Cari disini...
Seputar Kaltim
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Rizali Hadi, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Belanja pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) masih berada di bawah batas 30 persen dari pendapatan daerah. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan dalam menyiapkan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN pada 2027.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan 2026, pendapatan Kutim tercatat sekitar Rp5,76 triliun, sedangkan belanja pegawai mencapai sekitar Rp1,60 triliun atau 27,75 persen dari pendapatan daerah.
Proporsi tersebut menjadi yang terendah kedua di Kalimantan Timur (Kaltim) setelah Mahakam Ulu (Mahulu) yang berada di angka 23,21 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penataan belanja pegawai pemerintah daerah, termasuk kemungkinan peningkatan TPP ASN.
“Kalau belanja pegawai itu idealnya berdasarkan aturan tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD,” ujar Rizali, usai mengikuti rapat TPID melalui Zoom di Kantor Diskominfo Staper Kutim.
Menurutnya, pemerintah daerah terlebih dahulu akan memetakan kebutuhan belanja pegawai sebelum menentukan alokasi kebutuhan anggaran lainnya. Perhitungannya akan disesuaikan dengan belanja modal, belanja barang dan jasa, serta program pemerintah.
“Kita standarkan dulu belanja pegawai kita, baru untuk masuk ke kegiatan lainnya, menyesuaikan dengan belanja modal, belanja barang jasa, sesuai dengan program pemerintah,” katanya.
Dalam rencana tersebut, Pemkab Kutim membuka peluang kenaikan TPP ASN pada tahun depan. Besarannya diperkirakan mencapai sekitar 35 persen dibandingkan TPP yang diterima ASN saat ini.
“Insyaallah kita naikkan tahun depan. Sekitar 35 persen,” ungkap Rizali.
Meski demikian, kenaikan 35 persen tersebut belum menjadi keputusan final. Pemkab Kutim masih akan menghitung kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan APBD 2027 secara menyeluruh.
Rizali mengatakan kebutuhan belanja pegawai tetap harus diperhitungkan bersama pembiayaan program pembangunan lainnya.
“Yang penting kita hitung secara menyeluruh. Kebutuhan belanja pegawai tetap terakomodasi, tetapi program pembangunan juga tetap berjalan,” jelasnya.
Dengan proporsi belanja pegawai yang masih 27,75 persen, Pemkab Kutim masih memiliki ruang dalam melakukan penataan belanja. Namun, realisasi kenaikan TPP tetap bergantung pada hasil perhitungan kemampuan keuangan daerah dan pembahasan APBD 2027.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Rizali Hadi, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Belanja pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) masih berada di bawah batas 30 persen dari pendapatan daerah. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan dalam menyiapkan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN pada 2027.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan 2026, pendapatan Kutim tercatat sekitar Rp5,76 triliun, sedangkan belanja pegawai mencapai sekitar Rp1,60 triliun atau 27,75 persen dari pendapatan daerah.
Proporsi tersebut menjadi yang terendah kedua di Kalimantan Timur (Kaltim) setelah Mahakam Ulu (Mahulu) yang berada di angka 23,21 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penataan belanja pegawai pemerintah daerah, termasuk kemungkinan peningkatan TPP ASN.
“Kalau belanja pegawai itu idealnya berdasarkan aturan tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD,” ujar Rizali, usai mengikuti rapat TPID melalui Zoom di Kantor Diskominfo Staper Kutim.
Menurutnya, pemerintah daerah terlebih dahulu akan memetakan kebutuhan belanja pegawai sebelum menentukan alokasi kebutuhan anggaran lainnya. Perhitungannya akan disesuaikan dengan belanja modal, belanja barang dan jasa, serta program pemerintah.
“Kita standarkan dulu belanja pegawai kita, baru untuk masuk ke kegiatan lainnya, menyesuaikan dengan belanja modal, belanja barang jasa, sesuai dengan program pemerintah,” katanya.
Dalam rencana tersebut, Pemkab Kutim membuka peluang kenaikan TPP ASN pada tahun depan. Besarannya diperkirakan mencapai sekitar 35 persen dibandingkan TPP yang diterima ASN saat ini.
“Insyaallah kita naikkan tahun depan. Sekitar 35 persen,” ungkap Rizali.
Meski demikian, kenaikan 35 persen tersebut belum menjadi keputusan final. Pemkab Kutim masih akan menghitung kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan APBD 2027 secara menyeluruh.
Rizali mengatakan kebutuhan belanja pegawai tetap harus diperhitungkan bersama pembiayaan program pembangunan lainnya.
“Yang penting kita hitung secara menyeluruh. Kebutuhan belanja pegawai tetap terakomodasi, tetapi program pembangunan juga tetap berjalan,” jelasnya.
Dengan proporsi belanja pegawai yang masih 27,75 persen, Pemkab Kutim masih memiliki ruang dalam melakukan penataan belanja. Namun, realisasi kenaikan TPP tetap bergantung pada hasil perhitungan kemampuan keuangan daerah dan pembahasan APBD 2027.
(Sf/Lo)