terlalu dekat dengan jalan, sehingga dinilai mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan serta pengendara yang melintas.
Salah satu warga mengeluhkan sampah yang sering menumpuk, diacak hewan, hingga kotorannya hampir ke tengah jalan dan menimbulkan bau tak sedap.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar), Irawan menyebut permasalahan sampah tidak bisa hanya dibebankan ke DLHK saja. Penanganan sampah harus dikerjakan bersama-sama, termasuk pihak kecamatam, kelurahan hingga RT.
“Kalau soal angkut atau pindah, sebenarnya dari DLHK tidak sulit. Masalahnya kalau mau dipindahkan, tempatnya di mana? Itu yang harus petakan saat ini,” sebut Irawan, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, TPS tersebut memang telah lama dibahas bersama pihak kelurahan. DLHK bahkan siap mengganti bak sampah dengan kontainer, tetapi lokasi penempatan masih menjadi kendala karena belum ada kesepakatan lahan.
“Keluhan warga ini bagus, sebagai masukan positif bagi kami. Sebenarnya permasalahan ini bukan hanya TPS di Loa Ipuh saja, tapi ada beberapa titik lain yang juga rencananya akan dipindahkan. Kalau kita asal pindahkan tanpa kesepakatan, bisa-bisa muncul masalah baru,” jelasnya.
Selain soal lokasi, DLHK juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah sesuai aturan. Dalam Perbup Nomor 18 Tahun 2025, jam buang sampah sudah diatur, yakni pukul 06.00–07.00 WITA dan 18.00–19.00 WITA. Namun faktanya, masih banyak warga yang membuang sampah di luar jam tersebut.
“Kadang jam 8 pagi sudah kita angkut, tapi setelah itu masih ada yang buang sampah. Akhirnya numpuk dan menyebabkan bau,” ujarnya.
Sementara, Lurah Loa Ipuh, Erri Suparjan mengaku hingga kini belum ada lahan pengganti untuk memindahkan TPS tersebut. Hampir tidak ada warga yang bersedia lahannya dijadikan lokasi bak sampah baru.
“Masalah utamanya bukan daya tampung, tapi kesadaran warga soal jam buang sampah. Yang buang di situ juga bukan cuma warga Loa Ipuh, tapi dari luar juga ada,” ungkap Erri.
Ke depan, pihak kelurahan bersama DLHK masih berupaya mencari solusi, termasuk rencana memodifikasi bak sampah agar lebih tertutup dan tidak kumuh.
Kemudian sosialisasi terkait aturan jam buang sampah juga terus digencarkan agar persoalan bau dan penumpukan sampah bisa ditekan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

TPS yang berada di Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong. (Foto: Aan/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jalan Loa Ipuh kembali menjadi sorotan warga. Keluhan datang dari bau menyengat dan posisi TPS yang terlalu dekat dengan jalan, sehingga dinilai mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan serta pengendara yang melintas.
Salah satu warga mengeluhkan sampah yang sering menumpuk, diacak hewan, hingga kotorannya hampir ke tengah jalan dan menimbulkan bau tak sedap.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar), Irawan menyebut permasalahan sampah tidak bisa hanya dibebankan ke DLHK saja. Penanganan sampah harus dikerjakan bersama-sama, termasuk pihak kecamatam, kelurahan hingga RT.
“Kalau soal angkut atau pindah, sebenarnya dari DLHK tidak sulit. Masalahnya kalau mau dipindahkan, tempatnya di mana? Itu yang harus petakan saat ini,” sebut Irawan, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, TPS tersebut memang telah lama dibahas bersama pihak kelurahan. DLHK bahkan siap mengganti bak sampah dengan kontainer, tetapi lokasi penempatan masih menjadi kendala karena belum ada kesepakatan lahan.
“Keluhan warga ini bagus, sebagai masukan positif bagi kami. Sebenarnya permasalahan ini bukan hanya TPS di Loa Ipuh saja, tapi ada beberapa titik lain yang juga rencananya akan dipindahkan. Kalau kita asal pindahkan tanpa kesepakatan, bisa-bisa muncul masalah baru,” jelasnya.
Selain soal lokasi, DLHK juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah sesuai aturan. Dalam Perbup Nomor 18 Tahun 2025, jam buang sampah sudah diatur, yakni pukul 06.00–07.00 WITA dan 18.00–19.00 WITA. Namun faktanya, masih banyak warga yang membuang sampah di luar jam tersebut.
“Kadang jam 8 pagi sudah kita angkut, tapi setelah itu masih ada yang buang sampah. Akhirnya numpuk dan menyebabkan bau,” ujarnya.
Sementara, Lurah Loa Ipuh, Erri Suparjan mengaku hingga kini belum ada lahan pengganti untuk memindahkan TPS tersebut. Hampir tidak ada warga yang bersedia lahannya dijadikan lokasi bak sampah baru.
“Masalah utamanya bukan daya tampung, tapi kesadaran warga soal jam buang sampah. Yang buang di situ juga bukan cuma warga Loa Ipuh, tapi dari luar juga ada,” ungkap Erri.
Ke depan, pihak kelurahan bersama DLHK masih berupaya mencari solusi, termasuk rencana memodifikasi bak sampah agar lebih tertutup dan tidak kumuh.
Kemudian sosialisasi terkait aturan jam buang sampah juga terus digencarkan agar persoalan bau dan penumpukan sampah bisa ditekan.
(Sf/Lo)