Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim Suharjana. (Foto:Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim Suharjana mengatakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bujangga tidak layak untuk pembangunan green house dan akan ditutup.
Ia menjelaskan, salah satu alasannya dikarenakan masih terdapat gas metan yang berbahaya di bawahnya, sehingga tidak memungkinkan untuk pengembangan green house di area tersebut.
"Rencana pemindahan green house kemungkinan akan dilakukan ke lahan Korpri," ujar mustakim.
Kata dia, setelah TPA ditutup, belum diketahui akan dibuat apa karena adanya gas methan yang membahayakan, sehingga penutupan lahan pun akan dilakukan.
Namun, ini tak bisa langsung dilakukan. "Kalau TPA ditutup, kita nunggu serah terima Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) ke DLHK untuk TPA yang baru, 'kan belum serah terima," bebernya.
"Setelah itu baru kita pindahkan dulu, ketika sudah siap beroperasi di lahan baru, maka kajian di lokasi TPA lama dilakukan dan kapan siap di operasikan, itu kita belum tau," bebernya.
Ia menjelaskan, TPA ini tidak bisa langsung dimanfaatkan setelah ditutup karena harus melihat sesuai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan semuanya harus melalui kajian khusus, sehingga kajian penutupan TPA tersebut kemungkinan baru di anggarkan tahun depan.
Selain itu, Mustakim menegaskan bahwa untuk TPA yang existing itu juga perlu ada kajian untuk penutupan di DPUPR bukan di DLHK. Jadi, DLHK berfungsi sebagai operator TPA, sementara masalah infrastruktur menjadi tanggung jawab DPUPR.
"Ini perlu di garis bawahi untuk TPA, DLHK itu operator bukan yang bangun infrastruktur nya. Infrastruktur yang bangun PU, nanti setelah tidak di pakai, penutupan lahannya juga akan kembali ke pu nanti," pungkasnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim Suharjana. (Foto:Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim Suharjana mengatakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bujangga tidak layak untuk pembangunan green house dan akan ditutup.
Ia menjelaskan, salah satu alasannya dikarenakan masih terdapat gas metan yang berbahaya di bawahnya, sehingga tidak memungkinkan untuk pengembangan green house di area tersebut.
"Rencana pemindahan green house kemungkinan akan dilakukan ke lahan Korpri," ujar mustakim.
Kata dia, setelah TPA ditutup, belum diketahui akan dibuat apa karena adanya gas methan yang membahayakan, sehingga penutupan lahan pun akan dilakukan.
Namun, ini tak bisa langsung dilakukan. "Kalau TPA ditutup, kita nunggu serah terima Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) ke DLHK untuk TPA yang baru, 'kan belum serah terima," bebernya.
"Setelah itu baru kita pindahkan dulu, ketika sudah siap beroperasi di lahan baru, maka kajian di lokasi TPA lama dilakukan dan kapan siap di operasikan, itu kita belum tau," bebernya.
Ia menjelaskan, TPA ini tidak bisa langsung dimanfaatkan setelah ditutup karena harus melihat sesuai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan semuanya harus melalui kajian khusus, sehingga kajian penutupan TPA tersebut kemungkinan baru di anggarkan tahun depan.
Selain itu, Mustakim menegaskan bahwa untuk TPA yang existing itu juga perlu ada kajian untuk penutupan di DPUPR bukan di DLHK. Jadi, DLHK berfungsi sebagai operator TPA, sementara masalah infrastruktur menjadi tanggung jawab DPUPR.
"Ini perlu di garis bawahi untuk TPA, DLHK itu operator bukan yang bangun infrastruktur nya. Infrastruktur yang bangun PU, nanti setelah tidak di pakai, penutupan lahannya juga akan kembali ke pu nanti," pungkasnya.
(Sf/By)