Cari disini...
Seputar Kaltim
TPI Tanjung Batu. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, belum dapat beroperasi secara penuh sejak diresmikan pada Februari 2024. Hal ini dikarenakan belum adanya proses serah terima aset dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) ke Dinas Perikanan (Diskan) Berau.
"Terkait hal itu, kami dari Diskan Berau belum bisa melakukan operasional secara terang-terangan di TPI tanjung batu karena belum adanya serah terima," ujar Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih.
Ia juga menyampaikan bahwa penyerahan aset tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada Maret 2025. Setelah semua proses selesai, pemerintah akan mulai menerapkan retribusi bagi pelaku usaha yang beraktivitas di TPI tersebut.
"Realiaasi Penyerahan aset ini juga membutuhkan tenggang waktu untuk Provisional Hand Over selama enam bulan setelah proyek selesai. Kami belum bisa menerapkan retribusi sebelum aset resmi diserahkan," terangnya.
Oleh karena itu, Yunda mengatakan jika serah terima aset terlaksana pada Maret 2025, maka penerapan retribusi direncanakan akan dimulai pada April 2025.
"Pemberlakuan retribusi ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah," katanya.
Sementara itu, pembangunan TPI tersebut telah dimulai sejak 2023 oleh DPUPR dengan menggunakan dana bantuan keuangan (Bankeu) sebesar Rp15 miliar.
"Mengingat keberadaan proyek ini merupakan pembangunan fisik yang membutuhkan keahlian teknis di bidang konstruksi, maka pembangunannya diserahkan kepada DPUPR," ujarnya.
Namun, TPI Tanjung Batu belum sepenuhnya rampung karena masih ada beberapa bagian yang perlu dibenahi agar dapat digunakan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya.
Selain itu, ia mengatakan, meskipun belum resmi beroperasi secara penuh. Namun, saat ini sudah ada sekitar tiga orang yang mulai beraktivitas melakukan bongkar muat di TPI Tanjung Batu tersebut.
"TPI itu juga dimanfaatkan sebagai tempat rekomendasi pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan," katanya.
Yunda juga mengatakan ke depan TPI Tanjung Batu tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelelangan tetapi juga sebagai pasar ikan. Sehingga nanti akan tersedia petakan-petakan khusus bagi para penampung.
"Diperkirakan, akan ada lebih dari 20 petak atau penampung yang beroperasi di sana," tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

TPI Tanjung Batu. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, belum dapat beroperasi secara penuh sejak diresmikan pada Februari 2024. Hal ini dikarenakan belum adanya proses serah terima aset dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) ke Dinas Perikanan (Diskan) Berau.
"Terkait hal itu, kami dari Diskan Berau belum bisa melakukan operasional secara terang-terangan di TPI tanjung batu karena belum adanya serah terima," ujar Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih.
Ia juga menyampaikan bahwa penyerahan aset tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada Maret 2025. Setelah semua proses selesai, pemerintah akan mulai menerapkan retribusi bagi pelaku usaha yang beraktivitas di TPI tersebut.
"Realiaasi Penyerahan aset ini juga membutuhkan tenggang waktu untuk Provisional Hand Over selama enam bulan setelah proyek selesai. Kami belum bisa menerapkan retribusi sebelum aset resmi diserahkan," terangnya.
Oleh karena itu, Yunda mengatakan jika serah terima aset terlaksana pada Maret 2025, maka penerapan retribusi direncanakan akan dimulai pada April 2025.
"Pemberlakuan retribusi ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah," katanya.
Sementara itu, pembangunan TPI tersebut telah dimulai sejak 2023 oleh DPUPR dengan menggunakan dana bantuan keuangan (Bankeu) sebesar Rp15 miliar.
"Mengingat keberadaan proyek ini merupakan pembangunan fisik yang membutuhkan keahlian teknis di bidang konstruksi, maka pembangunannya diserahkan kepada DPUPR," ujarnya.
Namun, TPI Tanjung Batu belum sepenuhnya rampung karena masih ada beberapa bagian yang perlu dibenahi agar dapat digunakan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya.
Selain itu, ia mengatakan, meskipun belum resmi beroperasi secara penuh. Namun, saat ini sudah ada sekitar tiga orang yang mulai beraktivitas melakukan bongkar muat di TPI Tanjung Batu tersebut.
"TPI itu juga dimanfaatkan sebagai tempat rekomendasi pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan," katanya.
Yunda juga mengatakan ke depan TPI Tanjung Batu tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelelangan tetapi juga sebagai pasar ikan. Sehingga nanti akan tersedia petakan-petakan khusus bagi para penampung.
"Diperkirakan, akan ada lebih dari 20 petak atau penampung yang beroperasi di sana," tandasnya.
(Sf/Rs)